Kuliah Gratis Hanya Ilusi, Islam Selamatkan Negeri
Oleh: Ummu Ahtar
(Anggota Komunitas Setajam Pena)
SSCQMedia.com—Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat program pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi, khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN). Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Prabowo menyebutkan bahwa anggaran pendidikan gratis nantinya dapat bersumber dari pengembalian uang hasil korupsi (setneg.go.id, 23/9/2026).
Sejumlah pengamat menilai bahwa kuliah gratis memungkinkan secara fiskal selama anggaran pendidikan tidak tersisihkan untuk membiayai program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), belanja kementerian, ataupun pengeluaran di luar sektor pendidikan. Namun, rencana tersebut masih menuai keraguan, terutama terkait prioritas anggaran pemerintah. Keraguan ini juga muncul karena besarnya anggaran untuk program MBG serta menyusutnya porsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dalam satu dekade terakhir.
Kebijakan Ilusi
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus mengakibatkan sebagian calon mahasiswa, termasuk mereka yang telah diterima untuk tahun akademik 2026/2027, dilaporkan mengurungkan niat untuk kuliah. Kondisi ini menunjukkan bahwa janji kuliah gratis berhadapan dengan tantangan fiskal sekaligus persoalan prioritas anggaran.
Program kuliah gratis yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto memang terdengar menggembirakan, terutama bagi jutaan keluarga yang selama ini kesulitan membayar UKT. Namun, baik atau buruknya suatu program tidak cukup dinilai dari program itu sendiri, melainkan juga dari sistem yang menopangnya.
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus cara pandang yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas. Yang berubah hanyalah pihak yang membayar. Jika sebelumnya biaya ditanggung orang tua mahasiswa, kini pemerintah berencana menanggungnya melalui APBN. Sementara itu, dalam sistem kapitalisme, pendidikan tinggi masih dapat diperlakukan sebagai institusi yang harus mencari pendapatan dan bersaing di pasar. Oleh karena itu, gagasan kuliah gratis berhadapan dengan status PTN-BH yang memberikan otonomi kepada kampus untuk mencari sumber pendanaan sendiri, termasuk melalui pungutan kepada mahasiswa.
Kampus diberi otonomi luas untuk mengelola keuangannya, termasuk mencari pendapatan melalui kegiatan usaha dan penetapan tarif layanan. Jika otonomi tersebut tetap berjalan tanpa perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan pendidikan, ruang komersialisasi akan tetap terbuka meskipun tagihan UKT ditanggung pemerintah.
Persoalan lainnya adalah keberlanjutan program. Pendidikan gratis yang bergantung pada APBN dinilai rentan terhadap perubahan kemampuan fiskal dan prioritas kebijakan setiap pemerintahan. Program yang diprioritaskan tahun ini dikhawatirkan dapat kehilangan alokasi anggaran pada tahun berikutnya karena pergeseran kebijakan.
Selama pendidikan hanya diposisikan sebagai program, bukan sebagai kewajiban negara yang harus dipenuhi secara berkelanjutan, kebijakan tersebut dikhawatirkan belum mampu menjamin hak pendidikan seluruh rakyat. Dalam perspektif ini, pendidikan gratis di bawah sistem yang masih berorientasi pada komersialisasi berisiko menjadi ilusi.
Kegagalan Sistem
Lebih ironis lagi, salah satu sumber pendanaan kuliah gratis yang diwacanakan adalah uang hasil korupsi. Gagasan ini menarik, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya fondasi pembiayaan pendidikan. Uang hasil korupsi bukan sumber pemasukan tetap karena jumlahnya tidak dapat dipastikan dan bergantung pada keberhasilan penegakan hukum serta pemulihan aset.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan program jika pembiayaannya bergantung pada sumber dana yang tidak menentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut lebih menyerupai janji politik untuk meningkatkan elektabilitas daripada rancangan pembiayaan pendidikan jangka panjang. Kebijakan yang bergantung pada sumber pendanaan tidak pasti tentu menyulitkan perencanaan yang berkelanjutan.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari sistem kapitalisme demokrasi yang menempatkan negara sebagai regulator, bukan pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan mereka. Pendidikan gratis dinilai sulit diwujudkan secara menyeluruh dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan menempatkan kepentingan materi sebagai orientasi utama.
Komersialisasi pendidikan berpotensi terus berlangsung ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang harus menghasilkan keuntungan. Sistem ekonomi kapitalistik dinilai lebih berorientasi pada keuntungan materi daripada pemenuhan kebutuhan pendidikan seluruh generasi.
Dalam sistem seperti ini, akses terhadap pendidikan berkualitas berisiko ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Masyarakat yang memiliki uang lebih banyak dapat memperoleh pilihan pendidikan yang lebih luas, sedangkan keluarga berpenghasilan rendah menghadapi keterbatasan. Negara yang seharusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat justru berisiko lebih berfokus pada fungsi regulasi dan memberikan ruang besar kepada pemilik modal untuk mengelola berbagai sektor kehidupan.
Akibatnya, kebijakan publik dapat menghadapi konflik kepentingan antara keuntungan ekonomi dan keselamatan rakyat. Karena itu, tata kelola negara perlu memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara juga menjadi sorotan. Pajak yang dibebankan kepada masyarakat dapat menambah tekanan ekonomi, terutama ketika harga kebutuhan pokok meningkat dan daya beli melemah. Jika pembiayaan negara terlalu bergantung pada pajak, kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik berisiko terpengaruh oleh kondisi ekonomi masyarakat.
Keterlibatan pemilik modal dalam pengelolaan berbagai sektor juga perlu diawasi agar tidak membuka ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketika keuntungan materi lebih diutamakan daripada kepentingan publik, pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan, berisiko terabaikan.
Islam Selamatkan Negeri
Islam merupakan ideologi yang mengatur urusan publik, termasuk pendidikan. Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar penyelenggara program, melainkan ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan rakyat. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara bagi seluruh masyarakat secara adil, baik kaya maupun miskin, serta muslim maupun nonmuslim.
Pendidikan bukan hadiah, melainkan hak yang harus dipenuhi negara. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai syariat Islam. Dalam konsep pemerintahan Islam, khalifah terikat oleh hukum syariat dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian, kebijakan pendidikan semestinya tidak sekadar mengikuti perubahan kepentingan politik, tetapi berorientasi pada pemenuhan hak rakyat.
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Baitulmal. Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat ketentuan mengenai sumber pemasukan dan alokasi pengeluaran negara, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan umum. Sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti tambang tertentu, dapat dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan.
Islam melarang kekayaan yang tergolong kepemilikan umum dikuasai secara sewenang-wenang oleh segelintir individu atau korporasi. Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan syariat dan ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat. Dengan pengelolaan sumber daya yang tepat, negara memiliki peluang untuk memperkuat pembiayaan layanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada pajak.
Dalam perspektif Islam, pendidikan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara yang berkelanjutan, bukan sekadar program yang bergantung pada perubahan prioritas anggaran. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan pendidikan dapat direncanakan secara sistematis dan diarahkan untuk menjamin akses yang adil bagi seluruh rakyat.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam sistem Khilafah merupakan jalan untuk mewujudkan tata kelola negara yang berlandaskan Islam. Karena itu, umat Islam perlu memperjuangkan penerapan ajaran Islam melalui pembinaan dan perjuangan politik yang damai, tanpa kekerasan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad saw.
Wallahu a'lam bissawab.
[Hz/PR]
Baca juga:
0 Comments: