Headlines
Loading...
Sistem Demokrasi Membungkam Kebebasan Pers

Sistem Demokrasi Membungkam Kebebasan Pers

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

SSCQMedia.Com—Polemik kebebasan pers kembali mencuat setelah kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia dicabut. Hal ini terjadi usai ia memberitakan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo. Kejadian ini segera menuai sorotan, sehingga Dewan Pers dan Forum Pemred angkat suara. Mereka mendesak Istana untuk segera memulihkan akses wartawan tersebut karena tindakan itu dinilai mencederai fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi (Updatenusantara.com, 28/9/2025).

Sesungguhnya pencabutan kartu liputan ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Sebaliknya, peristiwa ini justru membuka mata publik bahwa kebebasan pers di negeri ini masih rapuh, bahkan mudah sekali dibungkam ketika bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.

Demokrasi dan Pers: Antara Teori dan Praktik

Demokrasi diklaim mengagungkan kebebasan pers. Dalam konsep demokrasi, media ditempatkan sebagai “pilar keempat” setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pilar keempat ini diharapkan dapat mengawasi jalannya kekuasaan. Karena itu, seharusnya pers bebas menulis, bertanya, bahkan mengkritik tanpa takut dibatasi.

Namun faktanya, hal tersebut sering menjadi slogan belaka. Sebab, begitu pers menyentuh kepentingan vital rezim, tekanannya bisa sangat nyata. Pencabutan kartu liputan jurnalis CNN hanyalah salah satu contoh. Sebelumnya, banyak media yang juga mengalami intervensi, baik dalam bentuk tekanan halus maupun tindakan langsung.

Selain itu, media dalam sistem demokrasi juga sering tunduk pada kepentingan pemilik modal. Sebagian besar biaya operasional pers bergantung pada iklan dan sponsor. Maka, arah pemberitaan pun tidak sepenuhnya bebas. Di sisi lain, media bisa saja kritis terhadap pemerintah, tetapi dalam waktu yang sama lembek terhadap korporasi. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebebasan pers dalam demokrasi bersifat semu. Pers hanya sebatas tidak mengganggu kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Pers dalam Pandangan Islam

Jika demokrasi bertumpu pada asas kebebasan, maka Islam memiliki kerangka berbeda. Dalam sistem Islam—dalam hal ini Khilafah—pers bukanlah ruang bebas tanpa batas, tetapi juga bukan alat propaganda penguasa. Fungsinya adalah menyampaikan informasi yang benar, mendidik umat, dan menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar.

Sejarah Islam mencatat banyak ulama yang berani mengkritik penguasa demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Rasulullah ï·º bersabda:

“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh.”
(HR. al-Hakim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kritik terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, melainkan berpahala besar.

Sejarah pun mencatat banyak ulama yang berani mengoreksi khalifah. Sayyidina Ali bin Abi Thalib, misalnya, kerap menasihati penguasa dan menegur keputusan yang dirasa tidak adil, termasuk soal pajak dan hak rakyat. Ia menekankan pentingnya keadilan dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran meskipun menghadapi risiko. Sikap ini menunjukkan bahwa dalam Islam, mengoreksi penguasa adalah bagian dari menjaga kemurnian agama dan melindungi umat (Sumber: Nahjul Balagha, Risalah & Khotbah Sayyidina Ali).

Prinsip Media dalam Sistem Khilafah

Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, maka sistem Khilafah menawarkan prinsip yang jelas dan tegas dalam mengatur media, yaitu:

  1. Hak Muhasabah
    Umat berhak mengkritik penguasa melalui berbagai sarana, termasuk media. Kritik harus berdasarkan syariat dan ditujukan untuk meluruskan, bukan menjatuhkan.

  2. Kebebasan yang Terikat Syariat
    Media bebas menyampaikan informasi, tetapi tetap terikat dengan hukum Allah. Artinya, tidak boleh ada hoaks, fitnah, pornografi, atau propaganda pemikiran sesat. Jadi, batasan kebebasan pers bukanlah kepentingan penguasa, melainkan aturan syariat.

  3. Independensi dari Modal
    Dalam Khilafah, media tidak dijadikan alat dagang yang tunduk pada pemodal. Negara menjamin keberadaan media independen sehingga berita tidak bisa diperjualbelikan demi iklan atau sponsor. Dengan begitu, orientasi media tetap murni untuk kepentingan umat.

  4. Orientasi Edukatif dan Dakwah
    Media diarahkan untuk mendidik umat, memperkuat kesadaran Islam, serta menyebarkan dakwah ke seluruh dunia. Berita tidak sekadar “sensasi”, tetapi menjadi sarana mencerdaskan masyarakat.

Dengan demikian, kasus pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia hanyalah cermin dari rapuhnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi. Selama media masih dianggap ancaman bagi kekuasaan, dan selama modal besar menjadi penentu arah pemberitaan, kebebasan pers akan terus terjebak antara idealisme dan tekanan.

Sebaliknya, Islam melalui sistem Khilafah menempatkan pers dalam posisi yang lebih sehat. Media bebas mengontrol penguasa, tetapi tetap terikat aturan syariat agar tidak tergelincir dalam fitnah. Ia independen dari modal serta berorientasi pada dakwah dan pendidikan umat.

Dengan kondisi seperti ini, semakin nyata bahwa kebebasan pers sejatinya bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari mekanisme amar ma’ruf nahi munkar guna menjaga kebenaran dan menegakkan keadilan.

Wallahualam bissawab. []


Baca juga:

0 Comments: