Oleh: Mery Isneini
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius. Oleh karena itu, masyarakat, terutama para orang tua, diimbau untuk memantau anak-anak agar tidak terjerumus dalam penggunaan vape yang mengandung zat berbahaya.
Supiyanto menyebutkan bahwa penggunaan vape tanpa kandungan narkoba sekalipun dapat membahayakan kesehatan, terlebih jika mengandung zat terlarang. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi etomidate karena zat tersebut berisiko memengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Kumparan.com, 21 September 2026).
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan seiring kian populernya rokok elektrik atau vape, terutama di kalangan anak muda. Tren ini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran zat terlarang. Narkoba tidak lagi hanya hadir dalam bentuk pil atau serbuk, tetapi juga berupa cairan yang digunakan layaknya cairan isi ulang vape. Sekilas, produk tersebut tampak seperti cairan rokok elektrik biasa. Padahal, kandungannya dapat berupa zat berbahaya yang termasuk dalam kategori narkotika atau zat terlarang lainnya. Modus ini membuat peredaran narkoba semakin sulit diidentifikasi dan berpotensi menjangkau lebih banyak korban, khususnya generasi muda.
Berbeda dari narkoba konvensional, zat berbahaya yang disalahgunakan melalui vape dapat hadir dalam bentuk cairan bening. Penampilannya nyaris tidak bisa dibedakan dari liquid rokok elektrik biasa. Jaringan peredaran mengemasnya dalam bentuk cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang pada perangkat vape. Bentuknya yang praktis, ringkas, dan tidak mencolok membuat peredarannya lebih sulit terdeteksi.
Praktik tersebut terungkap di wilayah Jakarta Utara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan distribusi dalam jumlah besar pada Januari 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat. (Pusiknas.polri.go.id, 20 Februari 2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat terlarang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam perspektif Islam, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berpotensi melemahkan peran akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Ketika keimanan tidak menjadi pedoman, sebagian generasi muda dapat menganggap penggunaan narkoba sebagai sesuatu yang wajar, baik karena mengikuti tren maupun sebagai pelarian dari tekanan hidup.
Paham kapitalisme juga membuka ruang bagi industri yang berorientasi pada keuntungan selama tersedia pasar dan permintaan. Bisnis vape yang disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba menjadi salah satu contoh bagaimana orientasi keuntungan dapat mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Ketika keuntungan menjadi prioritas utama, aspek halal dan haram serta keselamatan generasi berisiko dikesampingkan.
Negara seharusnya hadir sebagai junnah (pelindung) dan ra'in (pengurus urusan rakyat), termasuk dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Penanganan masalah ini tidak cukup hanya melalui wacana pelarangan atau regulasi. Pengawasan peredaran, penindakan terhadap jaringan pemasok, serta upaya pencegahan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Dalam Islam, akidah menjadi landasan penting dalam membentengi generasi. Anak-anak dan remaja perlu dibekali keimanan yang kokoh serta kesadaran akan muraqabah, yaitu keyakinan bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia. Kesadaran ini diharapkan menjadi pelindung dari perilaku yang haram dan merusak.
Islam juga menempatkan penjagaan akal (hifz al-'aql) sebagai salah satu tujuan syariat. Karena itu, segala sesuatu yang terbukti merusak akal dan membahayakan manusia, seperti narkoba, harus dijauhi dan ditangani secara tegas. Bisnis yang haram dan membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan berkembang demi keuntungan segelintir pihak.
Dalam konsep negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah, perlindungan generasi dilakukan melalui berbagai aspek kehidupan. Sistem pendidikan Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, sementara negara bertanggung jawab mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Media juga diarahkan agar tidak mempromosikan perilaku yang merusak generasi.
Selain itu, penegakan hukum dilakukan terhadap produsen, pengedar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba sesuai dengan ketentuan syariat. Penerapan sanksi ('uqubat) diharapkan dapat memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan hukum Allah (jawabir).
Perlindungan generasi muda tidak cukup hanya dengan mengandalkan kesadaran individu. Diperlukan keluarga yang menanamkan akidah, masyarakat yang peduli, serta negara yang menjalankan tanggung jawabnya secara serius. Semoga penerapan Islam secara kaffah dapat terwujud sehingga generasi terlindungi dari berbagai ancaman yang merusak akal dan masa depan mereka.
Wallahu a'lam bissawab. [Hz/PR]
Baca juga:
0 Comments: