Korupsi Dana Bencana, Bukti Bobroknya Sistem Kapitalis
Oleh: Nur Afni
(Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)
SSCQMedia.com—Korupsi semakin merajalela di negeri ini. Korupsi dana bencana menjadi bukti bahwa sistem sekuler telah gagal menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Empati berubah menjadi transaksi, sedangkan bencana justru dijadikan ladang bisnis oleh para elite. Bukankah Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim dan berlandaskan hukum? Lantas, apa akar persoalan maraknya korupsi dan hilangnya hati nurani para pejabat?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut secara khusus berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan darurat bencana.
Kelima tersangka tersebut adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Bima disebut-sebut merupakan adik kandung Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto. Praktik korupsi tersebut diduga berlangsung sejak 2022, di tengah bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda masyarakat. (Metro TV, 15/10/2026).
Korupsi, Persoalan Sistemik
Jika dianalisis, korupsi yang terus terjadi di negeri ini bukan sekadar kerusakan moral individu atau ulah oknum tertentu, melainkan persoalan sistemik yang lahir dan dipelihara oleh tata kelola kehidupan sekuler. Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan negara saat ini dipandang batil karena berlandaskan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Dalam sistem ini, aturan agama hanya diterapkan dalam urusan ibadah ritual, bukan sebagai pedoman kehidupan individu, masyarakat, maupun negara. Pemisahan agama dari kehidupan publik membuat sebagian pejabat tidak menjadikan pengawasan Allah Swt. sebagai landasan dalam menjalankan amanah. Syariat Islam pun tidak dijadikan dasar dalam penyusunan aturan hukum dan perundang-undangan.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, standar kebahagiaan hidup cenderung diukur berdasarkan materi, kekayaan, dan jabatan. Pola pikir inilah yang dapat membentuk manusia serakah dan menghalalkan segala cara untuk menumpuk harta tanpa memedulikan halal dan haram. Maraknya kasus korupsi, bahkan dalam urusan kemanusiaan seperti dana penanggulangan bencana, menunjukkan bagaimana kepentingan materi dapat mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Ditambah lagi, dalam sistem demokrasi kapitalis, proses meraih kekuasaan atau jabatan membutuhkan modal politik yang besar, mulai dari biaya kampanye hingga praktik mahar politik. Kondisi ini membuka ruang bagi politik transaksional. Akibatnya, ketika diberi jabatan untuk mengurus rakyat, sebagian pejabat justru berpotensi memanfaatkan kekuasaannya untuk mengumpulkan kekayaan dan melakukan politik balas budi.
Tidak mengherankan jika korupsi terus menjadi persoalan serius, bahkan dana bencana pun diduga menjadi sasaran penyelewengan. Hal ini memperlihatkan bagaimana keserakahan materialistis dapat mengikis rasa kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, sistem hukum yang berlaku juga menghadapi tantangan dalam memberikan efek jera kepada para koruptor. Penegakan hukum dapat dipengaruhi kepentingan dan relasi kekuasaan. Akibatnya, muncul persepsi bahwa hukuman bagi koruptor belum sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Berbagai persoalan seperti pengurangan masa hukuman dan perlakuan istimewa terhadap narapidana juga memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Ketika hukuman tidak memberikan efek jera, peluang terjadinya tindak pidana serupa tetap terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan menghukum individu, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem yang melingkupinya. Dalam sistem kapitalisme sekuler, penulis menilai bahwa ketimpangan kekuasaan dan kepentingan modal dapat melahirkan penegakan hukum yang tidak setara: tajam terhadap rakyat kecil, tetapi berpotensi tumpul terhadap pemilik modal dan kekuasaan.
Solusi Islam Memberantas Korupsi
Sejatinya, masyarakat perlu memahami bahwa korupsi yang telah mengakar membutuhkan solusi mendasar, yakni solusi ideologis dengan menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan korupsi melalui penerapan syariat yang bertumpu pada tiga pilar.
Pertama, membangun ketakwaan individu.
Penanaman akidah Islam menjadi fondasi berpikir agar setiap pejabat menyadari bahwa sekecil apa pun tindakannya berada dalam pengawasan Allah Swt. dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Dengan ketakwaan individu, khususnya di kalangan pejabat, tujuan dalam menjalankan amanah adalah meraih rida Allah Swt. Standar perbuatan yang digunakan adalah halal dan haram, bukan semata-mata kesenangan duniawi dan materi.
Kedua, membangun kontrol sosial masyarakat.
Sistem Islam mewajibkan masyarakat melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat harus memiliki keberanian dan sarana untuk mengawasi serta menegur pejabat yang menyimpang dan melakukan pelanggaran. Dengan demikian, korupsi tidak dinormalisasi dan masyarakat tidak bersikap individualistis terhadap persoalan publik.
Ketiga, menerapkan sistem hukum oleh negara.
Seorang khalifah dalam sistem Khilafah akan menjalankan penegakan hukum berdasarkan syariat Islam tanpa membedakan pejabat dan rakyat biasa. Pelaku korupsi, terlebih yang menyelewengkan dana bencana atau dana darurat sehingga merampas hak masyarakat yang sedang tertimpa musibah, akan dikenai sanksi ta'zir sesuai dengan ketentuan syariat dan kewenangan hakim.
Bentuk sanksi ta'zir dapat beragam, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pengumuman kepada publik, denda, hingga bentuk hukuman lain yang dibenarkan oleh syariat. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak kejahatan. Dalam sistem hukum Islam, sanksi juga memiliki fungsi jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Dalam sistem Islam, pejabat dipilih bukan berdasarkan besarnya modal uang, melainkan keahlian, kompetensi, dan ketakwaannya kepada Allah Swt. Mereka diharapkan memiliki kepribadian Islam, baik dalam pola pikir maupun pola sikap.
Selain itu, seorang khalifah akan melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabat sebelum dan selama menjalankan jabatannya. Jika ditemukan peningkatan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah, negara dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan syariat.
Di samping itu, negara berkewajiban memberikan gaji yang layak serta memenuhi kebutuhan dan fasilitas penunjang bagi para pejabat agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik. Namun, kesejahteraan tersebut tetap harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
Memberantas korupsi serta menyelamatkan dana publik dan dana bencana tidak cukup hanya dengan mengganti figur pemimpin. Penulis memandang perlu adanya perubahan mendasar terhadap sistem kapitalisme sekuler dan penggantian dengan sistem ekonomi dan politik Islam yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk melindungi rakyat.
Masyarakat perlu memahami bahwa solusi yang ditawarkan Islam dalam memberantas korupsi adalah penerapan syariat secara menyeluruh. Islam memiliki seperangkat aturan yang bersumber dari Allah Swt. dan diyakini mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, serta diridai-Nya. Sistem yang sahih akan melahirkan kesejahteraan dan rahmat Allah bagi masyarakat, sedangkan sistem yang rusak akan melahirkan kesengsaraan dan murka Allah Swt.
Wallahualam bissawab. [Ni/Wa]
Baca juga:
0 Comments: