Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Dakwah Muslimah)
SSCQmedia.com—Lebaran telah usai. Para perantau kembali ke kota tempat mereka menjemput nafkah. Namun, ada satu fenomena yang setiap tahunnya selalu menarik perhatian, yaitu urbanisasi. Arus balik kerap dijadikan momen untuk membawa serta sanak saudara dan famili guna mengadu nasib di ibu kota, sebuah tempat yang diharapkan mampu memberikan secercah harapan hidup yang lebih baik secara sosial dan ekonomi.
Urbanisasi terutama menyasar ibu kota dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta. Kota ini selalu menjadi magnet bagi para pendatang karena daya tarik sektor ekonominya. Selain sebagai pusat bisnis, kelengkapan infrastruktur menjadikan kota ini menerima ribuan pendatang baru setiap tahun. Meski demikian, berbagai tantangan harus dihadapi, seperti persaingan kerja yang semakin ketat serta kepadatan penduduk yang menyebabkan sulitnya memperoleh tempat tinggal yang layak.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, mengingatkan para pendatang agar memiliki kesiapan sebelum memutuskan merantau ke Jakarta. Keterampilan, kepastian pekerjaan, dan kesiapan ekonomi merupakan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pendatang harus realistis karena hidup di Jakarta tidaklah mudah, sehingga diperlukan rencana yang jelas, bukan sekadar mengandalkan keberuntungan (Koran Jakarta, 27 Maret 2026).
Urbanisasi pasca-Lebaran bukanlah fenomena baru. Hal ini telah lama terjadi akibat ketimpangan ekonomi yang nyata antara kota dan desa. Pembangunan di perkotaan yang sangat pesat berbanding terbalik dengan kondisi pedesaan yang cenderung lambat. Pertumbuhan ekonomi pun lebih meningkat di kota karena aktivitas bisnis dan perdagangan didukung infrastruktur yang memadai. Sementara itu, pedesaan umumnya masih bertumpu pada sektor pertanian dan peternakan yang kurang diminati generasi muda.
Akibatnya, banyak desa ditinggalkan oleh para pemudanya. Mereka lebih tertarik bekerja di sektor industri, perdagangan, dan bisnis di kota. Menjadi pekerja kantoran, pedagang, bahkan buruh sekalipun dianggap lebih menjanjikan dibandingkan menjadi petani atau peternak. Kondisi ini menyebabkan desa kehilangan sumber daya manusia yang seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan.
Di sisi lain, beban demografi perkotaan kian hari semakin berat. Kota-kota tujuan kaum urban dipaksa menampung jumlah penduduk yang terus meningkat. Akibatnya, banyak pendatang tidak memiliki hunian yang layak. Selain itu, angka pengangguran juga meningkat karena tidak sedikit pendatang datang tanpa bekal ilmu dan keterampilan yang memadai.
Masalah urbanisasi bukan sekadar persoalan demografi, melainkan persoalan sistemik yang lahir dari penerapan ideologi kapitalisme. Sistem ini berorientasi pada modal dan keuntungan maksimal. Pembangunan infrastruktur, birokrasi, serta pusat ekonomi yang terkonsentrasi di kota besar memudahkan pengembangan bisnis para pemilik modal. Tidak mengherankan jika perputaran uang dan investasi lebih terpusat di wilayah tersebut.
Akibatnya, distribusi kekayaan dan pemerataan pembangunan tidak menyentuh wilayah pedesaan. Para pemilik modal cenderung mempertimbangkan keuntungan yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Wilayah pedesaan pun dianggap kurang menguntungkan sehingga kerap terabaikan dan tertinggal.
Berbagai program pemerintah telah dirancang untuk mendorong pembangunan desa, di antaranya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, serta koperasi desa. Namun, dalam praktiknya, program-program tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal dalam meningkatkan perekonomian pedesaan. Alih-alih meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, program tersebut berpotensi disalahgunakan dan jauh dari tujuan utama menyejahterakan rakyat.
Hal ini berbeda dengan prinsip politik ekonomi dalam Islam. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Oleh karena itu, penguasa berkewajiban memastikan kesejahteraan seluruh rakyat, baik yang tinggal di kota maupun di desa. Negara memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, yaitu pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara juga menjamin pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pasar. Distribusi kebutuhan masyarakat dipastikan merata hingga ke pelosok negeri, sehingga tidak ada rakyat yang terabaikan.
Selain itu, sektor pertanian dipandang sebagai sektor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Negara akan memfasilitasi para petani dengan kemudahan akses terhadap bibit, pupuk, alat pertanian, serta teknologi dengan harga yang terjangkau.
Negara juga akan menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) untuk dimanfaatkan, misalnya sebagai lahan pertanian. Kebijakan ini dapat memberdayakan masyarakat desa yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan sehingga mampu mengurangi angka pengangguran.
Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Kebijakan tersebut dapat dijalankan melalui mekanisme Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti fai’, kharaj, ghanimah, dan jizyah. Selain itu, harta kepemilikan umum berupa sumber daya alam yang melimpah di negeri-negeri Muslim dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat, baik di kota maupun di desa.
Hasil pengelolaan sumber daya tersebut dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang berkualitas dan terjangkau. Dengan demikian, masyarakat desa tidak perlu datang ke kota hanya untuk mendapatkan akses layanan dasar.
Distribusi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan, juga dijamin hingga ke pelosok negeri. Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara merata, kesenjangan antara kota dan desa dapat diminimalkan. Pada akhirnya, masyarakat desa tidak perlu berbondong-bondong menuju kota hanya untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Wallahu alam bissawab. [MA/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: