Headlines
Loading...
Trump dan Standar Ganda Pemberantasan Terorisme

Trump dan Standar Ganda Pemberantasan Terorisme

Oleh: Nurul Lailiya
(Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com—Awal 2026 dunia dikejutkan oleh berita penculikan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dan istrinya, Cilia Flores, oleh orang-orang suruhan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Januari 2026, tepatnya di kediaman Maduro di Caracas, Venezuela (CNN Indonesia, 13 Januari 2026).

Berita ini menyadarkan dunia bahwa seorang presiden negara adidaya ternyata dapat dengan mudah menculik presiden negara lain ketika merasa terancam, dibantah, atau mencurigai pemimpin tersebut melakukan pelanggaran tertentu.

Latar belakang penculikan ini adalah tuduhan Trump terhadap Maduro terkait perdagangan narkoba dan terorisme narkoba, termasuk tuduhan peledakan puluhan perahu kecil yang disebut mengangkut narkoba (BBC News Indonesia, 4 Januari 2026).

Sumber yang sama juga menjelaskan reaksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas peristiwa tersebut. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan keprihatinannya dan menyebut bahwa kejadian ini memiliki implikasi yang mengkhawatirkan bagi kawasan serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Sekjen PBB menegaskan pentingnya penghormatan penuh terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, oleh semua pihak.

Namun, seruan itu tampaknya hanya menjadi seruan belaka. Merasa memiliki kendali atas dunia, Amerika Serikat dengan ideologi kapitalismenya seolah memiliki kewenangan untuk melakukan apa pun, termasuk mencampuri kebijakan negara lain demi keuntungan sendiri, bahkan menculik presiden negara berdaulat. Tindakan tersebut jelas menerobos batas kedaulatan negara lain dan layak disebut sebagai teror.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, teror adalah tindakan yang bertujuan menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau kelompok. Dengan definisi ini, apa yang dialami Presiden Maduro telah memenuhi kriteria sebagai tindakan teror.

Inilah standar ganda yang kejam. Amerika Serikat dapat membabat negara yang dituduh melanggar hukum internasional, sementara cara yang digunakan justru merupakan pelanggaran hukum internasional itu sendiri. Di sisi lain, PBB hanya mampu mengingatkan dan menjelaskan dampak perbuatan tersebut tanpa upaya nyata untuk menghentikan atau memberikan sanksi. Trump pun tampak kebal hukum dan semakin bertindak sewenang-wenang.

Harian Kompas edisi 10 Januari 2026 bahkan memberitakan pengakuan Trump yang menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional. Kekuasaan, menurutnya, hanya ditentukan oleh dirinya sendiri. Tak heran jika sebagian netizen menyebutnya sebagai Fir’aun modern.

Perlu diketahui, bukan hanya kedaulatan Venezuela yang pernah diterobos Amerika Serikat. CNN Indonesia edisi 11 Januari 2026 mencatat sejumlah negara yang pernah mengalami pelanggaran kedaulatan oleh Amerika, di antaranya Republik Dominika, Kuba, Guyana, Guatemala, Brasil, Chile, dan Nikaragua.

Sikap negara adidaya dalam sistem kapitalisme ini sungguh bertolak belakang dengan sikap negara adidaya dalam sistem Islam. Daulah Khilafah yang pernah memimpin dua pertiga dunia selama ratusan tahun telah membuktikan bagaimana kehidupan global dapat berjalan dengan damai.

Hal ini karena standar perbuatan dalam Islam didasarkan pada aturan Allah Swt. melalui syariat Islam. Syariat tidak membenarkan pemimpin bersikap sewenang-wenang, sebab kekuasaan dalam Islam dibatasi oleh hukum Allah. Kepala negara diwajibkan bersikap cerdas, adil, dan bijaksana dalam memimpin umat.

Pemimpin dalam Islam diwajibkan menghormati setiap manusia, menjaga jiwa mereka, melindungi harta benda, serta menjamin keyakinan mereka. Khalifah sebagai pemimpin negara Islam berupaya melindungi manusia dari kezaliman, kemungkaran, kemaksiatan, dan bencana dengan menerapkan aturan bernegara yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Islam tidak membenarkan tindakan penculikan terhadap seseorang atas dugaan kejahatan yang belum terbukti. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 13 yang artinya, “Mengapa mereka yang menuduh itu tidak membawa empat orang saksi? Karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itulah di sisi Allah orang-orang yang berdusta.” Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menghadapi tuduhan. Jika penuduh tidak mampu menghadirkan empat saksi, maka ia dianggap berdusta dan pihak tertuduh terbebas dari tuduhan serta nama baiknya harus dipulihkan.

Bahkan menahan seseorang yang diduga bersalah tetapi belum terbukti kesalahannya merupakan pelanggaran terhadap aturan Allah Swt. sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 12 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.”

Semua ini menjadi bukti bahwa manusia tidak layak membuat aturan hidup sendiri karena sarat kepentingan, kecenderungan, dan potensi kezaliman. Tidak akan pernah ada aturan yang benar-benar adil selama aturan itu bukan berasal dari Allah Swt. Percayalah. [MA/IWP]

Baca juga:

0 Comments: