Oleh: Nurma Safitri
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah pada kuota haji tahun 2024, yakni saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi (new.detik.com, 10/01/2026).
Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Agama sejatinya tidak lagi mengejutkan masyarakat. Pasalnya, praktik korupsi telah berulang kali terjadi dalam tubuh pemerintahan. Kondisi ini bahkan kerap dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Masyarakat sering kali memandang perbuatan tersebut sebagai keburukan individu semata, padahal struktur dan mekanisme kekuasaan yang ditempati para pejabat justru membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Fenomena ini tidak lepas dari cara pandang sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Paham ini mengabaikan ukuran halal dan haram, pahala dan dosa. Akibatnya, para pejabat memandang urusan ibadah bukan sebagai kewajiban pelayanan kepada umat, melainkan sebagai komoditas yang dapat diatur dan dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
Dorongan untuk melakukan korupsi semakin kuat dengan adanya sistem kapitalisme yang dijadikan landasan kepemimpinan dalam mengatur urusan umat. Paradigma kapitalisme berorientasi pada materi, di mana segala sesuatu diukur berdasarkan untung dan rugi. Pengelolaan layanan publik, termasuk dana haji, tidak lagi didasari amanah dan pelayanan, melainkan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Inilah pangkal persoalan mengapa pelayanan ibadah menjadi sasaran korupsi, sebagai konsekuensi dari tidak diterapkannya sistem Islam.
Islam Memandang Penyalahgunaan Dana Haji
Dalam Islam, Allah Ta’ala memerintahkan setiap pemegang amanah kepemimpinan untuk menjalankannya dengan benar. Apabila amanah tersebut diselewengkan, Allah dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang sangat keras. Dinukil dari Ma’kil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw. bersabda,
“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah saw. juga menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah pengurus umat. Inilah teladan yang seharusnya dicontoh oleh para pejabat. Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan, melainkan menerapkannya secara menyeluruh dalam setiap aspek. Apabila dalam diri seorang pemimpin tertanam pemahaman dalil-dalil sultaniyah secara kuat, maka akan terbentuk syakhsiyah Islam yang kokoh, sehingga cara berpikir dan bersikapnya benar-benar mencerminkan pengurus umat.
Namun, kepemimpinan yang baik saja tidaklah cukup. Islam juga memiliki sistem pemerintahan yang sahih guna mewujudkan kemaslahatan umat, yakni sistem Khilafah. Dalam pelayanan ibadah, Islam mengatur bahwa ibadah tidak boleh dikomersialkan, termasuk ibadah haji. Negara wajib berperan sebagai raa’in yang memastikan umat dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya terjangkau serta mekanisme yang memudahkan, bukan menyulitkan. Adapun pengelolaan dana haji merupakan amanah umat yang wajib dijaga dan tidak boleh diperlakukan sebagai aset negara.
Khilafah akan mengelola dana dan biaya haji sesuai syariat Islam, tanpa riba, tanpa skema talangan, serta tanpa praktik pengendapan dana untuk kepentingan bisnis. Negara juga akan menerapkan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera bagi pejabat yang melakukan penyelewengan terhadap harta umat. Pelaku korupsi dipandang sebagai pengkhianat dan dikenai sanksi ta’zir oleh khalifah.
Wallahualam bissawab.
[Hz/Wvz]
Baca juga:
0 Comments: