Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQmedia.com—Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina pada 30 Maret 2026 bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana hukum dapat diperalat untuk melegitimasi penindasan ketika berada di bawah kendali kekuasaan yang tidak adil.
Aturan tersebut jelas bersifat diskriminatif karena menyasar kelompok tertentu tanpa jaminan proses hukum yang setara. Kecaman internasional pun bermunculan karena kebijakan ini dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia (31 Maret 2026).
Fakta ini menegaskan satu hal yang tidak terbantahkan: ketika hukum kehilangan independensinya, keadilan akan runtuh dan kezaliman justru mendapat legitimasi.
Peristiwa ini memperlihatkan kegagalan mendasar sebuah negara dalam menjalankan fungsi utamanya. Negara seharusnya menjadi pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan penjamin keamanan, bukan justru menjadi alat penindasan yang dilegalkan melalui regulasi.
Ketika hukum dikendalikan oleh kepentingan politik, maka yang terjadi bukan sekadar penyimpangan, melainkan kezaliman yang terstruktur dan sistematis. Lebih jauh lagi, keberanian Israel tetap menjalankan kebijakan ini di tengah kecaman global menunjukkan adanya dukungan politik dari kekuatan besar dunia. Artinya, kezaliman tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh sistem internasional yang sarat kepentingan dan standar ganda.
Lebih parah lagi, respons negara-negara Muslim memperlihatkan kelemahan yang nyata dan memprihatinkan. Kecaman yang dilontarkan hanya berhenti pada pernyataan formal tanpa diikuti langkah konkret yang mampu menghentikan penindasan.
Padahal, negeri-negeri Muslim memiliki potensi besar: sumber daya alam melimpah, posisi geografis strategis, serta jumlah populasi yang signifikan. Namun semua itu menjadi tidak berarti ketika tidak disertai keberanian politik dan arah kepemimpinan yang jelas. Sikap pasif ini justru membuka ruang bagi pelaku kezaliman untuk terus bertindak tanpa rasa takut.
Akar persoalan ini terletak pada hilangnya kedaulatan sejati di banyak negeri Muslim. Ketergantungan terhadap kekuatan global telah membuat kebijakan luar negeri kehilangan independensi. Negara tidak lagi berdiri sebagai pelindung umat, melainkan sekadar mengikuti arus kepentingan internasional.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku kezaliman tidak memiliki alasan untuk gentar. Hilangnya persatuan di antara negeri-negeri Muslim menjadikan mereka terpecah dan tidak memiliki daya tawar di hadapan kekuatan global. Kondisi inilah yang secara tidak langsung memberi ruang bagi Israel untuk bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi berarti.
Realitas ini menunjukkan bahwa sistem yang berjalan saat ini gagal menghadirkan keadilan yang hakiki. Sistem hukum yang berbasis kepentingan manusia terbukti rentan dimanipulasi oleh kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran yang jauh lebih mendasar: sebagai penjaga keadilan yang bersumber dari hukum Allah, bukan dari kepentingan politik sesaat. Syariah Islam menawarkan standar hukum yang tetap, tidak berubah-ubah, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Dengan dasar ini, hukum tidak bisa diperalat untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan benar-benar menjadi alat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.
Penerapan Syariah dalam institusi Khilafah menjadi solusi strategis yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Khilafah bukan sekadar konsep politik, tetapi sistem kepemimpinan yang menyatukan kekuatan umat dalam satu komando yang terintegrasi—baik secara politik, ekonomi, maupun militer.
Dalam sistem ini, negeri-negeri Muslim tidak lagi terpecah, melainkan menjadi satu kesatuan yang kuat dan berdaulat. Dengan persatuan tersebut, setiap bentuk kezaliman terhadap satu wilayah akan dipandang sebagai serangan terhadap seluruh umat, sehingga respons yang diberikan bukan lagi sekadar kecaman, tetapi tindakan nyata yang tegas dan terukur.
Melalui Khilafah, penegakan hukum akan berjalan secara adil tanpa diskriminasi. Tidak ada standar ganda, tidak ada perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu, dan tidak ada ruang bagi manipulasi hukum. Semua individu diperlakukan setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang ras, agama, maupun status sosial.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem buatan manusia dengan sistem yang bersumber dari Syariah. Ketika hukum benar-benar adil, maka peluang terjadinya kezaliman akan tertutup secara sistemik.
Sungguh, solusi atas persoalan global ini tidak cukup hanya dengan diplomasi formal atau kecaman tanpa tindakan. Dunia membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara menjalankan perannya. Negeri-negeri Muslim harus berani keluar dari ketergantungan, membangun kembali kedaulatan sejati, dan menyatukan kekuatan dalam satu kepemimpinan yang berlandaskan Syariah. Tanpa langkah ini, kezaliman akan terus berulang dengan wajah yang berbeda, sementara keadilan hanya menjadi slogan tanpa makna.
Sudah saatnya negeri-negeri Muslim menyadari bahwa kelemahan itu bukanlah takdir, melainkan konsekuensi dari pilihan sistem yang keliru. Selama sistem tersebut tidak diubah, ketidakadilan akan terus diproduksi dan dilegalkan.
Perubahan mendasar bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak jika dunia benar-benar menginginkan keadilan yang nyata dan berkelanjutan.
Wallahu a’lam bis shawab. [US/En]
Baca juga:
0 Comments: