Perdagangan Bayi, Potret Gelap Bisnis Kapitalis
Oleh: Ummu Qanita
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Memiliki keturunan adalah fitrah yang ada pada diri setiap manusia yang telah menikah. Peran seorang wanita berubah menjadi ibu ketika dirinya mendapat amanah melahirkan seorang bayi, yang menjadi salah satu tujuan dalam pernikahan. Rasa kasih sayang dan perlindungan terhadap bayinya muncul seiring dengan perannya sebagai ibu. Namun, bagaimana mungkin seorang ibu rela menjual bayinya hanya karena alasan kemiskinan?
Di era demokrasi kapitalis saat ini, ketika kebebasan menjadi asas kehidupan, tidak ada yang mustahil dilakukan demi memenuhi tujuan hidup, yaitu pemenuhan kebutuhan jasmani yang bersifat materi. Dalam sistem ini, setiap perbuatan dilakukan demi meraih kepuasan duniawi tanpa mempertimbangkan nilai moral maupun spiritual.
Baru-baru ini, pada Senin, 22 September 2025, Polda Sumut membongkar jaringan perdagangan bayi di salah satu rumah kos di Padang Bulan, Medan. Sindikat perdagangan bayi yang terorganisasi ini telah beroperasi sejak tahun 2023, dengan total delapan bayi telah terjual. Korban terakhir adalah bayi laki-laki berusia tiga hari. Dari hasil penyidikan, terdapat delapan tersangka, satu di antaranya laki-laki (Medanbisnisdaily.com, 22/9/2025).
Kombes Pol. Ricko menyebutkan bahwa praktik perdagangan bayi itu dilakukan lintas provinsi. Setiap bayi dijual dengan harga berkisar Rp10 juta–Rp15 juta. Pelaku utamanya merupakan orang yang sama, kecuali ibu dari bayi korban terakhir yang turut dijadikan tersangka.
Saat ini, bayi korban terakhir masih dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Polda Sumut juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara bayi tersebut.
Bisnis ala Kapitalis
Kapitalisme adalah ideologi yang lahir dari paham sekularisme, yakni pemisahan antara kehidupan dan aturan agama. Tolok ukur perbuatannya adalah manfaat dan asas kebebasan.
Dalam sistem kapitalis, setiap orang memiliki kebebasan dalam kepemilikan selama ia mampu. Tidak ada aturan yang jelas mengenai batas kepemilikan. Dari sinilah muncul berbagai upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melalui praktik perdagangan.
Pandangan kapitalis terhadap perdagangan tidak memperhatikan unsur halal dan haram selama ada manfaat dan keuntungan. Mekanisme perdagangan, baik siapa pun pelakunya maupun apa pun objek yang diperdagangkan, tidak memiliki batasan syariat.
Kebebasan yang diusung kapitalisme membuka peluang terjadinya berbagai tindakan kriminal. Karena itu, wajar jika penyimpangan sering terjadi, sebab ekonomi kapitalis hanya menitikberatkan pada aspek material dalam kehidupan manusia.
Perdagangan dalam Islam
Sesungguhnya Allah Swt. telah membolehkan manusia mengembangkan kepemilikan dengan hukum syariat yang jelas, salah satunya melalui perdagangan (al-bay‘) dan kerja sama usaha (asy-syirkah).
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 29)
Ayat ini menjelaskan kebolehan memperoleh harta melalui perdagangan yang sah. Namun, Islam juga mengatur mekanisme perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Perdagangan dalam negeri adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara sesama masyarakat di dalam negeri. Negara hanya berperan sebagai pengatur, bukan pelaku langsung.
Perdagangan luar negeri adalah kegiatan ekspor dan impor barang ke luar negeri yang dilakukan oleh individu atau negara. Dalam hal ini, negara berwenang mengatur impor dan ekspor, termasuk mengawasi hubungan dagang dengan negara kafir harbi atau mu‘ahid.
Solusi Islam Menghentikan Perdagangan Bayi
Islam, dengan kesempurnaan aturannya, menjelaskan hukum jual beli dengan syarat dan rukunnya. Adapun syarat dan rukun jual beli adalah sebagai berikut:
-
Penjual dan pembeli harus mukallaf (balig, berakal sehat) serta memiliki kerelaan dalam transaksi.
-
Sighat (akad) berupa ijab dan qabul yang jelas dan sesuai antara penjual dan pembeli.
-
Barang yang diperjualbelikan harus halal dan jelas sifatnya.
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa memperdagangkan bayi hukumnya haram, karena manusia adalah makhluk yang mulia.
Allah Swt. berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia, termasuk anak-anak, memiliki kemuliaan yang tidak dapat disamakan dengan barang dagangan. Karena itu, memperjualbelikan bayi adalah pelanggaran terhadap kemuliaan manusia.
Dalam sistem Islam, negara wajib menjatuhkan sanksi takzir bagi pelaku perdagangan manusia.
Penerapan hukum Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan akan mampu mencegah terulangnya kasus seperti ini. Islam hadir untuk memuliakan manusia, sebagaimana firman Allah Swt.:
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ • فَكُّ رَقَبَةٍ أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ
“Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan.”
(QS. Al-Balad [90]: 12–14)
Dengan penerapan Islam secara kaffah, kemuliaan manusia akan terjaga, dan praktik keji seperti perdagangan bayi akan lenyap dari muka bumi.
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:
0 Comments: