Perlindungan Anak di Ruang Digital Berbasis Islam
Oleh: Aqila Fahru
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Generasi muda Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius di ruang digital. Paparan konten pornografi, cyberbullying, hingga gaya hidup liberal semakin marak melalui media sosial. Kondisi ini mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas) sebagai upaya membatasi akses anak terhadap konten berbahaya (kompas.com, 06/12/2025).
Kekhawatiran publik kian meningkat ketika berbagai kasus menunjukkan rapuhnya kondisi mental anak, bahkan berujung pada tindakan bunuh diri yang kerap dikaitkan dengan tekanan media sosial. Pemerintah berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara penuh dalam beberapa tahun ke depan (bisnis.com, 19/11/2025). Namun, sejumlah pihak menilai aturan tersebut masih membingungkan dan terkesan diterbitkan secara tergesa-gesa (cnbcindonesia.com, 22/10/2025).
Opini yang berkembang menegaskan bahwa ruang digital bukanlah penyebab utama kerusakan pada anak. Media sosial hanya mempertebal emosi dan mempercepat penyebaran pengaruh. Sementara itu, akar persoalan justru terletak pada penerapan sistem sekularisme-kapitalisme yang membentuk cara pandang, standar moral, serta perilaku generasi.
Dalam kerangka ini, pembatasan akses digital melalui PP Tunas dipandang sebagai solusi pragmatis yang hanya menyentuh permukaan masalah. Kebijakan tersebut berfokus pada aspek teknis media, bukan pada pembentukan paradigma hidup yang benar. Padahal, perilaku manusia lebih ditentukan oleh pemahaman dan ideologi yang melingkupinya. Adapun media sosial hanyalah produk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan mengikuti nilai dominan dalam masyarakat.
Dalam perspektif Islam, solusi terhadap kerusakan generasi di ruang digital tidak cukup dengan regulasi teknis. Solusi tersebut harus menyentuh akar persoalan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Islam menegaskan bahwa negara wajib membangun benteng keimanan yang kokoh melalui sistem pendidikan yang menanamkan akidah dan syariat sebagai landasan berpikir. Dengan pendidikan berbasis akidah, anak memiliki filter internal yang kuat sehingga mampu bersikap benar meskipun berada di tengah derasnya arus digital.
Lebih jauh, Islam memandang bahwa negara ideal, yaitu Khilafah, tidak hanya memperbaiki sistem pendidikan, tetapi juga menerapkan syariat dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, hingga teknologi. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, lingkungan sosial akan terbentuk secara kondusif dan mendukung tumbuhnya generasi yang taat, tangguh, serta memiliki kontrol diri yang kuat.
Infrastruktur digital dalam negara Islam dibangun di atas paradigma syariat. Oleh karena itu, algoritma, konten, dan ekosistem digital diarahkan untuk menjaga akhlak, melindungi masyarakat dari kriminalitas, serta mencegah normalisasi maksiat.
Solusi Islam juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam menanamkan nilai halal dan haram dalam kehidupan anak. Komunitas berperan sebagai ruang pembinaan yang memperkuat identitas Islam generasi muda.
Di sisi lain, generasi muda dituntut aktif dalam aktivitas dakwah, memahami dan menginternalisasi Islam sebagai ideologi yang menyelamatkan, serta memperjuangkan penerapannya sebagai solusi sistemik. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga di seluruh aspek kehidupan, sehingga mereka terlindungi dari kerusakan pemikiran dan moral yang bersumber dari ideologi sekular yang mendominasi dunia saat ini. [US/Des]
Baca juga:
0 Comments: