Puluhan Ribu Balita Menderita ISPA, Negara Abaikan Generasi
Oleh: Leni Ariyana
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Rakyat kembali menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, puluhan ribu balita harus menanggung dampak buruknya dengan menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Mengapa pemerintah seolah kesulitan menangani karhutla yang terus meluas? Apakah keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, belum menjadi prioritas utama negara?
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 314.124 kasus ISPA akibat karhutla selama periode 20 Agustus hingga 20 Oktober 2026. Sebanyak 70.890 kasus di antaranya dialami anak berusia di bawah lima tahun (balita).
Data Kemenkes tersebut mencakup tujuh provinsi terdampak karhutla. Sebanyak 243.234 kasus terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun, sedangkan 70.890 kasus dialami balita.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkes yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (23/10/2026), Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 82.177 kasus. Disusul Kalimantan Selatan dengan 78.894 kasus.
Karhutla seolah tidak kunjung menemukan solusi tuntas dari negara. Lebih memprihatinkan lagi, kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata persoalan bencana alam. Dalam sejumlah kasus, karhutla juga berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan dan praktik eksploitasi yang merusak lingkungan. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat dan merusak alam.
Luasnya wilayah terdampak karhutla juga menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Dampaknya tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga satwa dan ekosistem. Asap pekat yang setiap hari dihirup masyarakat telah mengancam kesehatan, terutama balita yang sistem pernapasannya masih berkembang. Bisa dibayangkan betapa berat kecemasan para ibu ketika anak-anak mereka harus berjuang menghadapi gangguan pernapasan akibat udara yang tercemar.
Balita termasuk kelompok paling rentan terhadap paparan asap. Saluran pernapasan dan paru-paru mereka masih dalam tahap perkembangan. Selain itu, frekuensi pernapasan anak relatif lebih tinggi dibandingkan orang dewasa sehingga mereka dapat menghirup lebih banyak polutan berdasarkan berat badannya. Kondisi ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Mengapa hingga kini karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional? Padahal, hingga pertengahan Oktober, titik kebakaran justru dilaporkan bertambah. Relawan yang turut membantu pemadaman pun menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan dukungan dan sarana dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan.
Dampak karhutla juga merembet ke sektor ekonomi. Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kerugian akibat karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Aktivitas perekonomian turut terhambat dan sekitar 12,5 juta penduduk terdampak. Data tersebut sebagaimana diberitakan dalam Buletin Kaffah.
Ironisnya, di tengah penderitaan masyarakat akibat karhutla, muncul pula persoalan dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat. Nilai penyimpangan yang diberitakan mencapai Rp148 miliar sejak 2022. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan.
Persoalan karhutla juga menyimpan ancaman jangka panjang. Ketika musim hujan tiba, kawasan hutan yang rusak dan kehilangan daya dukung ekologis berpotensi meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor. Di sisi lain, balita yang terpapar polusi udara berisiko mengalami gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya.
Semua ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Negara seharusnya hadir melalui kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran meluas, melainkan juga mengawasi pengelolaan hutan, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran udara.
Islam adalah Solusi Hakiki Karhutla
Islam menetapkan bahwa keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Kepala negara dalam sistem Islam, yaitu khalifah, diangkat melalui baiat untuk menjalankan amanah kepemimpinan dan mengurus seluruh urusan rakyat. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada dalam kepemimpinannya.
Rasulullah saw. bersabda:
الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
"Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah besar yang harus dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt.
Negara Khilafah yang berfungsi sebagai junnah (pelindung) akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana. Keselamatan jiwa masyarakat, termasuk generasi penerus, menjadi prioritas. Negara juga akan mengoptimalkan pengelolaan Baitulmal untuk membiayai penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan.
Sebagai ra'in (pengurus), negara akan menjalankan berbagai upaya untuk mengatasi karhutla, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan. Negara juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mengerahkan tenaga ahli, serta memanfaatkan teknologi terbaik untuk menangani kebakaran dan dampaknya.
Khalifah akan melakukan mitigasi bencana secara terencana dan memantau kondisi lapangan secara proaktif. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan cepat untuk menyelamatkan masyarakat. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan juga harus diperketat agar tidak terjadi eksploitasi yang merusak lingkungan.
Dalam bidang kesehatan, negara Khilafah berkewajiban menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai bagi seluruh rakyat. Balita yang menderita ISPA harus mendapatkan penanganan yang layak tanpa terhalang persoalan biaya. Negara juga wajib memastikan masyarakat terdampak memperoleh udara bersih, air bersih, serta kebutuhan dasar lainnya.
Kepemimpinan dalam Islam senantiasa terikat dengan hukum Allah Swt. Khalifah tidak boleh menjadikan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pemilik modal sebagai prioritas di atas keselamatan rakyat. Sebab, setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan persoalan pengelolaan sumber daya alam, tanggung jawab negara, dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Selama paradigma pengelolaan alam masih berorientasi pada keuntungan materi, kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat berpotensi terus berulang.
Inilah pentingnya penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Dengan aturan yang bersumber dari Allah Swt., pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang. Keselamatan manusia, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Wallahu a'lam bishawab. [Rn/En]
Baca juga:
0 Comments: