Headlines
Loading...
Pendidikan Pascabencana Tanggung Jawab Negara

Pendidikan Pascabencana Tanggung Jawab Negara

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQMedia.com—Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah membawa dampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 2.798 satuan pendidikan terdampak, 5.421 ruang kelas mengalami kerusakan, dan lebih dari 600 ribu siswa mengalami gangguan layanan pendidikan, baik akibat kerusakan fasilitas maupun hilangnya akses belajar pascabencana (Kompas.com, 11/12/2025).

Kondisi ini menandai kenyataan pahit bahwa hak anak atas pendidikan sebagai hak dasar mengalami degradasi serius pascabencana.

Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa kondisi pascabanjir di Sumatera berada dalam keadaan terkendali dan para pengungsi telah menerima layanan dasar dengan baik. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kritik terkait lambatnya pemulihan infrastruktur pendidikan. Banyak pihak menilai pemulihan pendidikan merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional generasi untuk belajar (News.Ambisius.com, 15/12/2025).

Dalam kenyataannya, respons lembaga kemanusiaan, organisasi nonpemerintah (LSM/NGO), serta berbagai inisiatif komunitas justru bergerak lebih cepat dalam membantu pemulihan di lapangan.

Temuan ini membuka ruang refleksi yang lebih mendalam: apakah negara telah menjalankan fungsi utamanya secara efektif dalam menjamin hak pendidikan anak pascabencana?

Dalam Islam, kepemimpinan tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi sebagai amanah yang harus diwujudkan sepenuh hati demi kepentingan rakyat.

Allah Swt. berfirman tentang hakikat kepemimpinan dalam masyarakat:

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan harus berorientasi pada keadilan dan kebaikan, bukan sekadar manajemen administratif. Ketika negara memiliki mandat konstitusional dan moral untuk menjamin pemulihan pendidikan pascabencana, implementasinya harus mencerminkan prinsip keadilan yang merata serta mendahulukan kebutuhan kelompok paling rentan.

Rasulullah saw. juga menekankan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya:

Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan bahwa pemimpin, termasuk pemerintah dalam konteks negara, bertanggung jawab secara moral dan spiritual atas kesejahteraan rakyat. Dalam situasi bencana, tanggung jawab tersebut mencakup kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan layanan vital seperti pendidikan yang hilang atau terganggu.

Kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana merupakan bagian dari komitmen etis untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat atas kebutuhan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kewajiban moral untuk memulihkan martabat generasi terdampak. Sistem pendidikan yang tangguh terhadap bencana akan menjamin proses regenerasi ilmu dan pembentukan karakter tidak terhenti oleh disrupsi alam.

Sejarah peradaban Islam memberikan contoh konkret tentang pemulihan pendidikan pascabencana. Setelah gempa besar melanda kota-kota penting pada masa kejayaan Islam, para pemimpin dan ulama segera mengorganisasi kembali fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta jaringan pembelajaran guna mencegah terputusnya proses pendidikan generasi. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan, baik formal maupun informal, selalu menjadi prioritas dalam struktur masyarakat Islam.

Dalam kerangka fikih siyasah, negara berkewajiban mengalokasikan sumber daya secara efektif untuk membangun kembali fasilitas pendidikan pascabencana, termasuk mobilisasi tenaga pendidik, penyediaan sarana belajar darurat, serta rehabilitasi sekolah yang rusak. Bahkan ketika menghadapi kendala anggaran, terutama menjelang akhir tahun fiskal, prioritas tetap harus ditempatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, bukan agenda politik jangka pendek.

Dalam paradigma Islam, anggaran negara bukan sekadar instrumen distribusi sumber daya, tetapi sarana menjamin terpenuhinya kebutuhan fundamental warga negara, termasuk penyelenggaraan pendidikan pascabencana. Revisi anggaran pendidikan untuk mempercepat pemulihan sekolah bukanlah manuver fiskal semata, melainkan wujud tanggung jawab moral negara terhadap generasi masa depan.

Kritik terhadap lambannya respons pemerintah dalam pemulihan infrastruktur pendidikan pascabencana tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga etika kepemimpinan dalam menentukan skala prioritas. Pendidikan pascabencana harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari hak sipil anak dan investasi strategis masa depan bangsa.

Pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas Islam perlu bersinergi dalam menyusun strategi jangka pendek dan jangka panjang guna memastikan keberlanjutan layanan pendidikan pascabencana. Ketika seluruh komponen bergerak di bawah prinsip adil, ihsan, dan amanah, pemulihan pendidikan di wilayah terdampak bencana di Sumatera tidak hanya menjadi target administratif, tetapi manifestasi kebangkitan moral negara dan umat dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi generasi pascabencana. Wallahualam bissawab. [ry]

Baca juga:

0 Comments: