Headlines
Loading...
Mewujudkan Ketahanan Keluarga dengan Islam

Mewujudkan Ketahanan Keluarga dengan Islam

Oleh: Ummu Fahhala
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Ketahanan keluarga hari ini bukan lagi isu lokal, melainkan sudah menjadi perhatian dunia. Hal itu terbukti dalam pertemuan negara anggota BRICS di Brasil pada 4–5 September 2025. Salah satu butir resolusi yang disepakati adalah tentang pentingnya menjaga struktur keluarga yang sehat. Mereka khawatir, terkikisnya ketahanan keluarga bukan sekadar masalah domestik, tetapi ancaman serius bagi masa depan umat manusia (melintas.id, 8/9/2025).

Di forum internasional itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, tampil sebagai salah satu pembicara kunci. Ia menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.

Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai program, mulai dari BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), hingga Bimwin (Pembinaan Perkawinan) untuk calon pengantin. Program ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan muda. Dengan demikian, penguatan ketahanan keluarga tidak hanya menjadi jargon, tetapi hadir dalam bentuk nyata yang menyasar langsung ke akar masalah (kemenag.go.id, 6/9/2025).

Tak berhenti di situ, program Nikah Massal serta Pembinaan Keluarga Berbasis Masjid pun ikut digagas. Langkah ini sejalan dengan inisiatif kerja sama BRICS yang memberi harapan baru bagi partisipasi Indonesia dalam menjaga tatanan global yang lebih adil, damai, dan sejahtera (kemenag.go.id, 6/9/2025).

Di sisi lain, dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, MUI meluncurkan buku Penguatan Ketahanan Keluarga untuk Indonesia Emas 2045 (mui.or.id, 10/9/2025).

Buku ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenko PMK. Isinya membahas tentang pentingnya pendewasaan usia pernikahan dan strategi menjaga keharmonisan keluarga. Buku tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Nikah. Tujuannya jelas: menyiapkan generasi emas yang berakhlak karimah, berdaya tahan, sekaligus mampu menghadapi tantangan zaman (Situs MUI, 10/9/2025).

Semua inisiatif ini tentu patut diapresiasi. Namun, pertanyaannya: mengapa di balik beragam program yang begitu gencar, kondisi keluarga di Indonesia justru semakin rapuh? Apakah benar sumber utama masalahnya adalah rendahnya usia nikah, sehingga solusi yang diambil justru menambah tekanan pada pendewasaan usia nikah?

Fakta di lapangan menunjukkan persoalannya jauh lebih kompleks. Kasus perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga kasus kriminal yang melibatkan anggota keluarga semakin marak terjadi.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya ada 155 kasus anak korban kekerasan dalam keluarga sepanjang tahun 2021–2024. Angka ini hanya puncak dari gunung es, karena masih banyak kasus serupa yang tidak tercatat.

Nyatanya, rapuhnya ketahanan keluarga bukan hanya soal usia pernikahan. Akar persoalan yang sesungguhnya ada pada sistem yang menaungi kehidupan keluarga.

Selama ini, masyarakat Indonesia hidup dalam sistem sekuler liberal yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem inilah yang perlahan menghancurkan sendi-sendi keluarga.

Dalam sistem sosial yang liberal, nilai kebebasan dijunjung tinggi tanpa diimbangi dengan kontrol moral. Akibatnya, pergaulan bebas dan perselingkuhan kian marak. Sementara dalam sistem ekonomi kapitalis, kehidupan serba mahal sehingga banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Ibu rumah tangga yang sejatinya berperan mendidik anak dan mengelola keluarga, dipaksa ikut bekerja demi menutup kebutuhan ekonomi. Akibatnya, fungsi utama keluarga dalam mendidik generasi terabaikan. Dari situlah muncul kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, hingga tindak kriminal.

Keluarga dalam pandangan kapitalisme sekuler tidak lebih dari transaksi sosial yang bisa bubar kapan saja. Tidak heran jika banyak anak kehilangan sosok ayah atau ibu, lalu tumbuh dalam kondisi rapuh. Padahal, keluarga adalah pilar utama dalam membentuk generasi. Jika keluarga rapuh, otomatis rapuh pula generasi yang dilahirkan.

Selama sistem ini masih tegak, mustahil ketahanan keluarga bisa terwujud. Sebab, yang rusak bukan hanya keluarga, tetapi sistem yang menaunginya.

Saatnya Kembali pada Islam

Islam sesungguhnya memiliki solusi paripurna bagi seluruh problematika kehidupan, termasuk urusan keluarga. Islam memandang keluarga bukan sekadar hubungan sosial, melainkan institusi penting untuk menjaga agama, keturunan, dan peradaban. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan rinci terkait keluarga, mulai dari pemilihan pasangan, hak dan kewajiban suami istri, hingga pola asuh anak.

Dalam Islam, suami diwajibkan menafkahi keluarganya (QS. Al-Baqarah: 233; QS. An-Nisa: 34). Negara pun berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar mereka mampu menunaikan kewajiban tersebut.

Jika ada suami yang lalai, negara berhak menindak melalui mekanisme hukum syarak. Dengan demikian, perempuan tidak perlu menanggung beban ganda. Mereka bisa fokus mendidik anak, mengelola rumah tangga, sekaligus tetap mendapatkan kesejahteraan sebagai istri dan ibu.

Islam juga menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan mawaddah wa rahmah. Hubungan suami istri bukan hubungan transaksional, tetapi persahabatan yang penuh kasih sayang. Ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh, keluarga akan tumbuh dalam suasana tenteram, penuh kehangatan, dan harmonis.

Lebih jauh lagi, Islam menekankan pentingnya kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Lingkungan yang sehat akan mendukung tumbuhnya keluarga yang sehat. Negara pun hadir sebagai pelindung, memastikan setiap individu terpenuhi haknya. Semua ini hanya akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara total dalam bingkai Khilafah.

Negara dalam Islam Menjaga Ketahanan Keluarga

Negara dalam Islam memang tidak mencampuri urusan privasi keluarga. Namun, negara wajib memastikan setiap keluarga mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Negara akan menjamin kesejahteraan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan rakyatnya. Dengan begitu, keluarga bisa fokus pada fungsi utamanya: melahirkan generasi bertakwa dan berakhlak mulia.

Anak-anak yang tumbuh dalam sistem Islam akan mendapatkan hak-hak mendasar mereka secara sempurna. Mereka dibina oleh ibu yang cerdas dan didukung oleh sistem yang adil. Para ibu pun tidak perlu khawatir terhadap kesulitan ekonomi, kekerasan, atau pengaruh buruk lingkungan karena negara menjamin keamanan dan ketenteraman mereka.

Demikianlah, ketahanan keluarga hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kaffah. Sistem yang satu sama lain saling menopang, mulai dari ekonomi, politik, sosial, hingga pendidikan. Masyarakat pun akan merasakan betapa indahnya hidup di bawah pemerintahan Allah Swt.

Sakinah, mawaddah, dan rahmah bukan lagi jargon, tetapi realitas yang hidup dalam setiap rumah tangga umat Islam. Keluarga yang berpegang teguh pada aturan Islam akan menjadi pilar peradaban. Dari rahim keluarga inilah lahir generasi kuat, berakhlak mulia, dan siap menjaga kemuliaan Islam sepanjang masa.

Wallahualam bissawab. [My]

Baca juga:

0 Comments: