Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik film dokumenter Pesta Babi yang menuai penolakan di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah agenda nonton bareng (nobar) dikabarkan dibatalkan, dibubarkan, bahkan mengalami tekanan sebelum sempat digelar. Di antaranya, pelaksanaan nobar film Pesta Babi di Ternate dibubarkan oleh aparat TNI. Begitu pula kegiatan nobar di Universitas Mataram (Unram) yang terpaksa dihentikan setelah dibubarkan oleh pihak keamanan kampus (Kompas.com, 13 Mei 2026).
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah ruang kebebasan berpendapat di negeri demokrasi masih dijamin sepenuhnya? Ataukah kritik hanya boleh hidup selama tidak menyentuh kepentingan para pemilik kuasa dan modal?
Film Pesta Babi sendiri ramai diperbincangkan karena mengangkat isu alih fungsi hutan Papua untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya food estate. Dalam narasi yang berkembang, proyek tersebut diduga lebih banyak menguntungkan kelompok oligarki dibandingkan masyarakat Papua yang selama ini hidup dari tanah dan hutannya. Akibat pembukaan lahan besar-besaran, masyarakat lokal disebut kehilangan ruang hidup, sumber pangan, hingga identitas sosial yang selama turun-temurun melekat dengan alam Papua.
Alih-alih membuka ruang dialog terhadap kritik tersebut, yang justru muncul adalah berbagai bentuk pembatasan pemutaran film. Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika sebuah karya yang berisi kritik sosial tidak diberi ruang untuk ditonton dan didiskusikan, publik patut curiga bahwa ada ketakutan terhadap munculnya kesadaran kolektif masyarakat.
Pelarangan nobar film ini menjadi bukti bahwa demokrasi yang selama ini dipromosikan sebagai sistem paling menjamin kebebasan ternyata memiliki wajah lain, yakni otoriter dan antikritik. Demokrasi sering dipuji sebagai sistem yang melindungi hak berbicara, kebebasan berekspresi, dan kontrol rakyat terhadap negara. Namun, dalam praktiknya, kebebasan itu tampak bersyarat. Kritik diperbolehkan selama tidak mengganggu kepentingan elite politik maupun pemilik modal besar.
Fenomena ini semakin memperlihatkan kuatnya hubungan antara kekuasaan politik dan oligarki ekonomi dalam sistem demokrasi kapitalisme. Proyek Strategis Nasional yang semestinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru kerap menjadi pintu masuk penguasaan lahan dalam skala raksasa. Jutaan hektare tanah diberikan kepada korporasi dengan alasan investasi, pembangunan, dan ketahanan pangan. Sementara itu, masyarakat kecil, termasuk masyarakat adat Papua, harus menerima konsekuensi sosial dan ekologis yang berat.
Ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia pun semakin nyata. Segelintir kelompok menguasai area sangat luas untuk kepentingan bisnis, sedangkan rakyat kecil kesulitan memperoleh tanah produktif untuk bertahan hidup. Ironisnya, kondisi ini sering dilegalkan atas nama pembangunan nasional. Padahal, pembangunan sejatinya tidak boleh mengorbankan kehidupan rakyat demi keuntungan kelompok tertentu.
Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam memang cenderung jatuh ke tangan mereka yang memiliki modal dan kedekatan dengan kekuasaan. Negara akhirnya lebih berfungsi sebagai fasilitator kepentingan investor daripada pelindung rakyat. Akibatnya, jurang ekonomi semakin melebar. Yang kaya semakin kaya, sedangkan masyarakat biasa terus menghadapi kenaikan harga kebutuhan hidup, sulitnya akses lahan, dan menurunnya kualitas lingkungan.
Papua hanyalah salah satu contoh bagaimana kapitalisme bekerja melalui proyek-proyek besar yang dibungkus jargon kemajuan. Hutan dibuka atas nama ketahanan pangan, tetapi masyarakat lokal kehilangan sumber kehidupan. Tanah yang dahulu menjadi ruang hidup bersama berubah menjadi aset ekonomi yang dapat diperdagangkan. Pada titik ini, pembangunan tidak lagi berorientasi pada manusia, melainkan pada keuntungan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur persoalan kepemilikan lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, negara wajib mewujudkan keadilan ekonomi dan menjaga hak-hak rakyat. Kepemilikan individu diakui dan dilindungi. Tanah milik masyarakat tidak boleh dirampas secara zalim ataupun digusur paksa demi kepentingan segelintir pihak.
Sementara itu, harta milik umum seperti hutan, tambang, dan sumber daya strategis lainnya wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi tertentu. Pengelolaan sumber daya alam juga tidak boleh merusak kehidupan masyarakat maupun lingkungan. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan membawa manfaat nyata bagi rakyat banyak, bukan hanya memperkaya para pemodal.
Dalam sistem Islam, proyek negara dijalankan berdasarkan prinsip pelayanan terhadap umat. Kebijakan tidak disusun untuk mengamankan kepentingan oligarki atau membalas dukungan politik para cukong. Setiap keputusan harus sesuai dengan syariat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Selain itu, Islam juga memandang kritik sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara. Penguasa tidak kebal terhadap masukan rakyat. Bahkan, dalam sejarah Islam, para khalifah terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang. Budaya amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat memiliki keberanian untuk mengingatkan penguasa tanpa takut dibungkam.
Karena itu, polemik pelarangan film Pesta Babi semestinya menjadi alarm bagi publik. Ketika kritik mulai dibatasi dan suara-suara yang berbeda dianggap ancaman, demokrasi sesungguhnya sedang kehilangan ruhnya sendiri. Lebih berbahaya lagi jika negara terus berpihak pada oligarki dengan mengorbankan rakyat atas nama pembangunan.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa persoalan ketimpangan, perampasan ruang hidup, dan pembungkaman kritik bukanlah masalah teknis semata, melainkan lahir dari sistem yang memang memberi ruang besar bagi dominasi modal. Tanpa perubahan cara pandang dalam mengelola kekuasaan dan kekayaan alam, konflik serupa akan terus berulang di berbagai daerah. Wallahu a‘lam. [Ni/UF]
Baca juga:
0 Comments: