Wacana Kuliah Gratis, Mungkinkah Terwujud?
Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Presiden Prabowo berencana menyediakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi negeri (PTN). Kebijakan ini direncanakan berlangsung secara bertahap, dengan standar dan mekanisme yang masih dipertimbangkan. Anggaran sebesar Rp94 triliun diperkirakan dibutuhkan untuk membiayai 2.833.169 mahasiswa program D3, D4, dan S1 di PTN (BBC, 26-9-2026).
Kuliah gratis bukanlah hal yang mustahil diwujudkan. Namun, realisasinya bergantung pada kemampuan fiskal negara dan prioritas alokasi anggaran. Anggaran pendidikan yang disebut mencapai Rp769 triliun pada 2026 direncanakan meningkat menjadi Rp820 triliun dalam RAPBN 2027. Kebutuhan anggaran untuk perguruan tinggi negeri diperkirakan mencapai Rp94–98 triliun, sedangkan pendidikan dasar hingga menengah membutuhkan anggaran sekitar Rp569 triliun. Di sisi lain, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 disebut mencapai Rp240 triliun.
Prabowo juga menyebutkan dana dari pemberantasan korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Namun, mekanisme pemanfaatan dana tersebut masih perlu diperjelas jika sebenarnya ada sumber daya alamyang llain yang dapat dikelola untuk mendukung pembiayaan pendidikan bagi seluruh anak anak di negeri ini.
Rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir. Subsidi yang sebelumnya mencapai 50 persen, bahkan 100 persen pada kondisi tertentu, disebut menyusut hingga sekitar 20 persen. Akibatnya, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain, salah satunya melalui kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Pada 2025, sebanyak 17.816 calon mahasiswa dilaporkan tidak melakukan daftar ulang karena terkendala biaya. Sementara itu, bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memiliki kriteria penerima tersendiri, termasuk berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Dalam skema desil, kelompok desil 1–4 menjadi salah satu sasaran prioritas penerima bantuan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses pendidikan tinggi belum selesai. Selama pendidikan masih berada dalam mekanisme yang berorientasi pada pasar, biaya kuliah berpotensi menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak sedikit calon mahasiswa yang akhirnya harus mengubur impian melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.
Pendidikan gratis juga tidak cukup hanya dijanjikan melalui kebijakan pemerintah. Keberlangsungannya membutuhkan sumber pembiayaan yang jelas, memadai, dan berkelanjutan. Ketika pendanaan pendidikan bergantung pada kemampuan fiskal tahunan dan perubahan prioritas anggaran, kepastian pembiayaan jangka panjang menjadi persoalan tersendiri.
Alokasi anggaran yang besar untuk program MBG juga memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan prioritas belanja negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat berjalan beriringan dengan penyediaan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Di sisi lain, wacana kuliah gratis juga menghadapi tantangan dalam sistem otonomi PTN-BH. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki otonomi dalam pengelolaan institusi, termasuk pengelolaan keuangan. Ketika dukungan pendanaan negara terbatas, perguruan tinggi berpotensi mencari sumber pendapatan alternatif yang dapat membebani mahasiswa.
Karena itu, kebijakan kuliah gratis perlu disertai pembenahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Tanpa jaminan pendanaan yang memadai, wacana tersebut berisiko sulit diwujudkan secara merata dan berkelanjutan.
Mengandalkan hasil pemberantasan korupsi sebagai sumber pembiayaan juga memiliki keterbatasan. Dana hasil pemulihan aset korupsi bergantung pada keberhasilan penegakan hukum dan jumlah aset yang berhasil dikembalikan. Sumber tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya tumpuan untuk membiayai pendidikan dalam jangka panjang. Negara membutuhkan mekanisme pendanaan yang terencana agar hak masyarakat atas pendidikan tidak bergantung pada pemasukan yang tidak pasti.
Dalam Islam, pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara yang harus diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendidikan tidak semestinya menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar mahal, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Islam memiliki konsep pengelolaan keuangan negara melalui Baitul Mal. Dalam sistem pemerintahan Islam, Baitul Mal mengelola berbagai pemasukan negara sesuai ketentuan syariat, termasuk kharaj, fai, ghanimah, dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan jenis kepemilikannya. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.
Dengan pengelolaan sumber daya dan keuangan negara yang sesuai ketentuan syariat, pembiayaan pendidikan dirancang sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar program yang bergantung pada pergantian kebijakan atau kondisi fiskal tahunan. Negara berkewajiban memastikan tersedianya fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik agar masyarakat memperoleh kesempatan belajar secara layak.
Tanggung jawab tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (khalifah) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR Bukhari)
Wallahualam bissawab. [US/En]
Baca juga:
0 Comments: