PP TUNAS, Mampukah Mengamankan Anak di Ruang Digital?
Oleh: Dewi Susanti, S.Pd.
(Pendidik Generasi)
SSCQMedia.Com—Gebrakan pemerintahan Prabowo Subianto dalam melindungi anak dari keganasan dunia maya mulai menampakkan keseriusannya. Pada 28 Maret 2025, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Berlaku efektif mulai 1 April 2025, regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak hukum bagi negara untuk merebut kembali ruang digital yang aman bagi generasi penerus (Antara, 28 Maret 2025).
Lahirnya PP TUNAS bukan tanpa alasan. Kerentanan anak di jagat maya telah mencapai titik mengkhawatirkan. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu lebih dari lima jam per hari untuk mengakses internet, sementara indeks literasi digital mereka masih berada pada kategori sedang. Kondisi ini diperparah oleh laporan LBH APIK tahun 2024 yang mencatat lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menyasar remaja usia sekolah. Selama ini, platform digital berskala besar umumnya belum dirancang dengan fitur keselamatan anak yang memadai, sehingga anak menjadi sasaran empuk perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga praktik grooming (Kominfo.go.id, 20 November 2024).
Regulasi perlindungan anak sebelumnya dinilai belum efektif karena lebih menitikberatkan beban pengawasan pada orang tua, tanpa disertai kewajiban tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dukungan terhadap PP TUNAS pun mengalir dari berbagai kalangan. Muhamad Heychael, pengamat media dari Remotivi, dalam ulasannya di Kompas tahun 2024, menyambut baik niat PP TUNAS, tetapi memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa efektivitas peraturan ini sangat bergantung pada transparansi mekanisme verifikasi usia pengguna serta pengawasan terhadap algoritma platform digital.
Sejalan dengan itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui rilis pers pada Januari 2025 menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat perlindungan digital. KPAI berharap PP TUNAS menjadi instrumen mandatori yang memaksa platform digital bertanggung jawab terhadap keselamatan anak, sekaligus mendorong penguatan literasi digital di lingkungan keluarga.
Namun demikian, di balik harapan besar tersebut, tantangan sistemik masih membayangi. Keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada sinergi tiga pilar utama, yakni anak sebagai subjek perlindungan, PSE sebagai pelaksana teknis, serta orang tua dan pemerintah sebagai pengawas. Persoalannya, regulasi ini diterapkan dalam sistem kapitalisme sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas.
Dalam iklim semacam ini, pengawasan orang tua kerap dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi anak. Di sisi lain, PSE yang digerakkan oleh motif keuntungan cenderung mengabaikan aspek moral selama tingkat keterlibatan pengguna terus meningkat. Tanpa visi hidup yang berlandaskan aturan Ilahi, PP TUNAS berpotensi menjadi regulasi yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Islam Menuntaskan Perlindungan dengan Solusi Sistemik
Dalam pandangan Islam, anak bukan sekadar pengguna internet, melainkan amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6).
Islam menawarkan perlindungan yang tuntas melalui sinergi tiga lapis. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Negara berkewajiban membangun kesadaran beragama yang kokoh dalam keluarga. Orang tua mendampingi anak bukan semata karena takut sanksi hukum, tetapi karena dorongan iman untuk menjaga fitrah anak.
Kedua, kontrol sosial masyarakat. Masyarakat yang hidup dengan budaya amar makruf nahi mungkar tidak akan membiarkan konten merusak atau perilaku menyimpang beredar bebas di ruang publik, termasuk ruang digital.
Ketiga, ketegasan negara. Negara berperan sebagai junnah atau pelindung. Dalam mengatur PSE, negara yang berlandaskan Islam akan menjadikan syariat sebagai standar baku. Konten yang merusak akidah dan akhlak, seperti pornografi, judi daring, dan paham liberal, akan diblokir secara total tanpa kompromi, meskipun berpotensi mendatangkan keuntungan finansial.
PP TUNAS merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berdiri di atas fondasi sekulerisme yang rapuh. Perlindungan anak yang sejati hanya dapat terwujud apabila regulasi teknis dibarengi dengan perubahan paradigma berpikir. Dengan menjadikan aturan Ilahi sebagai kompas, negara mampu menghadirkan ruang digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga aman dan menenangkan bagi jiwa generasi masa depan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Wallahualam bissawab. [ry]
Baca juga:
0 Comments: