Headlines
Loading...
Vape dan Ancaman Narkotika, Saatnya Islam Melindungi Generasi

Vape dan Ancaman Narkotika, Saatnya Islam Melindungi Generasi

Oleh: Ayun Restyani
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com — Tren penggunaan rokok elektrik (vaping) di kalangan remaja semakin meningkat. Dengan desain modern, pilihan rasa seperti buah dan permen, serta kesan lebih aman dibandingkan rokok konvensional, vape dengan cepat menarik perhatian generasi muda.

Fenomena ini bukan sekadar tren biasa. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa penggunaan vape di kalangan remaja meningkat tajam. Bahkan, di beberapa negara, angka penggunaannya jauh lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Di Indonesia, sekitar 12% remaja berusia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik. Angka ini menunjukkan bahwa vape telah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian anak muda. Kondisi tersebut turut dipengaruhi strategi pemasaran yang menyasar remaja melalui pilihan rasa yang menarik, desain modern, dan promosi di media sosial (Alma Ata University, 13 Juli 2026).

Tren ini kemudian dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai modus baru untuk menyebarkan barang terlarang di kalangan remaja. Narkotika tidak lagi hanya beredar dalam bentuk pil atau serbuk, tetapi juga dalam bentuk cairan yang digunakan sebagai isi ulang vape. Sekilas, produk tersebut tampak seperti cairan vape biasa. Namun, ternyata sebagian di antaranya mengandung zat berbahaya yang termasuk dalam kategori narkotika.

Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan unsur keamanan pelabuhan mengamankan 4.364 kartrid cairan rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung narkotika di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp34,9 miliar. Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cairan vape yang mengandung etomidate melalui jalur penyeberangan Bakauheni (Kompas.com, 12 Oktober 2026).

Temuan ribuan kartrid tersebut mengindikasikan bahwa peredaran cairan vape yang mengandung narkotika tidak hanya berkaitan dengan konsumsi pribadi, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan distribusi berskala besar.

Perusakan Generasi melalui Narkoba

Sebagai bagian dari gaya hidup anak muda, vape kini justru dimanfaatkan oleh sindikat narkotika sebagai modus baru untuk menyebarkan barang terlarang.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, pelaku disebut sengaja membidik anak muda karena dinilai mudah mengikuti tren, penasaran terhadap hal-hal baru, dan belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan maupun hukum. Artinya, vape berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Lemahnya pemahaman terhadap akidah dan ajaran Islam dapat membuat sebagian generasi muda lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan yang menormalisasi perilaku berbahaya. Ketika pemahaman tentang halal dan haram tidak menjadi landasan perilaku, mereka berisiko lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Di sisi lain, kejelasan regulasi dan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui cairan vape menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Negara perlu memastikan adanya dasar hukum yang jelas, melakukan pengawasan secara konsisten, serta menutup celah yang memungkinkan produk berbahaya beredar di tengah masyarakat.

Sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan juga dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang menjadikan narkotika sebagai komoditas bisnis. Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, keselamatan masyarakat berisiko dikesampingkan. Selama ada permintaan, pihak yang hanya mengejar keuntungan dapat terus mencari cara untuk menyediakan barang tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.

Dalam pandangan penulis, kondisi ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme-sekular yang menempatkan keuntungan material sebagai orientasi utama dan memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Pengaruh sistem tersebut dinilai turut membentuk cara pandang yang mengabaikan nilai halal dan haram dalam aktivitas ekonomi.

Padahal, masa depan generasi muda berada di tengah ancaman peredaran narkotika. Jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan negara, bagaimana nasib generasi mendatang?

Islam Menjaga Generasi dengan Aturan Menyeluruh

Dalam pandangan Islam, perlindungan generasi tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada individu. Diperlukan aturan yang menyeluruh, mencakup pembinaan individu, kontrol masyarakat, dan tanggung jawab negara.

Islam melarang segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia. Narkotika dan zat sejenisnya yang memabukkan atau merusak akal tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, perlindungan terhadap akal menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan manusia.

Akidah Islam menjadi landasan bagi setiap individu Muslim dalam bertindak. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. diharapkan mendorong seseorang untuk senantiasa menaati syariat. Dengan landasan tersebut, generasi muda dapat dibina agar mampu membedakan perilaku yang benar dan salah serta tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan yang menjerumuskan.

Masyarakat juga memiliki peran penting melalui kontrol sosial. Ketika menemukan perilaku yang melanggar syariat atau membahayakan orang lain, masyarakat dapat saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang tepat. Budaya saling menasihati dalam kebaikan perlu dibangun agar penyalahgunaan narkotika tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Selain itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akal dan keselamatan generasi. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi juga harus menjalankan pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan peredaran narkotika secara konsisten.

Pemberantasan harus menyasar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut. Negara juga perlu memperkuat pengawasan di jalur masuk barang, termasuk pelabuhan, serta menindak pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penerapan sanksi hukum yang tegas dan proporsional juga diperlukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku individu, tetapi juga memutus mata rantai produksi dan peredarannya.

Demikianlah Islam memandang perlindungan generasi sebagai tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara berlapis. Ketakwaan individu menjadi fondasi, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar menjadi penguat, sedangkan negara bertanggung jawab memastikan perlindungan berjalan secara nyata.

Melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh, diharapkan lahir generasi yang berakidah Islam, menjadikan syariat sebagai tolok ukur perbuatan, serta mampu menjaga diri dari barang-barang haram dan berbahaya, termasuk narkotika. [Rn/Wa]


Baca juga:

0 Comments: