Vape Narkoba, Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com — Seorang selebgram tertangkap tangan menggunakan narkotika melalui vape yang mengandung etomidate, zat yang digunakan sebagai obat anestesi. Zat ini dilaporkan beredar di kalangan anak muda dan dikenal dengan istilah pod getar. Harga satu cartridge dilaporkan berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta. Penggunaannya dapat menimbulkan efek berupa tubuh bergetar, penurunan kesadaran, gangguan saraf, ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, hingga koma. (Kumparan, 21 September 2026).
Jaringan narkoba memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda yang mudah penasaran terhadap hal-hal baru, tetapi belum tentu memahami risiko kesehatan dan konsekuensi hukumnya. Desain yang trendi serta beragam aroma membuat vape menarik bagi remaja dan pelajar. Bentuknya yang menyerupai rokok elektrik biasa juga dapat membuat produk tersebut tidak tampak mencurigakan. Akibatnya, sebagian orang mungkin menganggapnya aman, padahal kandungan zat di dalamnya dapat membahayakan kesehatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi terkait masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Ancaman narkotika terus berkembang, termasuk munculnya berbagai jenis zat psikoaktif baru. Data mengenai jumlah zat tersebut dan peredarannya di Indonesia perlu dicermati agar penanganannya tepat sasaran. Polri juga mencatat adanya ribuan kasus narkoba selama Januari hingga Februari 2026.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dapat melemahkan peran akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Ketika keimanan tidak menjadi pertimbangan utama, sebagian generasi muda rentan mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri. Alasan mengikuti tren, ingin mencoba hal baru, atau melarikan diri dari tekanan hidup dapat mendorong seseorang menggunakan zat berbahaya. Padahal, narkoba bukanlah solusi untuk menghadapi masalah, melainkan dapat menimbulkan persoalan baru yang lebih serius.
Di sisi lain, sistem kapitalisme membuka ruang bagi industri apa pun selama itu menguntungkan, ada pasarnya, ada peminatnya seperti bisnis narkoba yang berkedok vape. Atau produk apa pun yang kemudian disamarkan, apakah produk itu membawa manfaat atau tidak yang penting adalah bagaimana meraup keuntungan sebesar mungkin dengan modal seminim mungkin. Itulah prinsip ekonomi kapitalisme hari ini. Peredaran narkoba dengan memanfaatkan tren vape menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara serius.
Negara seharusnya berperan sebagai pelindung generasi. Upaya penanganan tidak cukup berhenti pada usulan pelarangan dalam rancangan undang-undang. Diperlukan regulasi yang jelas, pengawasan distribusi, penindakan terhadap jaringan peredaran, serta edukasi kepada masyarakat. Semua itu harus dilakukan secara terintegrasi agar penyalahgunaan zat berbahaya tidak semakin meluas.
Peredaran vape marak beredar di Indonesia, padahal negara-negara ASEAN lainnya seperti Brunai Darussalam, Thailand, Vietnam, Laos dan Singapura telah melarang peredarannya.
Islam Melindungi Akal dan Generasi
Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Dalam buku Peraturan Hidup dalam Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani, pembentukan kepribadian Islam menjadi bagian penting dalam membangun pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan pengawasan Allah diharapkan menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku yang dilarang agama.
Islam juga menempatkan penjagaan akal sebagai salah satu tujuan penting syariat. Segala sesuatu yang memabukkan atau membahayakan akal harus dihindari sesuai ketentuan syariat. Karena itu, penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan juga persoalan yang berkaitan dengan penjagaan akal dan keselamatan manusia.
Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Allah Swt. juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa manfaat yang diklaim dari suatu zat tidak serta-merta menjadikannya boleh digunakan. Dalam menetapkan hukum terhadap zat tertentu, perlu diperhatikan pula kandungan, efek, tujuan penggunaan, dan ketentuan syariat yang relevan.
Khilafah akan menerapkan Islam secara sempurna. Khilafah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dari segala hal yang membahayakan. Pendidikan harus membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, sementara kebijakan publik harus mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan aman. Pengawasan terhadap produksi, distribusi, promosi, dan peredaran zat berbahaya juga perlu diperkuat.
Dalam sistem Khilafah sebagaimana yang digagas dalam pemikiran politik Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dipandang sebagai jalan untuk mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat. Negara bertanggung jawab mencegah peredaran narkoba, menindak jaringan produksinya, membatasi promosi yang mendorong penyalahgunaan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan syariat dan kewenangan yang sah. Bentuk sanksi terhadap produsen, pengedar, maupun pengguna tidak dapat disamaratakan. Penetapannya harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti, tingkat keterlibatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pengguna yang mengalami ketergantungan, penanganan medis dan psikologis juga penting agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat.
Dengan demikian, upaya melindungi generasi tidak cukup dilakukan melalui pelarangan dan penindakan. Pembinaan akidah, pendidikan, pengawasan negara, penegakan hukum, serta rehabilitasi harus berjalan beriringan. Generasi muda perlu dibekali pemahaman agama yang kuat sekaligus pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan zat.
Ancaman vape yang mengandung zat berbahaya menjadi pengingat bahwa keselamatan generasi tidak boleh dikalahkan oleh tren maupun kepentingan bisnis. Generasi muda adalah aset umat yang harus dijaga akal, kesehatan, dan kepribadiannya. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup, umat diharapkan mampu membangun lingkungan yang melindungi generasi dari berbagai bentuk kerusakan.
Wallahualam bissawab. [MA/UM]
Baca juga:
0 Comments: