Oleh: Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)
SSCQMedia.Com—Suara para guru PPPK kembali menggema melalui Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Mereka menyoroti perbedaan nasib dengan PNS, mulai dari gaji kecil, tidak adanya jenjang karier, hingga tanpa jaminan pensiun. Para guru berharap pemerintah segera memberikan perhatian serius agar kesenjangan tersebut tidak lagi terjadi (Kompas, 26/9/2025).
Kondisi guru hari ini begitu memprihatinkan, terutama bagi guru PPPK. Rumitnya regulasi membuat mereka tidak mendapatkan hak kesejahteraan yang layak, padahal mereka telah menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Gaji yang minim, bahkan di bawah satu juta rupiah per bulan, menggambarkan getirnya nasib guru PPPK di tengah tekanan ekonomi rakyat. Sebagian dari mereka bahkan terpaksa berutang ke bank atau terlibat pinjaman daring untuk menutupi kebutuhan hidup. Masalah ini mencerminkan kondisi negara yang tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji guru secara layak.
Prinsip Sistem Kapitalisme
Sumber pendapatan negara dari kekayaan alam justru banyak dikelola pihak asing atas nama investasi. Mekanisme ini dianggap legal karena adanya prinsip kebebasan kepemilikan yang menjadi dasar sistem ekonomi kapitalisme. Sistem inilah yang menyebabkan pendapatan negara bergantung pada pajak dan utang. Akibatnya, negara tidak memiliki sumber pemasukan yang cukup untuk memberi gaji layak kepada para guru yang telah bersusah payah mendidik generasi bangsa.
Inilah dampak kerusakan yang terjadi ketika sebuah negeri menerapkan sistem kehidupan selain dari Allah Swt. Guru PPPK akhirnya harus mengalami diskriminasi bahkan kezaliman dari negara sendiri.
Prinsip Gaji dalam Islam
Kemuliaan guru hanya akan terwujud ketika negara hadir sebagai pihak yang menjalankan syariat, yaitu sebagai raa‘in atau pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara yang berakidah Islam akan mengurus kebutuhan rakyat berdasarkan hukum syariat, bukan berdasarkan intervensi para kapital sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Dengan ketentuan ini, negara memiliki kehendak politik (political will) untuk menyelesaikan masalah rakyat, termasuk dalam hal gaji guru.
Islam memiliki mekanisme agar guru mendapatkan gaji yang layak dan hidup sejahtera. Mekanisme tersebut berkaitan dengan sumber pendapatan negara yang dikelola dalam lembaga bernama Baitul Maal.
Dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Baitul Maal memiliki tiga sumber utama pendapatan: pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Untuk pembiayaan pendidikan, khususnya dalam menggaji guru, negara mengambil dana dari pos kepemilikan negara.
Sumber Pos Kepemilikan Negara
Pos kepemilikan negara berasal dari harta anfal, ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghulul, dan rikaz. Harta anfal, ghanimah, fa’i, dan khumus adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari orang kafir melalui peperangan, yang meliputi uang, senjata, barang dagangan, serta bahan pangan. Kharaj adalah hak kaum Muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui perjanjian damai atau peperangan.
Adapun usyur adalah pungutan yang dikenakan terhadap perdagangan yang melewati perbatasan negara Islam (Daulah Khilafah), dengan besaran yang bergantung pada status pedagang. Jizyah merupakan pungutan yang diambil dari kafir dzimmi dengan nilai yang tidak memberatkan mereka, tetapi tetap memberikan pemasukan bagi Baitul Maal. Ghulul adalah harta yang diperoleh pejabat atau pegawai negara secara tidak sah, baik dari negara maupun masyarakat. Sedangkan rikaz adalah harta terpendam di dalam bumi, seperti emas, perak, permata, dan perhiasan, termasuk peninggalan dari masa jahiliah atau Islam yang ditemukan di tanah, terowongan, atau reruntuhan kota.
Jika jumlah harta rikaz sedikit, maka seperlimanya diserahkan ke Baitul Maal dan sisanya menjadi milik penemu. Namun, jika jumlahnya besar, maka harta tersebut termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki pribadi. Dengan sumber-sumber pendapatan inilah negara Islam memiliki keuangan yang lebih dari cukup untuk menggaji para guru dengan layak.
Standar Gaji Guru dalam Islam
Dalam sistem Islam, besaran gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status administratif. Maka, tidak ada perbedaan antara guru ASN dan PPPK—semuanya dipandang sebagai pegawai negara yang mengabdi untuk pendidikan umat.
Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab r.a., diriwayatkan oleh Sadaqah ad-Dimasqi dari al-Wadhi‘ah bin A‘tha, beliau memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jika dikonversi dengan harga emas saat ini, yaitu Rp2.320.000 per gram, maka gaji tersebut setara dengan Rp147.900.000 per bulan.
Negara Islam juga menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, yang disediakan langsung oleh negara. Dengan demikian, masyarakat, termasuk para guru, dapat mengakses semua kebutuhan tersebut secara gratis dengan kualitas terbaik. Gaji para guru pun dapat digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, bukan untuk menutupi biaya hidup dasar yang semestinya ditanggung negara.
Penutup
Beginilah cara negara Islam menyejahterakan dan memuliakan guru. Ketika guru hidup sejahtera, mereka akan lebih fokus dalam mendidik anak-anak menjadi generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Wallahualam bissawab. [US]
Baca juga:
0 Comments: