Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com - Banjir kembali merendam Jakarta dan kota-kota besar di sekitarnya. Air menggenangi permukiman, melumpuhkan ruas jalan, serta mengulang luka lama yang seharusnya telah diantisipasi. Data media mencatat puluhan RT dan sejumlah ruas jalan utama di Jakarta masih terendam. Bahkan, banjir meluas ke wilayah yang sebelumnya relatif aman (kompas.id, 13 Januari 2026).
Fakta ini menegaskan satu hal bahwa banjir bukanlah peristiwa insidental, melainkan persoalan struktural yang terus berulang.
Narasi klasik kerap menyebut curah hujan tinggi sebagai penyebab utama, disusul kebijakan modifikasi cuaca dan normalisasi sungai sebagai solusi cepat. Operasi hujan buatan digelar, sungai dinormalisasi, dan pompa air dikerahkan. Namun, publik patut bertanya secara jujur, jika hujan terus dijadikan kambing hitam, mengapa banjir justru semakin meluas dari tahun ke tahun? Bukankah hujan merupakan sunnatullah yang telah ada jauh sebelum kota-kota ini berdiri?
Masalah mendasarnya bukan terletak pada langit, melainkan pada bumi yang kehilangan daya serap. Tata ruang perkotaan telah lama menyimpang dari prinsip ekologis. Lahan resapan dikorbankan demi beton, rawa diubah menjadi kawasan komersial, dan daerah aliran sungai dipersempit oleh bangunan. Jakarta dan wilayah perkotaan lainnya menanggung akumulasi kebijakan yang abai terhadap daya dukung lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, hujan dengan intensitas biasa pun berubah menjadi bencana.
Kekeliruan tata ruang tersebut tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari paradigma kapitalistik yang memandang lahan semata sebagai komoditas ekonomi. Nilai guna ekologis dikalahkan oleh nilai jual. Kebijakan tata ruang akhirnya lebih berpihak pada investasi jangka pendek ketimbang keselamatan jangka panjang. Kritik terhadap penggunaan “cara lama” dalam penanganan banjir pun menguat karena solusi yang ditawarkan masih bersifat pragmatis dan reaktif, bukan menyentuh akar persoalan (megapolitan.kompas.com, 23 Januari 2026).
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Tata kelola ruang dalam Islam berangkat dari amanah kekhalifahan manusia di bumi. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf [7]: 56). Ayat ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh melahirkan kerusakan ekologis yang berujung pada penderitaan manusia.
Dalam Islam, pembangunan tidak disandarkan pada asas manfaat kapitalistik semata, melainkan pada kemaslahatan umat dalam jangka panjang. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya” (HR. Ibnu Majah). Prinsip ini menjadi landasan bahwa kebijakan tata ruang wajib mencegah mudarat, termasuk risiko banjir yang berulang.
Sejarah tata ruang dalam peradaban Islam menunjukkan perhatian serius terhadap keseimbangan alam. Pengelolaan air, permukiman, dan lahan pertanian pada masa khilafah dirancang untuk menjaga keberlanjutan, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup. Ruang hijau, jalur air, dan wilayah resapan diperlakukan sebagai kebutuhan publik, bukan objek spekulasi. Inilah wujud nyata pembangunan yang berpihak pada kehidupan.
Pada akhirnya, Islam memandang pembangunan sebagai sarana menghadirkan rahmatan lil ‘alamin. Ketika tata ruang disusun dengan amanah dan keadilan, hujan menjadi berkah, bukan petaka. Sebaliknya, selama paradigma kapitalistik masih mendikte kebijakan tata ruang, banjir akan terus menjadi berita tahunan dan rakyat kembali membayar mahal dosa tata ruang yang tak kunjung ditebus. [Hz/Hem]
Baca juga:
0 Comments: