Guru Tak Kunjung Sejahtera, Islam Solusinya
Oleh. Ani Ummu Zaza
(Pendidik Generasi)
SSCQMedia.Com—Akhir-akhir ini banyak berita pengangkatan PPPK guru, baik penuh maupun paruh waktu. Satu hal yang butuh diperhatikan bersama, bahwa nasib guru saat ini jauh dari kata sejahtera. Padahal, kesejahteraan ini penting sekali, agar guru bisa mengajar dan mendidik dengan optimal. Tenaganya dicurahkan penuh untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan teralihkan mencari pekerjaan tambahan agar kebutuhan keluarganya tercukupi.
Tetapi apalah daya, menjadi guru di sistem sekuler kapitalis harus mau mengikuti mekanisme yang ada. Saat kuliah harus dengan biaya tinggi. Saat lulus kuliah, pilihan karir awal menjadi guru honorer, hanya sebagian kecil yang diangkat menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu. Honorer maupun PPPK pun juga sama-sama tidak sejahtera, gaji bulanan kecil dan tidak ada dana pensiun.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024. Berdasarkan data, besaran gaji yang diterima tiap golongan PPPK berbeda-beda. Besaran gaji golongan I tiap bulan Rp1.938.500–Rp2.900.900 dan paling atas golongan XVII dengan gaji Rp4.462.500–Rp7.329.000 (fahum.umsu.ac.id, 9/5/2025).
Guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setengah dari gaji PPPK. Cara menghitung gaji seorang guru PPPK paruh waktu, yaitu dengan cara mengalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contoh Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta (SINDOnews.com, 23/9/2025). Sementara gaji guru honorer rata-rata Rp300.000 per bulan (beritasatu.com, 22/9/2025).
Negara Minim Dana
Saat ini, negara sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak mempunyai dana untuk menggaji para guru dengan layak. APBN terus defisit. Pengelolaan sumber kekayaan alam Indonesia masih dikuasai asing/swasta. Menurut Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI), sumber daya alam (SDA) Indonesia yang melimpah, tetapi kontribusi terhadap penerimaan negara masih relatif kecil, mengindikasikan adanya kesenjangan tata kelola. Indonesia memiliki cadangan batu bara mencapai ±31,9 miliar ton, minyak bumi ±2,29 miliar barel, gas alam ±33,8 Tcf, dan nikel ±55 juta ton, menjadikannya cadangan terbesar di dunia. Potensi nilai bruto tahunan dari SDA Indonesia diestimasi mencapai ±USD287 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional, nilai bersihnya diperkirakan sekitar ±USD115 miliar/tahun atau setara ±Rp1.800 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 65 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 (tintasiyasi, 30/8/2025).
Dari data di atas, hasil pengelolaan sumber daya alam sangat besar. Tapi salah kelola. Hasilnya dinikmati asing/swasta, bukan rakyat Indonesia. Justru kebijakan yang ada untuk menaikkan pemasukan APBN/APBD dengan menaikkan pajak. Di antaranya Pati, Bone, Cirebon, Semarang, dan Jombang. Beberapa warga Jombang yang diwawancara media mengaku terkejut karena tagihan pajak yang mereka terima pada 2024 mencapai 700% hingga 1.200% (bbc.com, 15/8/2025). Tentunya kenaikan pajak ini menambah beratnya beban hidup masyarakat. Ibarat rakyat ini sudah jatuh, tertimpa tangga juga.
Mengulang Kesejahteraan Guru
Guru pernah hidup sejahtera dalam sistem Islam. Gaji tinggi dan kebutuhan sehari-hari tercukupi dengan layak. Misalnya pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab menggaji guru sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversikan saat ini harga emas satu gram sebesar Rp1.500.000,- maka gaji guru sebesar 15 x 4,25 x 1.500.000 = Rp95.625.000,-. Ada lagi masa Khilafah Abbasiyah yang dipimpin Khalifah Harun Ar-Rasyid, gaji guru umum 2.000 dinar per tahun. Jika dihitung gaji tiap bulannya 166,57 dinar. Jika dikonversikan dengan nilai rupiah 1.062.521.250,-.
Masa Khilafah gaji tinggi karena negara memiliki banyak harta. Harta dikelola berdasarkan syariat Islam. Dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, karya Syekh Abdul Qadim Zallum, disebutkan bahwa pos pendapatan negara dari bagian fai dan kharaj, bagian pemilikan umum dan bagian sedekah. Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum akan dikelola negara yang hasilnya masuk dalam baitulmalal. Lembaga keuangan ini kemudian mengatur pembelanjaan negara sesuai Islam. Khusus gaji guru akan diambilkan dari bagian kepemilikan umum.
Islam memandang bahwa besaran gaji tidak dilihat dari status ASN atau PPPK atau masih honorer. Gaji guru ditetapkan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Sehingga semua guru itu pegawai negara yang mendapatkan gaji layak, sejahtera hidupnya.
Apalagi hidup dalam keberkahan sistem Islam memberikan jaminan keamanan, pendidikan, dan fasilitas kesehatan secara gratis dan berkualitas tanpa memandang muslim atau nonmuslim. Kaya atau miskin. Pejabat atau masyarakat biasa. Semua warga negara Khilafah mendapatkan hak sama. Karena Islam rahmatan lil 'alamin, aturan Islam membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Kuncinya terapkan secara kafah. Rindu rasanya hidup sejahtera dalam naungan Khilafah. Bagaimana dengan Anda?
Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:
0 Comments: