Headlines
Loading...
Sertifikasi Halal Dikesampingkan: Jejak Hegemoni AS di Indonesia

Sertifikasi Halal Dikesampingkan: Jejak Hegemoni AS di Indonesia

Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerja sama baru dalam bidang ekspor-impor barang, yaitu ATR (Agreement on Reciprocal Trade). Dalam salah satu poinnya, kedua negara mengatur kebijakan terkait sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk asal Amerika. Misalnya, Pasal 2.9 dalam dokumen ATR menyebutkan ketentuan mengenai status halal bagi produk manufaktur (CNN Indonesia, 22/03/2026).

Banyak produk asal Amerika akan terbebas dari kewajiban sertifikasi halal Indonesia, di antaranya produk kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya. Tidak hanya produknya, pelabelan halal juga mencakup kemasan dan material pengangkut produk tersebut.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, dalam kerja sama perdagangan ini, standar halal dan haram tidak dijadikan acuan utama. Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk nonhalal asal Amerika.

USTR (United States Trade Representative) menyatakan bahwa setelah kesepakatan perdagangan berlaku, Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari Amerika. Bahkan, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) juga diwajibkan mengakui sertifikasi halal dari Amerika untuk produk yang masuk ke Indonesia. Negara tidak diperkenankan melakukan intervensi.

Sekularisme Mengedepankan Keuntungan Materi

Di Indonesia, upaya membangun ekosistem halal sebenarnya telah dilakukan, antara lain melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kebijakan Kementerian Agama, dan keberadaan BPJPH. Namun, implementasinya masih belum optimal. Kondisi ini berpotensi semakin melemah dengan adanya pembebasan sertifikasi halal bagi produk Amerika.

Standar halal dan haram semestinya diterapkan pada seluruh barang yang memenuhi kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Standar ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk lainnya.

Sistem sekularisme cenderung mengedepankan keuntungan materi dan mengesampingkan nilai spiritual. Dalam konteks ini, kepentingan perdagangan lebih diutamakan daripada penerapan standar syariat. Akibatnya, kebijakan yang diambil berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat demi memperoleh keuntungan ekonomi, seperti tarif dagang yang lebih murah.

Kebijakan yang mengizinkan sertifikasi halal dari Amerika ini patut disayangkan. Amerika Serikat tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai dasar dalam sistemnya. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh besar Amerika dalam kebijakan dalam negeri Indonesia.

Khilafah sebagai Pelindung Umat

Negara memiliki peran penting sebagai pengatur dan pelindung urusan rakyat. Termasuk di dalamnya kewajiban memastikan masyarakat menjalankan kehidupan sesuai ketentuan agama, yakni mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram. Persoalan ini merupakan bagian mendasar dari keimanan seorang muslim.

Dalam Islam, seluruh aturan kehidupan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, baik dalam urusan domestik maupun hubungan luar negeri. Oleh karena itu, kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Amerika, harus selaras dengan ketentuan syariat Islam. Produk yang diperjualbelikan wajib memenuhi standar halal.

Kejelasan status halal dan haram menjadi tanggung jawab penguasa dan ulama sebagai rujukan masyarakat. Mereka tidak boleh tunduk pada standar yang bertentangan dengan syariat.

Umat Islam membutuhkan negara yang mampu melindungi mereka dari berbagai bentuk keharaman. Para pemimpin negara tersebut harus memiliki ketakwaan yang tinggi sehingga menjadikan standar halal dan haram sebagai dasar dalam setiap kebijakan. Dalam Islam, konsep negara seperti ini dikenal sebagai Khilafah.

Khilafah berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi umat. Negara bertanggung jawab menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Semua barang impor wajib memiliki sertifikasi halal sesuai syariat Islam, tanpa pengecualian, termasuk dari negara besar.

Adapun terhadap negara harbi fi‘lan (yang memusuhi kaum muslimin), Khilafah tidak menjalin kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk perdagangan. Dengan demikian, negara benar-benar menjaga umat dari segala bentuk keharaman. [My/Wa]



Baca juga:

0 Comments: