Oleh: Sadiqa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Ramai diberitakan video Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis, 23 September 2026 (CNN Indonesia, 24/9/2026). Syafrida Rachmawati menyampaikan bahwa ditemukan beberapa hunian menyerupai vila mini yang dilengkapi fasilitas mewah dan digunakan oleh warga binaan. Saat sidak, ia juga mendapatkan informasi bahwa sedang dibangun fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Namun, anehnya, beberapa hari setelah sidak, fasilitas mewah seperti sofa, pendingin ruangan, kulkas yang berisi minuman keras, dan televisi sudah menghilang dari lokasi (RCTI, 27/9/2026). Akibat temuan tersebut, lima pejabat lapas yang disinyalir terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah bagi warga binaan dinonaktifkan (Liputan6, 27/9/2026).
Lapas merupakan tempat bagi narapidana yang telah dinyatakan bersalah melalui proses pengadilan. Lapas difungsikan sebagai tempat pembinaan kepribadian, kemandirian, dan reintegrasi sosial agar warga binaan menyadari kesalahannya serta dapat diterima kembali oleh masyarakat dalam kondisi yang lebih baik. Pada umumnya, lapas memiliki fasilitas berupa area hunian, tempat ibadah, pembinaan keterampilan, dan layanan kesehatan. Tentu, kondisinya sederhana dan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu maupun kegiatan yang diselenggarakan di lapas. Menurut Ketua MPR, penting bagi masyarakat mengetahui fasilitas yang semestinya diterima warga binaan agar tidak terjadi spekulasi (Liputan6, 27/9/2026).
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elitis di lapas sudah jamak terjadi. Hal ini menjadi bisnis yang menggiurkan bagi berbagai pihak. Narapidana elitis bersedia membayar sejumlah uang untuk mendapatkan surga dunia. Fasilitas lapas yang semula sederhana dan dimaksudkan sebagai tempat untuk menyadari serta menyesali perbuatannya disulap bak istana sesuai keinginan para narapidana elitis.
Penjara bukan lagi tempat yang sunyi, gelap, kosong, dan menakutkan. Penjara tak lagi membuat jera. Uang seolah dapat membeli setiap kenyamanan yang diinginkan para elitis. Barang haram yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam lapas pun dengan mudah didapatkan. Maka, tak heran jika minuman keras hingga narkoba dapat melenggang masuk ke dalam lapas. Tak heran pula jika narapidana kembali melakukan kezaliman dan kemaksiatan setelah keluar dari lapas.
Jika kenyamanan di lapas pun dapat dibeli, apakah bisa dikatakan penegakan hukum telah berjalan dengan tegas dan adil? Temuan Ombudsman ini merupakan bagian kecil dari buruknya penegakan hukum di negeri ini. Paradigma kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Lapas yang sejatinya menjadi tempat untuk bermawas diri kini berubah menjadi tempat untuk memuaskan diri. Orientasi bisnis demi mendapatkan keuntungan dari lapas dan oknum pejabat menjadi bukti nyata rusaknya sistem kapitalisme. Hukum dapat dipesan dan hukum dapat dibeli. Tidak ada sanksi yang memberikan efek jera bagi pelakunya.
Sanksi hukum dalam Islam memiliki dua sifat, yaitu jawabir dan jawazir. Sanksi tidak hanya sekadar membuat jera, tetapi juga sebagai penebus dosa agar seseorang terhindar dari siksaan di akhirat. Pemimpin negara dan aparat penegak hukum memiliki kepribadian Islam yang kuat. Mereka menjalankan perintah Allah Swt. dalam setiap langkah kehidupannya dan menjauhi setiap larangan-Nya. Mereka senantiasa menjaga diri dalam ketakwaan, mengemban tugas dengan amanah, dan berlaku adil.
Negara menerapkan hukum-hukum Islam. Hukum yang ditetapkan berdasarkan syariah memiliki nilai ruhiah sehingga menjamin keadilan karena yang menetapkannya adalah Allah Swt. dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Sungguh, betapa indah jika hukum dan aturan Islam dapat ditegakkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: