Perundungan Menelan Korban, Sekolah Tak Lagi Aman
Oleh: Henis Ummu Safa
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Miris. Sekolah yang seharusnya menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman, tempat anak belajar, bertumbuh, serta membangun pertemanan, justru berubah menjadi tempat yang menakutkan. Itulah yang dialami Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD di Pemalang, yang harus meregang nyawa setelah sembilan hari menahan sakit. Ia diduga menjadi korban perundungan setelah perutnya ditendang menggunakan sepatu oleh kakak kelasnya sendiri saat jam istirahat.
Diah, ibu korban, menyayangkan sikap pihak sekolah. Tiga hari setelah pulang dari rumah sakit, kondisi Aqib semakin parah hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (30/9) saat hendak dibawa kembali ke rumah sakit.
"Harapan kami, sudah cukup Aqib saja. Yang lain jangan," ujar Diah.
Ayah korban, Nurwandi (43), mengaku upayanya meminta kejelasan kepada pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Padahal, semasa hidupnya, Aqib sempat menunjuk foto tiga anak yang diduga sebagai pelaku, yakni dua siswa kelas 5 dan seorang siswa kelas 6. Kini, keluarga berharap polisi mengungkap kasus dugaan perundungan tersebut secara gamblang (Detik.com, 1/10/2026).
Dalam dunia pendidikan dan psikologi, peristiwa yang menimpa Aqib termasuk dalam kategori perundungan atau bullying.
Bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Tindakan ini dapat terjadi di lingkungan sekolah dan menimbulkan tekanan bagi korbannya.
Ironisnya, anak berusia tujuh tahun justru mengalami kekerasan di sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Di mana pengawasan pihak sekolah?
Kasus Aqib bukanlah kasus tunggal, melainkan puncak gunung es dari maraknya bullying di dunia pendidikan. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang berakhir dengan mediasi kekeluargaan dan permintaan maaf tanpa sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Tidak mengherankan jika perundungan terus terjadi di berbagai tempat.
Jika ditelisik lebih jauh, persoalan bullying bukan sekadar kenakalan anak, melainkan berkaitan dengan berbagai faktor berikut.
Pertama, sistem pendidikan yang sekuler.
Sistem pendidikan saat ini berdiri di atas fondasi sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini dinilai gagal membentuk generasi berkepribadian luhur karena nilai-nilai agama tidak menjadi landasan utama dalam seluruh proses pendidikan.
Banyak sekolah lebih berorientasi pada pencapaian akademik, penguasaan keterampilan, dan persiapan memasuki dunia kerja. Sementara itu, pendidikan agama hanya mendapat porsi terbatas. Akibatnya, penanaman akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian dan perilaku mulia kurang mendapat perhatian yang semestinya.
Kedua, rapuhnya benteng keluarga.
Penanaman akidah sejatinya bermula dari keluarga sebagai benteng pertama sekaligus madrasah utama bagi anak. Namun, fungsi ini dapat melemah ketika orang tua tidak memiliki cukup waktu untuk mendampingi anak akibat kesibukan mencari nafkah dan berbagai tuntutan kehidupan.
Ketika perhatian, kasih sayang, dan keteladanan tidak terpenuhi dengan baik, anak berisiko tumbuh tanpa pegangan nilai yang kuat. Sebagian anak kemudian mencari pengakuan dengan cara yang keliru, termasuk merendahkan, menindas, bahkan melakukan kekerasan terhadap teman di sekolah.
Ketiga, gempuran media sosial dan lingkungan liberal yang toksik.
Anak-anak saat ini hidup di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial. Banyak di antara mereka telah memiliki gawai sendiri sehingga dapat mengakses beragam konten tanpa pengawasan yang memadai.
Konten yang menampilkan budaya flexing, kekerasan, dan kebebasan tanpa batas dapat memengaruhi cara anak memandang perilaku sosial. Pengaruh tersebut juga dapat berasal dari gim daring dan lingkungan pergaulan yang minim kontrol. Jika tidak disertai pendampingan dan penanaman nilai agama, anak berisiko meniru perilaku negatif yang dilihatnya. Akibatnya, perundungan dapat dianggap sebagai hal biasa, bahkan dijadikan cara untuk memperoleh pengakuan dan eksistensi semu.
Keempat, lemahnya penanganan dan sanksi terhadap pelaku bullying.
Persoalan lain terletak pada penanganan kasus perundungan yang tidak selalu memberikan keadilan bagi korban. Dengan alasan pelaku masih di bawah umur, kasus terkadang diselesaikan melalui mediasi dan permintaan maaf tanpa penanganan yang memadai.
Penyelesaian seperti ini berisiko membuat pelaku tidak memahami keseriusan perbuatannya. Jika tidak ada pembinaan dan konsekuensi yang sesuai, pelaku dapat mengulangi tindakan serupa. Sementara itu, korban harus menanggung dampak fisik dan psikologis yang tidak ringan.
Perlindungan anak semestinya tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menjamin keselamatan dan pemulihan korban. Negara dan lembaga pendidikan harus hadir untuk memastikan setiap kasus ditangani secara serius, adil, dan bertanggung jawab. Jika tidak, sekolah akan semakin jauh dari fungsinya sebagai tempat yang aman bagi anak.
Bullying Tuntas dengan Islam
Jika aturan buatan manusia memiliki kelemahan dan keterbatasan, umat Islam menjadikan petunjuk Allah Swt. sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. Islam merupakan agama yang sempurna dan memiliki pedoman dalam membangun kehidupan yang aman, adil, dan bermartabat.
Islam melarang segala bentuk tindakan yang merendahkan dan menyakiti orang lain. Allah Swt. berfirman:
"Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain ..." (QS Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menjadi landasan tegas agar seorang muslim tidak merendahkan, mengejek, atau mempermalukan orang lain. Rasulullah saw. juga menegaskan:
"Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menjadi sumber bahaya bagi orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan.
Agar larangan tersebut terwujud secara sistemis, Islam memiliki empat mekanisme yang saling mendukung.
Pertama, membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Jika sistem sekuler cenderung berorientasi pada pencapaian akademik dan keterampilan, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi pendidikan. Kurikulum Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan berada dalam pengawasan Allah Swt. dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk kepribadian luhur yang menjauhkan seseorang dari kezaliman.
Kedua, mengokohkan benteng keluarga dan masyarakat.
Keluarga berperan menanamkan akidah dan tsaqafah Islam sejak dini. Orang tua bertanggung jawab mendidik, mendampingi, dan memberikan keteladanan kepada anak. Ayah bertanggung jawab atas nafkah keluarga, sedangkan ibu memiliki peran penting dalam pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga sebagai ummu wa rabbatul bait.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh bersikap acuh terhadap kemungkaran. Budaya amar makruf nahi mungkar perlu dihidupkan agar setiap anggota masyarakat saling mengingatkan dalam kebaikan. Dengan demikian, perundungan tidak dianggap sebagai urusan pribadi semata, tetapi menjadi persoalan bersama yang harus dicegah dan ditangani.
Ketiga, menjaga lingkungan informasi generasi.
Negara memiliki tanggung jawab melindungi generasi dari konten yang merusak melalui media sosial, gim, film, dan berbagai saluran informasi lainnya. Pengawasan terhadap konten perlu disertai pendidikan literasi digital dan pendampingan orang tua agar anak mampu menyaring informasi.
Pendidikan juga tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik, tetapi harus membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Dengan begitu, anak memiliki landasan yang kuat untuk membedakan perilaku yang benar dan salah serta tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif.
Keempat, menerapkan sanksi yang adil dan menjalankan fungsi perlindungan negara.
Islam mengenal sanksi takzir, yakni hukuman yang penetapan jenis dan kadarnya diserahkan kepada hakim atau otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat. Penerapannya mempertimbangkan fakta kasus, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya antara lain mencegah kezaliman, memberikan efek jera, serta menjaga hak dan keselamatan masyarakat.
Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan harus mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai usia dan pertanggungjawaban anak. Perlindungan terhadap anak tidak boleh mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
Negara harus menjalankan fungsi perlindungan dengan memastikan setiap anak aman dari kekerasan. Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan empat mekanisme yang saling menopang ini, perundungan dapat dicegah melalui pendidikan berbasis akidah, pengasuhan keluarga yang kuat, kepedulian masyarakat yang melakukan amar makruf nahi munkar, serta negara yang menjalankan riayah dengan hukum yang tegas.
Wallahualam bissawab. [US/En]
Baca juga:
0 Comments: