Headlines
Loading...
Buy Now PayLater: Gaya Hidup Menjerat

Buy Now PayLater: Gaya Hidup Menjerat

Oleh: Nur Fitriani
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.comBuy Now PayLater (BNPL) semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang menggunakannya untuk belanja daring hingga memenuhi kebutuhan mendesak. Di Indonesia, layanan ini umumnya tersedia pada aplikasi digital yang memberikan limit tertentu kepada pengguna.

Bunga yang dianggap kecil serta kemudahan akses membuat sebagian masyarakat kecanduan menggunakan fitur ini. Tidak sedikit yang mengaku telah lama bergantung pada PayLater, terutama saat kondisi gaji pas-pasan. PayLater kerap diandalkan untuk memenuhi keinginan di tengah keterbatasan keuangan, bahkan terkadang juga digunakan untuk kebutuhan dasar (Republika.co.id, 27 Maret 2026).

Dari sisi fungsi, BNPL dapat menjadi solusi keuangan. Misalnya, untuk kebutuhan mendesak seperti tiket perjalanan, biaya kesehatan ringan, atau pembelian peralatan kerja. Dalam situasi seperti ini, layanan BNPL membantu menjaga dana tunai tetap tersedia untuk kebutuhan lain.

Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa BNPL juga sering dimanfaatkan untuk gaya hidup. Kemudahan transaksi dan limit instan kerap mendorong sebagian orang membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Fenomena utang untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun gaya hidup tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan melahirkan prinsip kebebasan kepemilikan tanpa batas syariat. Dari sinilah muncul sistem keuangan berbasis riba, yang dalam konteks BNPL berwujud bunga.

Sistem ribawi menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dilipatgandakan. Riba pun menjadi salah satu pilar perekonomian dalam kapitalisme, bahkan dianggap sebagai sumber pendapatan yang sah, baik bagi individu maupun negara.

Padahal, riba merupakan ancaman bagi perekonomian umat karena mengandung unsur kezaliman. Fenomena kecanduan PayLater mencerminkan nafsiyah atau pola sikap liberal yang tidak dibangun di atas nilai Islam. Ketika dorongan nafsu menjadi penggerak utama konsumsi, seseorang kehilangan kendali atas dirinya. Gaya hidup konsumtif ini juga merupakan buah dari sistem ekonomi kapitalisme yang mendorong pemuasan tanpa batas.

Di era ekonomi digital 4.0, perkembangan investasi digital dan digitalisasi keuangan semakin memperluas ruang praktik konsumtif. Kondisi ini menjadi lahan subur bagi kapitalis untuk meraup keuntungan sekaligus memperkuat pola hidup yang jauh dari nilai Islam. Pada saat yang sama, kapitalisme juga melahirkan kemiskinan struktural melalui sistem ekonomi yang liberal dan berbasis riba.

Upah minimum yang tidak mencukupi serta ketiadaan jaminan kesejahteraan dari negara memaksa masyarakat mencari solusi instan melalui utang berbunga. Oleh karena itu, BNPL bukanlah solusi kemiskinan, melainkan perangkap kemiskinan yang dibungkus kemudahan. Layanan PayLater mengandung unsur riba, terutama pada bunga dan denda keterlambatan pembayaran. Tanpa disadari, masyarakat pengguna terjerat dalam lingkaran kemiskinan yang semakin dalam.

Setiap muslim wajib menjadikan hukum syarak sebagai tolok ukur dalam berbuat, bukan sekadar mengejar kepuasan instan. Hal ini merupakan konsekuensi keimanan, bukan sekadar pertimbangan finansial. Islam juga mengajarkan prioritas dalam memenuhi kebutuhan hidup, dengan mendahulukan kebutuhan pokok dibandingkan kebutuhan sekunder dan tersier. Pinjaman berbunga yang diharamkan wajib ditinggalkan oleh kaum muslim.

Namun, akar persoalan PayLater yang bersumber dari sistem kapitalisme menunjukkan bahwa solusi tidak cukup pada level individu atau regulasi parsial. Diperlukan perubahan sistem secara menyeluruh, yakni dengan meninggalkan kapitalisme dan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung umat, bukan sekadar regulator pasar. Riba diharamkan secara tegas sehingga tidak ada lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem bunga, termasuk layanan PayLater atau skema BNPL yang sarat eksploitasi.

Islam hanya mengakui perputaran harta yang terikat pada sektor ekonomi riil, seperti jual beli, sewa, dan kerja sama usaha, di mana harta bergerak bersama barang, jasa, atau manfaat nyata. Negara juga menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme tidak langsung, seperti penyediaan lapangan kerja yang luas.

Adapun layanan kesehatan dan pendidikan diberikan secara langsung oleh negara secara gratis. Dengan jaminan ini, tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar dapat dihilangkan dari akarnya.

Selain itu, sistem distribusi kekayaan dalam Islam dirancang agar harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Negara mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, serta mekanisme distribusi agar kekayaan tersebar secara merata. Dengan demikian, praktik penumpukan harta oleh segelintir pihak dapat dicegah secara sistemik dan berkeadilan.

Demikianlah solusi Islam dalam menjamin kesejahteraan tanpa menjerumuskan rakyat ke dalam praktik yang diharamkan.

Wallahualam bissawab..

[Ni/AA]

Baca juga:

0 Comments: