Headlines
Loading...
Kritik dalam Islam, Mengapa Dibungkam Demokrasi?

Kritik dalam Islam, Mengapa Dibungkam Demokrasi?

Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Pelarangan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi semakin meluas. Jika sebelumnya pemutaran film tersebut dilarang di lingkungan kampus yang identik dengan kaum akademisi, kini larangan itu merambah ke ruang-ruang publik.

Di sejumlah lokasi di Bali, seperti kafe di kawasan Seminyak dan Tabanan, kegiatan nobar yang telah direncanakan oleh beberapa komunitas masyarakat dibubarkan oleh aparat setempat (Kompas.com, 15-05-2026).

Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo.co, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Tri Purwanto, menyebut salah satu alasan pelarangan tersebut adalah karena film Pesta Babi belum memiliki sertifikat lulus sensor (Tempo.co, 16-05-2026).

Demokrasi dan Ruang Kritik

Pelarangan tersebut dinilai menunjukkan bahwa ruang kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi tidak selalu berjalan sebagaimana yang diklaim. Ketika masyarakat berusaha menyampaikan kritik melalui sebuah karya dokumenter, respons yang muncul justru berupa pembatasan dan pelarangan.

Di satu sisi, demokrasi sering dipromosikan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi dan keterbukaan terhadap kritik. Namun di sisi lain, berbagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap menghadapi hambatan, terutama ketika menyentuh isu-isu yang dianggap sensitif.

Ketika pemerintah merencanakan suatu proyek strategis, publikasi dan pemberitaan umumnya terbuka lebar. Media diberi ruang untuk meliput dan menyampaikan berbagai narasi keberhasilan yang diharapkan. Namun, ketika proyek tersebut memunculkan persoalan atau dampak yang perlu dievaluasi, ruang diskusi sering kali menjadi lebih terbatas.

Hal inilah yang dipandang terjadi dalam polemik film Pesta Babi. Sang sutradara menyatakan bahwa film tersebut dibuat sebagai bentuk kritik terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Namun, sebagian pihak menilai muatan film tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak seimbang.

Jika yang dipersoalkan adalah akurasi atau kelengkapan informasi, seharusnya ruang dialog dan diskusi tetap dibuka. Setelah pemutaran film, pemerintah dapat menghadirkan data, fakta, dan penjelasan yang dianggap perlu untuk memberikan perspektif yang lebih utuh kepada masyarakat.

Pendekatan seperti itu dinilai lebih konstruktif dibandingkan pelarangan pemutaran film sejak awal. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai suatu persoalan secara objektif berdasarkan berbagai sudut pandang yang tersedia.

Selain itu, film dokumenter juga dapat dipandang sebagai salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang lebih damai dibandingkan demonstrasi jalanan yang sering dianggap berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, pelarangan terhadap media kritik semacam ini justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik.

Oligarki dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Persoalan yang diangkat dalam film tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan. Dalam pandangan penulis, kebijakan yang memberikan akses luas kepada korporasi besar untuk mengelola sumber daya alam menunjukkan kuatnya pengaruh oligarki dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Berbagai proyek investasi sering dipandang menguntungkan karena dianggap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, penguasaan lahan dalam skala besar oleh perusahaan juga dapat mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya yang sebelumnya menjadi penopang kehidupan mereka.

Akibatnya, manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat. Sebaliknya, keuntungan lebih banyak mengalir kepada kelompok yang memiliki modal dan akses terhadap kekuasaan.

Menurut pandangan ini, demokrasi tidak hanya menghadapi persoalan dalam aspek politik, tetapi juga dalam aspek ekonomi. Dari sisi politik, pemerintah dianggap lebih berfokus mempertahankan kekuasaan daripada membuka ruang evaluasi. Sementara dari sisi ekonomi, berbagai kebijakan dinilai lebih menguntungkan kelompok pemilik modal dibandingkan masyarakat luas.

Kritik dalam Sistem Islam

Berbeda dengan demokrasi, Islam memandang kritik terhadap penguasa sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Agama adalah nasihat." Para sahabat bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin." (HR Muslim).

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud).

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa penguasa tidak kebal terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dipandang sebagai mekanisme pengawasan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan yang benar.

Dalam konsep pemerintahan Islam, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan koreksi kepada penguasa secara terbuka tanpa rasa takut. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan penguasa, melainkan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Selain itu, Islam juga mengenal mekanisme kelembagaan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap penguasa. Di antaranya adalah Majelis Umat yang berperan menyampaikan aspirasi dan koreksi masyarakat, serta Mahkamah Mazhalim yang menangani sengketa antara rakyat dan penguasa.

Dalam sejarah Islam, keterbukaan terhadap kritik pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. Ketika beliau menyampaikan suatu kebijakan di hadapan masyarakat, seorang perempuan mengoreksinya berdasarkan dalil syariat. Umar menerima koreksi tersebut dan mengakui kekeliruannya tanpa menunjukkan sikap marah ataupun merasa direndahkan.

Hal ini menunjukkan bahwa kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme menjaga keadilan.

Pengelolaan Kekayaan Umum

Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum, seperti hutan, tambang, dan sumber air, wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat.

Pengelolaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada individu maupun korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi. Tujuannya agar hasil pengelolaan kekayaan alam dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat.

Jika negara hendak melakukan pembukaan lahan atau proyek pembangunan, maka kajian ilmiah dan penelitian yang mendalam harus dilakukan terlebih dahulu. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kerusakan lingkungan ataupun mengganggu kehidupan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, pengawasan terhadap penguasa tetap berjalan, sementara pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bishshawab. [My/EW]

Baca juga:

0 Comments: