Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Sebagai negara yang terjajah, Palestina memang membutuhkan pelindung yang kuat. Namun, bisakah Indonesia melindungi Palestina di tengah statusnya sebagai negara menengah, bukan negara adidaya?
Meskipun Menteri Luar Negeri, Tata, menegaskan bahwa Indonesia memiliki aset diplomasi untuk mendorong perdamaian dunia, termasuk di Palestina, hal itu masih menyisakan pertanyaan. Bahkan, Indonesia menyatakan akan bergerak sesuai dengan konstitusinya yang tetap berpihak pada kemerdekaan Palestina. Hal ini dibuktikan melalui pemberian bantuan sosial, perbaikan wilayah Gaza, dan penguatan kedaulatan Palestina (detikNews.com, 12/10/2026).
Akan tetapi, komitmen tersebut masih sangat meragukan. Sebab, prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini diunggulkan Indonesia dinilai memiliki ketidaksesuaian antara makna dan implementasinya.
Lihat saja landasan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “...melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial….” Jika pelaksanaan ketertiban dunia yang diikuti Indonesia harus melalui aturan buatan lembaga global yang dinilai tidak adil, berarti Indonesia belum sepenuhnya bebas bertindak. Ada tekanan berupa aturan politik yang tetap harus dijalankan.
Buktinya, ketika Indonesia bergabung dengan lembaga BoP yang dibentuk oleh sekutu setia Israel, yakni Amerika Serikat, Indonesia dinilai tidak lagi leluasa membela Palestina. Bahkan, terdapat arahan yang justru dianggap lebih berpihak kepada kaum Zionis Israel.
Di samping itu, Indonesia menyatakan bahwa landasan dasar konstitusi politiknya adalah Pancasila, yang merupakan ideologi bangsa. Namun, pandangan tersebut dinilai keliru. Sebab, Pancasila bukanlah ideologi, melainkan seperangkat prinsip kenegaraan yang dirumuskan oleh para tokoh kemerdekaan. Sementara itu, ideologi sesungguhnya merupakan dasar pemikiran yang digunakan untuk menjalankan sistem kehidupan.
Oleh karena itu, makna dan implementasi Pancasila juga dapat berubah sesuai dengan ideologi yang diterapkan di Indonesia. Ketika Presiden Soekarno menerapkan ideologi komunisme, misalnya, sila pertama Pancasila dinilai kehilangan makna ketuhanannya dengan berdirinya organisasi PKI. Bahkan, penerapan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dinilai tidak sejalan dengan karakter bangsa yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sementara itu, pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang menerapkan demokrasi terpimpin, Pancasila dinilai semakin mengarah pada kepentingan dunia Barat. Dengan kata lain, Indonesia dianggap masih berada dalam pengaruh kekuatan luar negeri.
Bahkan, pada era Reformasi saat ini, nilai-nilai Pancasila dinilai telah dipengaruhi oleh ideologi sekularisme. Akibatnya, perdamaian semakin sulit diwujudkan. Buktinya, sila pertama Pancasila yang bermakna ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa justru dinilai tidak tercermin dalam kebijakan politik yang lebih mengutamakan kepentingan negara-negara non-Islam dengan alasan menghormati kedaulatan mereka.
Selain itu, berdasarkan penjelasan mengenai politik luar negeri bebas aktif dalam laman Perpustakaan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia tidak akan menggunakan cara-cara kekerasan dalam menjalankan politik luar negerinya. Sebab, strategi yang diterapkan senantiasa bertujuan menjaga keamanan setiap pihak tanpa mengurangi kedaulatan nasional masing-masing negara.
Hal tersebut juga membuat makna aktif dalam prinsip politik luar negeri Indonesia, yang dianalogikan sebagai hak untuk menciptakan perdamaian dunia, layak dipertanyakan. Pasalnya, jika pihak yang dianggap sebagai pembuat kekacauan, seperti Israel, tidak pernah bersedia duduk di meja perundingan, apakah Indonesia tidak berhak mengerahkan kekuatan militernya untuk menghentikan perang demi terciptanya perdamaian? Terlebih, dalam persoalan perjanjian gencatan senjata dan solusi dua negara, Israel dinilai telah berulang kali melanggar kesepakatan dan kembali melancarkan serangan terhadap Palestina.
Dengan demikian, apabila Indonesia masih menggunakan landasan ideologi yang dinilai keliru, niat baik untuk melindungi Palestina dan mendamaikan dunia dikhawatirkan tidak akan terwujud secara nyata. Konstitusinya dinilai tidak akan mampu mendorong sikap tegas dan mandiri dalam menghadapi pihak-pihak yang dianggap sebagai penjahat dunia.
Oleh karena itu, perdamaian sejati, menurut pandangan Islam, hanya dapat diwujudkan melalui negara Khilafah yang berlandaskan ideologi Islam sebagaimana pada masa dahulu. Sebab, melalui prinsip dasar ideologi Islam, kemandirian politik dapat terwujud. Hubungan diplomasi luar negeri tidak dijalankan secara bebas dengan semua negara, tetapi memiliki standar dan kriteria yang jelas serta tegas.
Dalam menjalin hubungan bilateral dengan negara lain, negara Khilafah tetap harus menjadikan ideologi Islam sebagai landasan. Bukan sekadar melakukan diskusi dan menyepakati berbagai hal dengan alasan saling menghormati pendapat masing-masing.
Sementara itu, ketika hendak menjalin keanggotaan dalam lembaga internasional yang melibatkan banyak negara, keanggotaan lembaga tersebut harus diteliti terlebih dahulu. Apabila terdapat anggota yang termasuk golongan kafir harbi fi'lan, seperti Amerika Serikat dan Israel, Khilafah diharamkan untuk bergabung. Dengan begitu, tekanan, baik yang tampak maupun tersembunyi, dapat dihindari. Allah Swt. berfirman:
يَآأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ بِطَانَةࣰ مِّن دُونِكُمۡ لَا يَأۡلُونَكُمۡ خَبَالࣰا وَدُّواْ مَا عَنِتُّمۡ قَدۡ بَدَتِ ٱلۡبَغۡضَآءُ مِنۡ أَفۡوَٰهِهِمۡ وَمَا تُخۡفِي صُدُورُهُمۡ أَكۡبَرُۚ قَدۡ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡقِلُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.” (QS. Ali Imran: 118).
Lantas, ketika Indonesia masih teguh dengan pandangan yang dinilai keliru, apakah kita akan terus membiarkannya? Apakah kita hanya akan menganggap hal tersebut sebagai kesalahan politik yang tidak mungkin diselesaikan oleh masyarakat biasa?
Jika demikian, bukankah berarti kita juga telah merelakan saudara seiman kita terus mengalami penderitaan? Lantas, dalil apa yang akan kita kemukakan di hadapan Allah Swt. kelak?
Tidakkah lebih baik jika kita segera bangkit dan bersatu? Menyadarkan Indonesia akan kebenaran dan bersama-sama memperjuangkan terwujudnya perdamaian sejati. [US/HEM]
Baca juga:
0 Comments: