Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil langkah besar dengan merombak total tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui integrasi ke dalam satu sistem super holding, serupa dengan model Danantara di tingkat nasional.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri keberadaan BUMD yang hanya tercatat di dokumen tanpa aktivitas nyata, sekaligus menghentikan praktik lama penempatan orang-orang dekat kekuasaan dalam struktur direksi dan komisaris tanpa ukuran kinerja yang jelas.
Langkah tersebut disampaikan sebagai upaya menertibkan aset daerah agar lebih produktif dan terukur bagi kepentingan publik (Validnews.id, 23 Januari 2026).
Gagasan konsolidasi BUMD ini memunculkan harapan baru sekaligus pertanyaan penting. Secara prinsip, penyatuan aset di bawah satu sistem dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, dan memperjelas arah bisnis.
Para ekonom tata kelola publik menilai bahwa model holding mampu memperbaiki koordinasi dan transparansi apabila disertai sistem pengawasan yang kuat. Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa konsolidasi aset dapat memperkuat daya tawar dan profesionalisme pengelolaan, tetapi berisiko menambah lapisan birokrasi jika tidak diiringi mekanisme kontrol yang ketat dan terbuka (Ugm.ac.id, 21 Februari 2025).
Tulisan ini berpijak pada satu kesimpulan utama bahwa perubahan struktur saja tidak cukup. Arah kebijakan harus menyentuh paradigma dasar pengelolaan aset agar benar-benar berpihak pada rakyat.
Masalah Lama Bernama Paradigma Keliru
Selama bertahun-tahun, persoalan utama BUMD bukan semata bentuk organisasinya. Masalah mendasarnya terletak pada cara pandang. Banyak aset daerah dikelola bukan untuk optimalisasi nilai publik, melainkan untuk memenuhi kepentingan sempit kelompok tertentu. Dalam situasi seperti ini, BUMD kehilangan fungsi strategisnya sebagai instrumen pelayanan dan kesejahteraan.
Paradigma keliru ini melahirkan berbagai anomali. Aset bernilai besar tidak menghasilkan manfaat signifikan. Perusahaan daerah berjalan tanpa target kinerja yang jelas. Pengangkatan pejabat lebih menekankan kedekatan dibandingkan kompetensi.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menerima sisa manfaat, sementara beban risiko tetap ditanggung negara.
Rencana adopsi sistem ala Danantara membuka peluang koreksi. Namun, sistem sebaik apa pun akan kehilangan makna jika dijalankan dengan pola lama. Apabila orientasi tetap berpusat pada kepentingan elite, konsolidasi hanya memindahkan masalah ke wadah yang lebih besar. Risiko sentralisasi kekuasaan pengelolaan aset tanpa kontrol publik juga perlu diantisipasi sejak awal.
Pengalaman di tingkat nasional menunjukkan bahwa lembaga pengelola aset membutuhkan standar transparansi tinggi, audit berkala, dan keterlibatan publik. Tanpa itu, holding berpotensi menjadi ruang tertutup yang sulit diawasi. Para peneliti dari lembaga kajian ekonomi independen menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan masyarakat agar pengelolaan aset negara tidak menyimpang dari tujuan kesejahteraan.
Pandangan Islam: Aset Publik sebagai Amanah
Islam memandang harta negara sebagai amanah besar. Al-Qur’an mengingatkan agar kekayaan tidak berputar di kalangan terbatas dan tidak dikelola dengan cara batil:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Rasulullah saw. menegaskan tanggung jawab moral pemimpin dalam mengelola urusan publik, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menempatkan pengelolaan aset negara sebagai sarana pelayanan, bukan ladang keuntungan segelintir orang.
Dalam sejarah peradaban Islam, para pemimpin menunjukkan praktik pengelolaan harta yang tegas dan transparan. Umar bin Khattab menolak penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dan menetapkan pencatatan keuangan yang ketat. Ia bahkan memadamkan lampu negara ketika urusan beralih ke kepentingan pribadi. Sikap ini menegaskan bahwa pemisahan antara amanah publik dan kepentingan individu merupakan fondasi keadilan.
Model seperti inilah yang relevan dijadikan rujukan nilai. Sistem modern boleh berubah, tetapi prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan pada rakyat harus tetap menjadi ruh kebijakan.
Penutup
Rencana Jawa Barat mengadopsi sistem ala Danantara patut dibaca sebagai peluang memperbaiki tata kelola aset daerah. Namun, peluang ini hanya akan bermakna jika diiringi koreksi paradigma, pengawasan yang kuat, dan komitmen etis dari para pengelola. Kebijakan ini tidak perlu ditolak, tetapi perlu terus dikawal agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa megah struktur baru dibangun, melainkan pada seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Di situlah amanah diuji dan di situlah keadilan seharusnya berlabuh. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: