Oleh: Ummu Fahhala
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kisah tragis seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebu’u, Ngada, Nusa Tenggara Timur, YBR (10), yang mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis dan pena, menjadi jeritan nurani bangsa.
Ketika hak dasar seorang anak atas pendidikan berubah menjadi beban yang mencekik, kita perlu mengevaluasi kembali konstruksi moral, sosial, bahkan teologis dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini.
Dalam laporan yang beredar, YBR berulang kali diminta membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun, sementara keluarganya hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan memenuhi tagihan itulah yang kemudian memicu keputusan tragis tersebut.
Peristiwa ini bukan sekadar berita memilukan. Ia membuka ruang refleksi tentang hak anak, tanggung jawab negara, dan nilai-nilai kemanusiaan yang melampaui retorika kebijakan.
Islam menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental umat manusia. Allah Swt. berfirman,
"Dan katakanlah: ‘Ya Rabbku, tambahkanlah aku ilmu (pengetahuan)’."
(QS. Thaha: 114)
Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa pendidikan bukan hanya kebutuhan praktis, tetapi juga tuntunan ruhani dan sosial. Ketika akses terhadap ilmu menjadi hak prerogatif golongan tertentu karena kemampuan finansial, berarti ada yang keliru dalam norma dan struktur masyarakat.
Salah satu realitas paling mencengangkan dalam tragedi ini adalah ketidakmampuan negara menjamin pendidikan bebas biaya bagi seluruh anak. Dalam konstitusi dan berbagai peraturan pendidikan, telah ditegaskan bahwa pendidikan dasar bersifat wajib dan gratis. Ketika sekolah, secara lisan maupun tersirat, membebankan biaya di luar kemampuan warga miskin, maka sistem tersebut telah menyimpang dari prinsip keadilan sosial.
Fenomena pendidikan yang diwarnai kepentingan kapitalistik, di mana layanan pendidikan dikomodifikasi, telah memosisikan sekolah sebagai komoditas. Sistem semacam ini menjadikan pendidikan bukan sebagai hak universal, melainkan produk yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Akibatnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu dibebani biaya yang tidak seimbang dengan kondisi ekonomi mereka. Hak atas pendidikan pun menjadi terancam.
Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam, pemeliharaan anak dan masyarakat lemah merupakan tanggung jawab kolektif. Rasulullah saw. bersabda,
"Barang siapa memudahkan urusan orang yang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat."
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan tingginya nilai memudahkan akses kebutuhan dasar sesama, termasuk pendidikan.
Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh. Sistem ekonomi Islam mengenal konsep Baitul Mal, yakni lembaga publik yang dikelola untuk memelihara kesejahteraan umat, termasuk pembiayaan pendidikan. Dalam berbagai literatur klasik maupun kontemporer tentang tata kelola negara Islam, pembiayaan pendidikan bukan dibebankan sepenuhnya kepada orang tua, melainkan menjadi kewajiban negara.
Kewajiban tersebut mencakup penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan, dan keamanan. Dalam literatur seperti Kitab Syakhshiyah, dijelaskan bahwa pendidikan termasuk kebutuhan primer, dan pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab komunitas, terutama negara sebagai pemegang amanah rakyat.
Ketika tanggung jawab ini diabaikan, yang terjadi bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga kegagalan moral dan spiritual.
Islam menegaskan bahwa setiap anak, tanpa kecuali, memiliki hak atas pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pendidikan. Nabi saw. bersabda,
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…"
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap pengambil kebijakan, orang tua, dan anggota masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan teologis atas kondisi anak-anak. Anak bukan sekadar objek atau investasi, melainkan insan yang wajib dihormati haknya.
Penutup
Tragedi YBR harus menjadi momentum kebangkitan kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah hak setiap anak. Negara, dalam perspektif Islam, memiliki peran vital dalam pembiayaan pendidikan melalui mekanisme Baitul Mal, sehingga beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung orang tua.
Jika lembaga publik ini dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berbasis kebutuhan, maka kemiskinan tidak lagi menjadi penghalang akses pendidikan.
Pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, buku, atau pena. Pendidikan adalah hak dasar anak. Ketika hak itu diabaikan, yang terampas bukan hanya masa depan seorang individu, tetapi juga masa depan bangsa. [My/EKD]
Baca juga:
0 Comments: