Love Scamming; Bentuk Suburnya Cybercrime dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Lana Listya Kumala
(Ibu Rumah Tangga, Cangkringan, Sleman)
SSCQMedia.Com—Awal tahun 2026 dibuka dengan berita yang mengejutkan. Terjadi penggerebekan terhadap sindikat love scamming tingkat internasional yang bermarkas di Ruko PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Sleman, Yogyakarta. Perusahaan tersebut berkedok sebagai penyedia jasa tenaga kerja customer service. Faktanya, aktivitas mereka adalah memanipulasi korban yang merupakan pengguna aplikasi kencan daring asal Tiongkok dengan tujuan agar korban membelanjakan uangnya untuk para pelaku (Kompas, 5 Januari 2026).
Para karyawan berperan sebagai agen atau admin yang berpura-pura menjadi perempuan dari negara asal pengguna aplikasi, yakni calon korban. Mereka menyasar pengguna aplikasi dari negara-negara berbahasa Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris. Para agen meminta korban melakukan pembelian koin (top up) untuk mengirim gift dalam jumlah tertentu yang tersedia di aplikasi tersebut.
Selanjutnya, agen mengirimkan konten tertentu secara bertahap kepada korban, berupa foto atau video pornografi. Agen bersikap seolah-olah merekalah pemeran dalam konten tersebut. Kenyataannya, mereka hanya mengambil konten dari stok foto atau video yang telah disediakan perusahaan.
Aktivitas menjijikkan ini telah berlangsung hampir setahun dengan target setiap agen mampu mengumpulkan dua juta koin setiap bulan pada tiap shift. Adapun nilai setiap 16 koin adalah 5 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp83.567. Jika dikalkulasikan dalam rupiah, setiap shift kerja dapat menghasilkan sekitar Rp10 miliar per bulan. Dengan tiga shift kerja di kantor Sleman, totalnya mencapai Rp30 miliar per bulan. PT Altair Trans Service juga diketahui memiliki cabang di Provinsi Lampung dengan jumlah karyawan atau agen yang hampir sama dengan kantor Sleman.
Love scamming atau penipuan asmara merupakan modus kejahatan siber yang dilakukan dengan menggunakan profil palsu di media sosial atau aplikasi kencan untuk memanipulasi korban secara emosional. Pelaku berpura-pura jatuh cinta, memberikan perhatian intens, lalu memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminta uang atau data pribadi. Kejahatan ini menyasar korban secara finansial dan psikologis, sering kali disertai skenario drama, seperti keadaan darurat atau hadiah yang tertahan.
Beberapa faktor penyebab terjadinya love scamming antara lain sebagai berikut. Pertama, kerentanan psikologis korban. Korban yang kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan sosial cenderung mencari pelampiasan melalui aplikasi kencan atau sarana serupa. Kedua, kecanggihan teknik manipulasi yang dilakukan agen dengan berpura-pura menjadi calon pasangan yang tampak ideal dan dibutuhkan korban sehingga mampu memainkan perasaan korban. Ketiga, kemudahan serta kecanggihan teknologi yang disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi, bahkan untuk mengancam korban. Keempat, lemahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Kelima, penegakan hukum yang belum optimal dalam menangani kejahatan siber, terlebih jika melibatkan jaringan kriminal berskala internasional.
Sesungguhnya, teknologi merupakan kebutuhan penting bagi manusia. Manfaatnya sangat besar dalam mempermudah kehidupan. Namun, penguasaan teknologi tanpa pijakan yang sahih dapat mengantarkan pada kejahatan. Akibatnya, teknologi yang seharusnya membawa kemaslahatan justru mendatangkan mudarat.
Maraknya kejahatan siber saat ini tidak terlepas dari pengaruh sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Sistem ini membentuk manusia menjadi materialistis, yakni rela melakukan apa pun demi memperoleh harta. Standar kebahagiaan dalam kapitalisme diukur dari kepuasan jasmani. Dari masyarakat sekuler kapitalistik lahirlah individu-individu yang menghalalkan segala cara demi keuntungan materi. Mereka meyakini bahwa harta adalah sumber kebahagiaan. Tidak peduli apakah tindakannya merugikan orang lain atau tidak, yang terpenting adalah keuntungan pribadi. Inilah salah satu pangkal maraknya kejahatan di dunia maya.
Dalam hukum Islam, love scamming termasuk perbuatan haram karena tergolong penipuan (khida’) yang mengambil harta orang lain secara batil. Perbuatan ini melanggar prinsip kejujuran, keadilan, serta akad yang sah, dan termasuk dosa besar dengan ancaman azab yang pedih di akhirat.
Untuk mencegah terjadinya love scamming, terdapat beberapa langkah yang dapat diterapkan dalam negara yang berlandaskan Islam. Pertama, memperkuat bangunan keluarga sebagai pelindung utama agar anggota keluarga tidak mencari validasi emosional di luar rumah. Kedua, pengembangan teknologi diawasi secara ketat oleh khalifah melalui lembaga ahli sehingga aplikasi yang berpotensi membawa kerusakan tidak beredar di tengah masyarakat. Ketiga, penerapan sanksi ta’zir bagi pelaku kejahatan siber disertai pengembalian hak-hak korban. Keempat, pembinaan akidah kepada seluruh warga negara bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Kesadaran ini menjadi pencegah agar seseorang mengurungkan niat jahatnya.
Wallahualam bissawab. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: