Headlines
Loading...
Bencana, Yatim Piatu, dan Tanggungjawab Negara

Bencana, Yatim Piatu, dan Tanggungjawab Negara

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

SSCQMedia.Com—Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025 tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan banyak anak kehilangan orang tua dan menyandang status yatim piatu. Anak-anak ini kehilangan hak dasar atas pengasuhan, perlindungan, serta jaminan masa depan.

Dalam kondisi demikian, mereka secara hukum termasuk anak telantar yang menurut Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 wajib dipelihara oleh negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa negara belum hadir secara optimal. Bahkan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan agar pemerintah menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Usulan ini justru menegaskan bahwa pengurusan anak-anak korban bencana masih bersifat reaktif dan belum menjadi tanggung jawab sistemik negara (Antara, 8 Januari 2026).

Berdasarkan fakta tersebut, dapat diketahui bahwa bencana alam di Sumatra tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang serius, khususnya bagi anak-anak yang kehilangan orang tua. Banyak dari mereka menjadi yatim piatu dan kehilangan hak-hak dasar, seperti pengasuhan, pendidikan, serta jaminan hidup yang layak.

Secara konstitusional, anak yatim piatu korban bencana termasuk anak telantar yang seharusnya dipelihara oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya, penanganan negara terhadap anak-anak korban bencana masih lemah dan cenderung lamban sehingga kebutuhan dan perlindungan mereka belum terpenuhi secara optimal.

Selanjutnya, tampak bahwa negara belum menunjukkan komitmen yang jelas dan serius dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra, terutama terkait keberlanjutan hidup mereka setelah kehilangan keluarga.

 Dalam praktiknya, negara yang beroperasi dalam sistem kapitalisme cenderung abai terhadap tanggung jawab riayah atau pengurusan rakyat, termasuk anak-anak korban bencana. Akibatnya, kehadiran negara hanya bersifat minimal dan tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, bencana kerap dipandang dari sudut pandang kapitalistis yang berorientasi pada keuntungan, seperti rencana menyerahkan pengelolaan lumpur bencana kepada pihak swasta, sementara tanggung jawab negara untuk melindungi, mengasuh, dan menjamin masa depan anak-anak korban bencana justru terabaikan.

Dalam Islam, negara Khilafah memiliki visi riayah rakyat yang bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Prinsip ini menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga negara, termasuk rakyat yang menjadi korban bencana. 

Oleh karena itu, ketika bencana alam terjadi dan menyebabkan banyak anak kehilangan orang tua, negara tidak boleh bersikap reaktif, apalagi abai. Negara wajib hadir secara aktif dan sistematis dalam mengurusi anak-anak yatim piatu tersebut. Pengurusan ini tidak sebatas bantuan darurat, tetapi mencakup jaminan kehidupan yang layak dan masa depan yang terarah.

Negara Khilafah akan memastikan mekanisme hadanah atau pengasuhan dan perwalian berjalan sesuai syariat Islam. Anak-anak yatim piatu korban bencana akan ditelusuri keberadaan keluarga atau kerabat yang masih hidup dan layak untuk menjadi pengasuh. Negara berperan mengatur, mengawasi, serta menjamin agar proses pengasuhan tersebut benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar formalitas administratif. Dengan demikian, anak-anak tetap tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih sayang, perhatian, serta nilai-nilai moral yang baik meskipun telah kehilangan orang tua kandungnya.

Bagi anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki keluarga atau kerabat sama sekali, negara tidak akan membiarkan mereka terlantar. Negara akan menampung mereka dalam sistem pengasuhan yang manusiawi dan bermartabat, bukan sekadar panti asuhan seadanya. Negara menjamin tempat tinggal yang layak, pemenuhan gizi, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, serta pembinaan mental dan spiritual agar anak-anak tersebut dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, berilmu, dan berkepribadian Islam. Semua ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan umat.

Pembiayaan seluruh kebutuhan untuk meriayah anak-anak yatim piatu korban bencana sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara melalui baitulmal. Dalam sistem Islam, baitulmal memiliki pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti fai, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum. 

Dana dari baitulmal digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk kelompok rentan seperti anak yatim piatu. Dengan mekanisme ini, pengurusan korban bencana tidak bergantung pada swasta, donasi sukarela, atau proyek berbasis keuntungan, melainkan menjadi kewajiban negara yang bersifat permanen dan terstruktur.

Dalam Islam, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyat yang tidak terurus, sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.

Seharusnya, persoalan anak yatim piatu korban bencana tidak diselesaikan dengan solusi parsial dan temporer. Diperlukan sistem yang memiliki visi pengurusan, mekanisme yang jelas, serta sumber pembiayaan yang mandiri dan berkelanjutan. 

Islam melalui institusi negara Khilafah menawarkan solusi komprehensif yang menjadikan pengurusan anak-anak yatim piatu sebagai kewajiban negara, bukan sekadar belas kasihan. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, anak-anak korban bencana tidak hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga dijamin masa depan, martabat, dan kesejahteraannya sebagai generasi penerus umat. Wallahualam bissawab. [My/PR]


Baca juga:

0 Comments: