Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Jawa Barat sedang menua. Data resmi menunjukkan bahwa 11,25 persen penduduk Jawa Barat telah memasuki usia lanjut, atau sekitar 5,3 juta jiwa pada tahun 2024. Angka ini bahkan melonjak di beberapa daerah. Kabupaten Sumedang, Kuningan, dan Majalengka mencatat persentase lansia di atas 17 persen, jauh melampaui rata-rata provinsi. Fakta ini bukan sekadar statistik. Angka-angka tersebut mewakili orang tua yang membutuhkan perhatian, perawatan, dan pendampingan yang layak.
Pada saat yang sama, sistem keluarga menghadapi tekanan besar. Peneliti Ahli Pertama BP2D Provinsi Jawa Barat, Hana Riana Permatasari, mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen perawatan lansia di Indonesia masih ditanggung keluarga yang tidak memiliki pelatihan khusus. Kondisi ini mendorong pemerintah provinsi menyiapkan tenaga pengasuh profesional, termasuk melalui 33 SMK di kawasan tersebut yang membuka kompetensi Asisten Keperawatan dan caregiver (Jabarprov.go.id, 23 Januari 2026).
Kebijakan ini lahir dari niat menjawab kebutuhan nyata. Pemerintah membaca data, lalu merancang solusi berbasis peningkatan keterampilan. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap perubahan struktur penduduk. Namun, kebijakan publik tidak cukup berhenti pada aspek teknis. Kebijakan juga perlu diuji dari sisi nilai, orientasi, dan dampak jangka panjangnya.
Sejumlah ahli kependudukan menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan profesional dan ketahanan keluarga. Perawatan lansia yang sehat memerlukan dukungan emosional dan ikatan sosial yang kuat, bukan sekadar layanan berbasis kontrak kerja. Pandangan ini mengingatkan bahwa lansia bukan objek layanan, melainkan subjek kemanusiaan.
Ketika Perawatan Bergeser Menjadi Komoditas
Sistem ekonomi modern mendorong efisiensi dan produktivitas. Dalam kerangka tersebut, hampir semua sektor dipandang sebagai potensi pasar. Perawatan lansia pun tidak luput dari logika ini. Perlahan, perawatan usia senja bergeser dari ruang pengabdian menuju ruang transaksi.
Narasi yang tumbuh menempatkan pengasuhan bukan lagi sebagai amanah keluarga dan masyarakat, melainkan sebagai lapangan kerja dan peluang ekspor tenaga terampil. Negara kemudian hadir sebagai fasilitator pasar tenaga kerja. Pada titik inilah refleksi perlu dilakukan. Ketika kebijakan terlalu menekankan nilai ekonomi, risiko pengaburan makna pengabdian menjadi nyata.
Penggunaan data sebagai dasar kebijakan tentu penting. Data membantu negara membaca masalah secara objektif. Namun, data tidak pernah sepenuhnya netral. Cara negara menafsirkan data akan menentukan arah solusi. Jika data hanya diarahkan untuk membuka peluang ekonomi, kebijakan akan bergerak mengikuti logika pasar.
Sebaliknya, jika data dipadukan dengan nilai moral dan visi peradaban, kebijakan dapat menguatkan keluarga, menjaga martabat lansia, dan meneguhkan tanggung jawab sosial negara. Di sinilah kebijakan membutuhkan fondasi nilai yang lebih kokoh.
Pandangan Islam tentang Merawat Orang Tua
Islam memandang pengurusan orang tua sebagai kewajiban yang luhur. Al-Qur’an menegaskan,
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu.” (QS. Al-Isra’: 23).
Ayat ini menempatkan bakti kepada orang tua sejajar dengan tauhid dalam urutan perintah. Rasulullah saw. juga bersabda, “Surga berada di bawah telapak kaki ibu.” (HR. Ahmad, No. 1661). Hadis ini menegaskan bahwa merawat orang tua bukan sekadar tugas sosial, melainkan jalan menuju kemuliaan.
Sejarah Islam mencatat perhatian besar negara terhadap lansia. Umar bin Khattab ra. menetapkan tunjangan bagi orang tua yang tidak mampu bekerja, termasuk nonmuslim, sebagai bentuk tanggung jawab negara. Negara hadir bukan untuk mengomersialkan pengasuhan, tetapi untuk menjamin kehidupan yang bermartabat.
Model ini menunjukkan bahwa profesionalitas boleh hadir, tetapi ruh kasih sayang dan tanggung jawab kolektif harus tetap menjadi fondasi utama.
Kebijakan pengembangan kompetensi pengasuh lansia di Jawa Barat tidak perlu dibatalkan. Kebijakan ini justru perlu diperluas maknanya. Negara dapat mengintegrasikan pelatihan teknis dengan pendidikan nilai, memperkuat dukungan bagi keluarga, serta memastikan bahwa lansia tetap berada di pusat perhatian kebijakan.
Dengan cara itu, kebijakan tidak sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi juga merawat kemanusiaan. Di sanalah arah kebijakan diuji, bukan hanya pada keberhasilan pasar, melainkan pada kemuliaan cara kita memperlakukan orang tua. [US/Des]
Baca juga:
0 Comments: