Headlines
Loading...

Oleh: Mufidah Huda
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Beban kehidupan semakin hari terasa semakin berat. Tidak hanya sulit mencari pekerjaan, orang-orang yang selama ini telah bekerja pun harus rela kehilangan mata pencaharian.

Secara nasional, jumlah pekerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 63.789 orang. Data yang dipublikasikan melalui portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut mencatat jumlah PHK berdasarkan laporan pekerja yang mengajukan klaim melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kondisi ini menambah persoalan pengangguran yang telah tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Mei 2026, BPS melaporkan jumlah pengangguran mencapai 7,22 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,65%.

Di Jawa Timur, gelombang PHK menjadi ancaman nyata bagi sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan periode Januari hingga September 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 6.154 orang. Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga setelah Jawa Barat dan Banten (DetikJatim, 11 Oktober 2026).

Persoalan pengangguran tidak sekadar disebabkan oleh masalah teknis, seperti melemahnya nilai tukar rupiah, tekanan ekonomi global, dan faktor lainnya. Pada dasarnya, persoalan ini berkaitan dengan struktur dan sistem ekonomi yang diterapkan, yakni kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, kegiatan ekonomi cenderung berorientasi pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat berisiko terabaikan ketika tidak menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Sementara itu, negara yang diharapkan rakyat mampu menjamin kesejahteraan mereka dinilai hanya berperan sebagai regulator. Dalam sistem saat ini, penyediaan lapangan kerja banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Padahal, pasar tenaga kerja tidak selalu mampu menjamin tersedianya pekerjaan bagi seluruh angkatan kerja.

Dalam kapitalisme, modal memiliki peran besar dalam menentukan keberhasilan usaha. Pelaku usaha dengan modal besar cenderung memiliki kemampuan lebih kuat untuk memenangkan persaingan. Akibatnya, dominasi pasar dapat terkonsentrasi pada segelintir pihak. Industri lokal berskala kecil pun berisiko kalah bersaing, yang pada akhirnya dapat memicu pengurangan tenaga kerja hingga PHK.

Berbeda dengan sistem tersebut, Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai persoalan manusia. Masalah ketenagakerjaan merupakan bagian dari politik ekonomi Islam. Di satu sisi, Islam mewajibkan laki-laki yang telah balig untuk mencari nafkah sesuai ketentuan syariat. Di sisi lain, negara berkewajiban mengurus kebutuhan rakyat, termasuk menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka memperoleh pekerjaan.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Ayat tersebut menjelaskan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Oleh karena itu, ketersediaan lapangan kerja menjadi persoalan penting agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan.

Negara berkewajiban memastikan tersedianya kondisi yang mendukung laki-laki yang telah balig dalam memenuhi kewajiban nafkahnya. Dalam Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab atas urusan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, penerapan syariat Islam menjadi hal yang mendesak. Melalui pengaturan ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap rakyat, persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat ditangani secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kesempatan bekerja dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Wallahualam bissawab. [Ni/Des]

Baca juga:

0 Comments: