Oleh: Choirin Fitri
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Dikutip dari bnn.go.id, metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat met yang dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, merupakan obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Zat ini digunakan secara terbatas untuk kasus berat seperti gangguan hiperaktivitas, kekurangan perhatian, atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn. Namun, saat ini metamfetamina banyak disalahgunakan sebagai narkotika. Dalam bentuk kristal yang dikenal sebagai crystal meth, zat ini umumnya dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pipa.
Sabu-sabu mengandung berbagai zat berbahaya bagi tubuh. Dilansir dari Medical News Today, sabu-sabu ilegal biasanya mengandung kafein dosis tinggi, talk, serta racun lainnya. Penggunaannya dapat menyebabkan perubahan struktural dan fungsional pada otak yang berdampak pada gangguan emosi dan memori.
Bagi penggunanya, sabu-sabu memberikan efek euforia. Hal ini terjadi karena zat tersebut memicu pelepasan dopamin dalam jumlah besar di otak. Dopamin merupakan neurotransmiter yang berperan dalam mengatur motivasi, rasa senang, dan fungsi motorik. Namun, lonjakan dopamin yang tidak alami justru merusak sistem kerja otak dalam jangka panjang.
Meskipun dampak negatifnya besar, peredaran sabu-sabu masih tinggi. Dilansir dari Antara Jatim (11 April 2026), Satresnarkoba Polres Ponorogo menyita 301,37 gram sabu dari seorang bandar asal Madiun berinisial INR. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran narkotika terbesar di wilayah tersebut.
Ironisnya, di berbagai daerah terungkap bahwa remaja dan pelajar turut terlibat sebagai pengguna maupun pengedar. Modus yang sering digunakan adalah sistem “tempelan”, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang diarahkan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan. Beberapa pelajar mengaku nekat terlibat demi keuntungan ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti judi daring.
Fenomena ini membentuk lingkaran setan yang sulit diputus. Generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan mereka. Ketergantungan yang ditimbulkan membuat kerusakan pada otak, jiwa, dan fisik terjadi secara perlahan namun pasti.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, semestinya standar halal dan haram menjadi pertimbangan utama dalam mengonsumsi sesuatu. Dalam Islam, sabu-sabu termasuk zat yang bersifat mufattir (melemahkan) dan mukhaddir (memabukkan). Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram, maka sabu-sabu jelas diharamkan. Berarti tidak boleh ada satu orang muslim pun dari berbagai kalangan mengonsumsi obat-obatan jenis ini.
Sayangnya, efek dari Sekularisme, pemisahan antara agama dengan kehidupan menjadikan kaum muslimin di negeri ini tidak mempertimbangkan halal haram dalam mengonsumsi obat-obatan. Ditambah lagi lingkaran setan Kapitalisme yang kentara dalam peredaran narkoba, hanya mementingkan keuntungan, dan tidak peduli dampak buruknya makin menambah daftar kerusakan. Akibatnya, peredaran narkoba bukannya makin turun, malah makin banyak pengguna, termasuk di kalangan pelajar yang notabene punya tugas belajar.
Apalagi, sistem hukum yang ada pun tidak menimbulkan efek jera. Para pengedar, pengguna, dan pebisnis dalam lingkaran setan narkoba ini masih berani melanggar hukum. Alhasil, mereka tetap melenggang dengan menggunakan berbagai kemajuan teknologi untuk mempengaruhi generasi muda menjadi pengguna maupun pengedar.
Sungguh miris jika jejak generasi sabu-sabu ini tidak segera dihapus. Generasi muda yang digadang-gadang kelak akan menjadi generasi emas negeri ini bisa jadi akan berbalik menjadi generasi cemas. Generasi yang akan membuat negeri ini terpuruk pada jurang kerusakan.
Oleh karena itu, seluruh elemen harus melakukan upaya untuk menghapus jejak generasi sabu-sabu ini. Dimulai dari individu yang memiliki benteng iman takwa, sehingga ia tidak terjebak pada arus narkoba karena paham keharamannya. Orang tua pun harus mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus pada narkoba. Masyarakat juga harus memiliki kepekaan sosial. Mereka tidak boleh abai jika melihat di lingkungannya ada orang-orang yang disinyalir akan mengedarkan narkoba, harus segera diberantas.
Tidak kalah penting peran negara dalam memutus lingkaran setan ini menjadi kunci utama. Negara sebagai pemegang kebijakan harus membuat kebijakan dan hukuman yang menimbulkan efek jera. Selain itu, menindak tegas pebisnis dan siapa pun yang ada dalam lingkaran setan ini agar tidak terus-menerus merusak generasi. [US/En]
Baca juga:
0 Comments: