Gagalnya Kapitalisme Mengurai Akar Karhutla yang Berulang
Oleh: Rita Mutiara
(Kontributor SSCQMedia)
SSCQMedia.com — Laporan terbaru dari Copernicus Atmospheric Monitoring Service (CAMS) mengungkapkan bahwa emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia termasuk yang tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Sejak akhir Juli 2026, kebakaran yang melanda hutan, lahan pertanian, dan lahan gambut di Indonesia terjadi dalam skala besar. Kondisi ini berdampak pada penurunan kualitas udara di hampir seluruh wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura (CNN Indonesia, 22-10-2026).
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya meninggalkan bentangan hutan yang hangus, tetapi juga membawa persoalan kesehatan dan kerusakan ekosistem. Kegiatan sekolah terganggu, penerbangan terdampak, dan masyarakat mulai berobat akibat sesak napas serta gangguan pernapasan.
Setelah itu, kita sibuk memadamkan api. Namun, ketika hujan turun dan asap menghilang, perhatian pun perlahan beralih kepada persoalan lain.
Padahal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang seharusnya tidak lagi dianggap sebagai bencana yang datang begitu saja.
"Indonesia tidak seharusnya berkali-kali membayar mahal atas kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran besar 1997–1998, 2015, dan 2019 memperlihatkan pola berulang ketika kekeringan bertemu dengan lanskap yang rentan." (The Conversation, 14-8-2026).
Karena itu, ada persoalan tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, dan tanggung jawab manusia yang perlu dibicarakan secara serius.
Karhutla yang terjadi sepanjang 2026 dinilai telah berkembang menjadi krisis berskala nasional dengan sebaran yang kian meluas. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare atau meningkat 69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025 (Kompas, 3-10-2026).
Oleh karena itu, pertanyaan kita tidak cukup berhenti pada: siapa yang memadamkan api?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa api terus muncul?
Ketika Bencana Berulang Menjadi Persoalan Tata Kelola
Karhutla memang dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan musim kemarau. Namun, menjadikan faktor alam sebagai satu-satunya alasan tentu terlalu sederhana. Sebab, ketika kebakaran terjadi berulang kali, kita perlu melihat apa yang terjadi sebelum api membesar.
Apakah titik api terdeteksi sejak dini? Apakah perusahaan pemegang konsesi benar-benar menjalankan kewajibannya menyediakan sarana pencegahan dan pemadaman? Apakah pengawasan pemerintah berjalan secara konsisten? Ketika terjadi pelanggaran, apakah hukum benar-benar ditegakkan kepada siapa pun yang bersalah?
Di sinilah persoalan maladministrasi perlu diperhatikan.
Dalam perspektif pelayanan publik, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, atau keterlambatan dalam memberikan pelayanan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika kewajiban pencegahan sudah diatur, tetapi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalannya bukan lagi sekadar api di hutan.
Dengan demikian, ada persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Misalnya, laporan titik panas yang terlambat ditindaklanjuti dapat membuat api kecil berkembang menjadi kebakaran besar. Pengawasan terhadap wilayah konsesi yang tidak berjalan optimal dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran. Sementara itu, penegakan hukum yang tidak konsisten dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Jika benar terjadi ketimpangan seperti itu, masyarakat berhak bertanya: di mana keadilan?
Masyarakat kecil tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara korporasi besar luput dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan.
Oleh sebab itu, hukum seharusnya tidak melihat siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Hukum harus melihat siapa yang melakukan kesalahan.
Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api
Selama ini, perhatian terhadap karhutla sering kali membesar ketika asap sudah memenuhi langit. Padahal, pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum api muncul.
Karena itu, kita membutuhkan perubahan cara berpikir. Karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan mengirim petugas pemadam ketika api sudah membesar. Pemerintah, korporasi, dan masyarakat harus bekerja sepanjang tahun.
Sistem deteksi dini harus diperkuat. Patroli harus dilakukan secara konsisten. Sarana pemadaman harus tersedia sebelum bencana terjadi. Sekat bakar harus dipersiapkan. Pemegang konsesi harus benar-benar memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mencegah serta menangani kebakaran di wilayah tanggung jawabnya.
Selain itu, pendekatan pembukaan lahan tanpa membakar juga harus menjadi komitmen serius.
Kita tidak boleh membiarkan cara-cara lama yang berisiko terus berlangsung hanya karena dianggap lebih murah atau lebih mudah. Biaya yang tampak murah di awal bisa berubah menjadi biaya sosial yang sangat mahal ketika hutan terbakar. Bahkan, pemulihan hutan yang rusak mungkin membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun.
Hutan Dilihat dari Kacamata Islam
Bagi seorang muslim, persoalan lingkungan tidak hanya berbicara tentang ekonomi dan hukum. Lebih dari itu, ada amanah agama di dalamnya.
Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia ..." (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini terasa begitu relevan ketika kita melihat hutan yang dahulu menjadi rumah bagi berbagai makhluk hidup berubah menjadi lahan yang hangus.
Dalam Islam, manusia bukan pemilik mutlak bumi. Manusia diberi amanah untuk mengelolanya.
Membakar hutan tanpa alasan yang dibenarkan, menimbulkan pencemaran, merusak habitat, atau dengan sengaja membiarkan kerusakan terjadi ketika sebenarnya mampu mencegahnya bukanlah persoalan kecil.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan juga menegaskan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian, gangguan kesehatan, dan ancaman terhadap kehidupan.
Di sinilah persoalan karhutla bertemu dengan maqashid syariah.
Ketika asap mengancam kesehatan manusia, persoalannya bukan hanya tentang menjaga hutan. Ada hifz an-nafs, yaitu kewajiban menjaga jiwa manusia.
Ketika hutan dan ekosistem dirusak, ada amanah untuk menjaga lingkungan. Ketika masyarakat dirugikan oleh keserakahan sebagian pihak, ada persoalan keadilan yang harus ditegakkan.
Semestinya hal ini menjadi pengingat bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pertanyaan ini penting karena bencana yang berulang membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan sistem pencegahan dan pengawasan berjalan. Korporasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak merusak lingkungan dan memenuhi seluruh kewajiban pencegahan kebakaran. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan kerusakan serta ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.
Artinya, tanggung jawab tidak boleh dilemparkan hanya kepada satu pihak. Namun, tanggung jawab juga tidak boleh dibuat kabur dengan mengatakan bahwa semua pihak bersalah secara sama.
Sebaliknya, pihak yang memiliki kewenangan lebih besar harus memikul tanggung jawab yang lebih besar pula.
Pemerintah memiliki kewenangan membuat aturan dan melakukan pengawasan. Perusahaan memiliki sumber daya dan kewajiban dalam mengelola konsesinya. Masyarakat memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan melaporkan pelanggaran.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tanpa tebang pilih.
Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran, hukum harus berjalan. Namun, jika korporasi besar melakukan pelanggaran, hukum juga harus berani ditegakkan dengan kekuatan yang sama.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Sudah saatnya kebijakan penanganan karhutla bergeser. Jangan menunggu hutan terbakar untuk kemudian bergerak.
Anggaran, tenaga, teknologi, dan sistem pengawasan harus lebih banyak diarahkan pada pencegahan.
Sistem deteksi dini harus diperkuat. Patroli terpadu harus dilakukan sepanjang tahun. Sarana pemadaman harus tersedia di wilayah rawan. Pemegang konsesi harus memiliki regu pemadam yang terlatih dan peralatan yang memadai. Praktik pembukaan lahan tanpa bakar juga harus diperluas.
Di tingkat masyarakat, keberadaan Masyarakat Peduli Api juga perlu diperkuat.
Masyarakat bukan hanya objek yang menunggu bantuan ketika bencana terjadi. Mereka dapat menjadi mata dan telinga pertama yang mendeteksi perubahan di lingkungan sekitar.
Ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkannya melalui saluran pengawasan yang tersedia.
Pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik panas, patroli di wilayah rawan, pengawasan perusahaan dan konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.
Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi dan alternatif pembukaan lahan tanpa membakar. Sementara itu, perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab terhadap wilayah yang berada dalam pengelolaannya.
Teknologi juga dapat digunakan untuk mempercepat deteksi dan penanganan. Pemerintah pada 2026 telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemadaman darat dan udara, water bombing, patroli udara, pembasahan lahan, serta operasi modifikasi cuaca.
Namun, semua itu akan menjadi pekerjaan yang berulang jika akar persoalan tidak diselesaikan.
Bencana yang terus berulang seharusnya menjadi cermin. Jika setiap tahun kita hanya memadamkan api yang sama, mungkin persoalannya bukan karena kita kekurangan petugas pemadam kebakaran. Mungkin kita belum cukup serius memadamkan sumber masalahnya.
Hutan adalah anugerah agung Sang Pencipta. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Hutan adalah rumah bagi kehidupan, penjaga keseimbangan alam, dan titipan bagi generasi yang belum lahir.
Maka, menjaganya bukan sekadar kewajiban negara. Menjaga hutan adalah amanah kemanusiaan, tanggung jawab moral, dan bagi seorang muslim, juga bagian dari amanah kepada Allah Swt.
Jangan biarkan keuntungan sesaat membuat kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu. Sebab, ketika hutan habis dan udara menjadi racun, yang kita pertaruhkan bukan hanya alam, melainkan juga kehidupan manusia dan pertanggungjawaban kita di hadapan Sang Pencipta.
Pada akhirnya, kebakaran hutan di Kalimantan bukan hanya tentang api. Ini tentang bagaimana manusia memperlakukan alam.
Negara yang serius menjaga lingkungan bukan hanya negara yang sigap ketika kebakaran terjadi, melainkan juga negara yang mampu mencegah kebakaran sebelum api pertama menyala.
Wallahualam bissawab. [ry/PR]
Baca juga:
0 Comments: