Polemik Film "Pesta Babi" dan Pembungkaman Kritik
Oleh: Windy Indy
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.com—Pemutaran film Pesta Babi yang mengangkat isu eksploitasi lingkungan, khususnya di Papua, dibubarkan secara paksa di sejumlah daerah. Di tengah situasi tersebut, permintaan pemutaran film justru terus meningkat hingga mencapai ribuan permohonan. Film dokumenter ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale.
Menanggapi kondisi tersebut, Dandhy Dwi Laksono menyebutnya sebagai bentuk "menguji demokrasi kita". Ia juga menegaskan, "Makin ditekan, akan makin kami perpanjang musim nobarnya (nonton bareng)." (bbc.com, 14-05-2026).
Demokrasi dan Pembungkaman Kritik
Pelarangan kegiatan nonton bareng film ini menunjukkan adanya upaya membungkam suara-suara kritis yang dianggap dapat mengganggu kekuasaan. Tindakan tersebut bukan sekadar persoalan menjaga ketertiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk kontrol politik agar tidak muncul pandangan yang berbeda di tengah masyarakat.
Peristiwa ini dinilai menunjukkan kecenderungan demokrasi yang tidak sepenuhnya memberi ruang bagi kritik. Di satu sisi, pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun di sisi lain, ruang untuk menyampaikan kritik kerap dipersempit melalui berbagai aturan dan pembatasan.
Akibatnya, masyarakat cenderung memilih diam dan mengikuti kebijakan yang ada. Kondisi ini menimbulkan inkonsistensi dalam praktik demokrasi. Bentuk-bentuk formal seperti lembaga demokrasi dan jaminan kebebasan tetap dipertahankan agar terlihat sah, tetapi ruang diskusi publik yang menjadi ruh demokrasi justru mengalami pembatasan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kritik dan kebenaran kepada penguasa bukanlah ancaman bagi masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
PSN dan Dominasi Oligarki
Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap dipandang sebagai instrumen yang dalam sistem demokrasi kapitalisme memberikan kemudahan akses lahan dalam skala besar kepada para pemilik modal. Di balik narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, berbagai kemudahan perizinan, insentif hukum, serta jaminan keamanan investasi lebih banyak dinikmati kelompok tertentu dibandingkan masyarakat luas.
Akibatnya, kepemilikan lahan menjadi semakin timpang. Para oligarki menguasai lahan dalam skala besar untuk kepentingan industri, perkebunan, dan properti. Sementara itu, petani, masyarakat adat, dan warga kecil kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kondisi tersebut tidak hanya memperlebar kesenjangan ekonomi, tetapi juga menunjukkan lemahnya peran negara sebagai penyeimbang. Demokrasi yang seharusnya menjamin partisipasi dan keadilan akhirnya direduksi menjadi mekanisme formal yang melayani kepentingan modal. Ketika negara lebih berpihak kepada kelompok ekonomi kuat, pembangunan kehilangan orientasi pemerataan dan berubah menjadi alat akumulasi kekuasaan serta kekayaan bagi segelintir pihak.
Kapitalisme dan Ketimpangan Sosial
Sistem kapitalisme cenderung mendorong terjadinya ketimpangan ekonomi karena mekanisme pasarnya memberi peluang besar bagi pemilik modal untuk terus mengakumulasi kekayaan. Dalam praktiknya, berbagai sumber daya yang semestinya menjadi milik umum justru dikuasai oleh segelintir oligarki yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik.
Penguasaan tersebut diperkuat melalui kebijakan yang memudahkan investasi dan memberikan perlindungan hukum kepada kelompok usaha besar, sementara masyarakat kecil mengalami kesulitan mengakses sumber daya yang sama.
Akibatnya, kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat luas semakin melebar. Rakyat yang tidak memiliki modal dan akses menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehingga mengalami kemiskinan struktural dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Islam dan Pengelolaan Kepemilikan Umum
Dalam Islam, keadilan ekonomi diwujudkan melalui pengaturan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang seimbang antara hak individu dan kepentingan umum. Islam mengakui kepemilikan pribadi atas lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap usaha dan kerja seseorang. Karena itu, negara berkewajiban menjamin kepemilikan tersebut dan tidak boleh melakukan penggusuran secara paksa tanpa alasan syar'i yang jelas.
Di sisi lain, Islam menetapkan bahwa sumber daya yang bersifat milik umum, seperti hutan, air, dan lahan yang vital bagi kehidupan masyarakat, harus dikelola negara untuk kemaslahatan bersama. Pengelolaan tersebut tidak bertujuan memberikan keuntungan kepada segelintir pihak, melainkan menjamin pemerataan manfaat dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Islam menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak tatanan sosial, maupun mengorbankan kehidupan masyarakat.
Negara sebagai Pelayan Umat
Dalam Islam, proyek negara diposisikan sebagai instrumen untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, bukan sebagai sarana melayani kepentingan segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal. Seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek harus berlandaskan prinsip syariat yang menjunjung tinggi keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan umum.
Negara berperan sebagai pengurus urusan umat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus diukur berdasarkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menjaga keseimbangan sosial, serta melindungi hak rakyat atas sumber daya publik dari penguasaan monopoli.
Pengawasan dan pertanggungjawaban publik ditegakkan secara konsisten guna mencegah penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan pengalokasian sumber daya yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Negara juga harus terbuka terhadap kritik dan partisipasi masyarakat sebagai bagian integral dari proses pengambilan kebijakan. Keterbukaan tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan melalui saluran aspirasi yang jelas, mekanisme musyawarah, dan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Setiap masukan dari rakyat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga arah kebijakan agar tetap selaras dengan kepentingan umum dan prinsip keadilan. Ketika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan, negara berkewajiban melakukan evaluasi dan koreksi secara cepat dan transparan.
Dengan demikian, hubungan antara negara dan rakyat tidak bersifat hierarkis dan kaku, melainkan dinamis serta saling mengoreksi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kemaslahatan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang wajib dijalankan untuk melindungi hak rakyat, menegakkan keadilan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bishshawab. [ry/EW]
Baca juga:
0 Comments: