Headlines
Loading...
Kekerasan dan Child Grooming: Bukti Gagalnya Sekularisme Melindungi Anak

Kekerasan dan Child Grooming: Bukti Gagalnya Sekularisme Melindungi Anak

Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com – Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming kian hari semakin mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam suasana aman dan penuh kasih sayang justru menjadi korban di ruang-ruang yang semestinya melindungi mereka, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Fakta ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan potret buram kegagalan sistem dalam menjaga generasi penerus.

Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Ironisnya, pelanggaran tersebut banyak terjadi di ruang privat dan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, pelanggaran hak anak terbanyak yang dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Detik.com, 16 Januari 2026).

Angka di atas diyakini hanyalah puncak gunung es, sebab tidak semua kasus terlaporkan. Banyak keluarga memilih diam karena takut stigma, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, kasus child grooming semakin marak seiring pesatnya penggunaan teknologi digital. Anak-anak menjadi sasaran empuk para pelaku yang memanfaatkan kepolosan, kebutuhan afeksi, serta lemahnya pengawasan. Proses grooming yang berlangsung perlahan melalui manipulasi emosional, bujuk rayu, hingga ancaman meninggalkan trauma mendalam. Dampaknya tidak berhenti pada luka psikologis jangka pendek, tetapi juga merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depan anak.

Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming sejatinya termasuk extraordinary crime. Kejahatan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga menghancurkan fondasi masyarakat karena menyasar generasi penerus. Sayangnya, kejahatan luar biasa ini kerap diperlakukan secara biasa. Banyak kasus berakhir tanpa keadilan. Pelaku lolos dari hukuman setimpal, sementara korban harus menanggung beban trauma seumur hidup. Negara seolah hadir setelah kerusakan terjadi, bukan mencegah sejak awal.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi indikator kuat bahwa perlindungan negara masih sangat lemah. Regulasi ada, lembaga ada, tetapi implementasinya tidak menyentuh akar persoalan. Pendekatan yang parsial, reaktif, dan birokratis membuat anak tetap berada dalam posisi rentan. Negara gagal membangun sistem perlindungan yang benar-benar melindungi, baik secara preventif maupun kuratif.

Lebih dalam lagi, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler dan liberal yang mendominasi kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sementara liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, bahkan ketika kebebasan tersebut merusak moral dan membahayakan anak. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif, nilai kesucian keluarga melemah, dan relasi sosial kehilangan batas yang jelas.

Dalam paradigma ini, kejahatan sering dipahami sebagai pelanggaran administratif semata, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan moral. Hukuman cenderung ringan, efek jera minim, dan perlindungan korban sekadar formalitas. Selama akar ideologis ini tidak disentuh, kasus kekerasan terhadap anak akan terus berulang.

Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dan menyeluruh. Tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam menetapkan hukum yang jelas, tegas, dan adil untuk melindungi kehormatan serta keselamatan anak. Hukuman dalam Islam bukan sekadar pembalasan, melainkan pencegahan yang efektif agar kejahatan tidak terulang. Ketegasan hukum inilah yang justru menjadi wujud kasih sayang negara kepada masyarakat.

Selain itu, negara dalam sistem Islam wajib menjamin perlindungan anak secara komprehensif. Perlindungan tidak hanya bersifat kuratif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah, lingkungan sosial yang sehat, serta kontrol negara terhadap media dan ruang publik. Anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar objek kebijakan.

Namun, perubahan sistem tidak akan terwujud tanpa perubahan cara berpikir. Dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Dakwah tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga mendorong perubahan sistemik, mulai dari aturan, kebijakan, hingga tata kelola negara. Hanya dengan paradigma Islam yang menyeluruh, perlindungan anak dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.

Maraknya kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming merupakan alarm keras bagi kita semua. Selama sistem sekuler tetap dipertahankan, anak-anak akan terus menjadi korban. Sudah saatnya berpikir ulang, berani berubah, dan menempatkan Islam sebagai solusi hakiki demi keselamatan generasi masa depan.

Wallahualam bissawab. [US/UF]

Baca juga:

0 Comments: