Headlines
Loading...
Hukuman Mati Israel dan Ketidakberdayaan Dunia Islam

Hukuman Mati Israel dan Ketidakberdayaan Dunia Islam

Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Kebijakan terbaru yang disahkan oleh parlemen Israel kembali menambah daftar panjang tindakan represif terhadap rakyat Palestina. Pada Senin, 30 Maret 2026, parlemen Israel secara resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.

Kebijakan ini langsung menuai kritik keras dari berbagai negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan hukum internasional.

Namun, di balik kritik tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa hambatan berarti. Hal ini mencerminkan bukan hanya keberanian, tetapi juga kebiadaban rezim Zionis dalam memperlakukan rakyat Palestina. Lebih dari sekadar aturan hukum, undang-undang ini menjadi simbol eskalasi penindasan yang semakin brutal.

Pengesahan undang-undang ini menandai peningkatan signifikan dalam sistem pemidanaan yang diterapkan oleh Israel. Selama ini, berbagai bentuk intimidasi telah dilakukan, mulai dari penahanan tanpa pengadilan, penyiksaan, hingga pembunuhan di luar proses hukum. Namun, berbagai upaya tersebut tampaknya belum mampu menghentikan perlawanan rakyat Palestina. Justru, perlawanan terus berlanjut sebagai bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan kehormatan mereka.

Dalam konteks ini, penerapan hukuman mati dapat dipandang sebagai bentuk keputusasaan sekaligus eskalasi tekanan. Israel berupaya menekan lebih keras dengan harapan ancaman hukuman mati dapat menimbulkan efek jera. Namun, sejarah menunjukkan bahwa penindasan yang semakin brutal justru kerap melahirkan perlawanan yang lebih kuat.

Di sisi lain, keberanian Israel dalam mengesahkan undang-undang yang secara terang-terangan bertentangan dengan prinsip hukum internasional menunjukkan tingkat kezaliman dan kesombongan yang semakin memuncak. Mereka bertindak seolah tidak ada kekuatan yang mampu menghentikan atau memberikan sanksi yang berarti. Hal ini tidak lepas dari dukungan kuat yang mereka terima, terutama dari Amerika Serikat, yang selama ini menjadi pelindung utama dalam berbagai forum internasional.

Ada fakta lain yang tidak kalah penting untuk disoroti, yaitu ketidakberdayaan umat Islam dunia. Reaksi yang muncul sering kali hanya sebatas kecaman, pernyataan sikap, atau aksi simbolis yang tidak memberikan dampak nyata. Bahkan, tidak sedikit negara yang memilih diam atau mengambil posisi aman demi menjaga kepentingan politik dan ekonomi.

Salah satu negara yang paling vokal adalah Mesir. Pemerintahnya mengecam keras dan menyatakan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan hukum humaniter internasional serta Konvensi Jenewa (spiritofaqsa.or.id, 31 Maret 2026).

Namun, sekeras apa pun kecaman dari negeri-negeri Muslim, mereka tetap belum mampu menghentikan berbagai tindakan tersebut. Kondisi ini justru memperparah situasi. Ketika kezaliman tidak dihadapi dengan langkah nyata, pelaku akan semakin berani melangkah lebih jauh. Kebijakan hukuman mati ini menjadi salah satu buktinya. Dunia menyaksikan dan mengecam, tetapi belum mampu menghentikan.

Dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan dan keselamatan kaum Muslim merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Ketika ada saudara seiman yang dizalimi, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk menolong, bukan sekadar menjadi penonton.

Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup dengan kecaman semata. Umat Islam, khususnya para pemimpin dan tokohnya, dituntut untuk mengambil langkah politik yang nyata dan strategis guna menghentikan berbagai tindakan tersebut. Tekanan diplomatik, peninjauan hubungan bilateral, hingga langkah yang lebih tegas perlu menjadi bagian dari upaya membela rakyat Palestina.

Lebih jauh, umat Islam perlu menyadari bahwa persoalan ini sulit diselesaikan dalam kerangka sistem global saat ini yang sarat kepentingan dan standar ganda. Banyak bukti menunjukkan bahwa hukum internasional kerap tidak mampu melindungi pihak yang lemah, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan besar yang memiliki dukungan politik dan militer.

Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar. Harapan tidak dapat sepenuhnya disandarkan pada kepemimpinan yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islam. Dibutuhkan sistem yang mampu memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar retorika.

Perubahan tersebut dapat diwujudkan melalui dakwah Islam yang bersifat ideologis dan menyeluruh, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah. Dakwah ini tidak hanya berfokus pada aspek spiritual, tetapi juga pada pembentukan sistem kehidupan yang adil dan berdaulat. Dengan sistem yang berlandaskan Islam, umat diharapkan memiliki kekuatan politik dan militer untuk melindungi kepentingannya, termasuk membela rakyat Palestina dari berbagai bentuk kezaliman.

Pada akhirnya, pengesahan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina bukan sekadar isu hukum, melainkan cerminan ketidakadilan global yang terus berlangsung. Hal ini menjadi panggilan bagi umat Islam untuk bangkit, bersatu, dan mengambil peran aktif dalam menghentikan kezaliman. Jika tidak, tindakan serupa akan terus berulang dengan korban yang terus berjatuhan tanpa perlindungan yang memadai.

Wallahu a‘lam. [My/HEM]


Baca juga:

0 Comments: