Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Spanduk bertuliskan "Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili" terbentang dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk kegelisahan masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung tertangani. Mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya penetapan status bencana nasional, pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan. (IDNTimes, 26/10/2026).
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat telah berulang kali menanggung dampak kerusakan lingkungan, mulai dari banjir bandang hingga kabut asap yang mengancam kesehatan. Sementara itu, persoalan penguasaan dan pemanfaatan hutan terus menjadi perdebatan. Hutan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan justru berada dalam pusaran kepentingan ekonomi dan perebutan sumber daya.
Persoalannya, apakah kerusakan hutan hanya disebabkan oleh kelalaian segelintir pihak atau justru berkaitan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan negara?
Hutan dalam Cengkeraman Oligarki
Karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan api dan asap. Ada persoalan mendasar yang perlu dibongkar, yakni tata kelola hutan dan orientasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Hutan pun menjadi objek eksploitasi melalui berbagai kebijakan perizinan dan konsesi. Ketika kepentingan bisnis lebih dominan daripada keselamatan lingkungan, kerusakan ekologis menjadi risiko yang harus ditanggung masyarakat.
Penguasaan lahan dalam skala luas oleh korporasi dan kelompok bermodal besar juga menimbulkan persoalan ketimpangan. Keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada pemegang konsesi, sedangkan masyarakat di sekitar kawasan hutan justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup, pencemaran udara, hingga bencana ekologis.
Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa setiap karhutla sengaja dilakukan oleh korporasi. Namun, apabila terdapat pembakaran atau perusakan hutan yang melibatkan pihak tertentu, negara wajib mengusutnya secara tuntas dan memberikan sanksi sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki kekuatan modal atau kedekatan dengan kekuasaan.
Di sinilah persoalan ideologisnya. Kapitalisme sekuler menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama aktivitas ekonomi. Negara yang semestinya menjadi pengurus dan pelindung rakyat berisiko lebih mengutamakan kepentingan investasi daripada menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Akibatnya, rakyat seolah harus membayar mahal atas eksploitasi alam yang tidak mereka nikmati keuntungannya.
Islam Menetapkan Kepemilikan Hutan
Islam memiliki konsep yang berbeda dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Hutan yang memiliki karakteristik sebagai sumber daya publik termasuk dalam pembahasan kepemilikan umum (milkiyah ammah). Artinya, pemanfaatannya tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi demi keuntungan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh pihak tertentu sehingga masyarakat kehilangan hak atas manfaatnya.
Dalam konteks kehutanan, pengaturan kepemilikan perlu mempertimbangkan karakteristik sumber daya, fungsi, dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Hutan yang termasuk kategori kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Negara juga tidak boleh mengubah hak kepemilikan umum menjadi milik pribadi atau memperlakukannya sebagai aset yang bebas diprivatisasi. Pemanfaatan hasil hutan harus memperhatikan fungsi ekologis, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan generasi mendatang. Aktivitas pemanfaatan dapat dilakukan⁷ melalui pengaturan yang ketat tanpa menghilangkan status kepemilikan umum dan kewajiban menjaga kelestariannya.
Dengan demikian, orientasi pengelolaan hutan bukanlah mengejar keuntungan sebesar-besarnya, melainkan mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Negara sebagai Ra'in dan Junnah
Islam tidak hanya mengatur siapa yang berhak memiliki sumber daya alam, tetapi juga menetapkan tanggung jawab negara dalam mengurus dan melindungi rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung). Negara wajib memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai syariat, mencegah eksploitasi yang merusak, serta menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran.
Apabila terjadi karhutla, negara harus melakukan penanganan secara cepat dan menyeluruh. Upaya pencegahan, pemantauan kawasan rawan kebakaran, penyediaan sarana pemadaman, hingga pemulihan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab penguasa. Negara juga harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, tempat tinggal yang layak jika harus mengungsi, serta pelayanan kesehatan yang memadai.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan pemegang izin pemanfaatan hutan harus dilakukan secara konsisten. Setiap pelanggaran wajib diperiksa secara transparan dan ditindak tanpa pandang bulu. Dengan begitu, hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga berlaku adil terhadap pemilik modal dan pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Islam pun melarang segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan. Karena itu, pembakaran hutan, eksploitasi yang melampaui batas, serta tindakan yang membahayakan kehidupan masyarakat tidak dapat dibenarkan atas nama keuntungan ekonomi.
Negara tidak boleh menunggu bencana membesar untuk bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar kerusakan dapat dicegah sebelum menimbulkan penderitaan yang lebih luas.
Mengembalikan Pengelolaan Hutan pada Syariat
Demonstrasi mahasiswa yang mengangkat persoalan penguasaan hutan oleh oligarki semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Menetapkan status bencana nasional sesuai kriteria yang berlaku, mengusut pihak yang bertanggung jawab, dan memperbaiki tata kelola lahan merupakan langkah penting dalam menghadapi persoalan karhutla.
Namun, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada penanganan dampak dan penindakan pelaku. Akar persoalannya juga harus diselesaikan, yakni paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama.
Islam menawarkan pengaturan yang berlandaskan akidah dan syariat. Kepemilikan umum dijaga, pemanfaatan sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, dan negara bertanggung jawab melindungi manusia serta lingkungan. Pengawasan, penegakan hukum, pencegahan kerusakan, dan pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab tersebut.
Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dikonversi menjadi komoditas ekonomi. Di dalamnya terdapat sumber kehidupan yang hak-haknya harus dijaga. Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi lahan yang rusak, udara yang tercemar, dan bencana yang terus berulang.
Sudah saatnya manusia menyadari bahwa alam bukan untuk dieksploitasi tanpa batas. Pengelolaan hutan membutuhkan aturan yang menjamin keadilan dan kelestarian. Dalam pandangan Islam, hal itu harus diwujudkan melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk dalam sistem ekonomi dan pemerintahan.
Wallahu a'lam bishawab. [RM/En]
Baca juga:
0 Comments: