Headlines
Loading...
Ilusi Modernitas dalam Cengkeraman Kapitalisme

Ilusi Modernitas dalam Cengkeraman Kapitalisme

Oleh: Siti Aisah
(Muslimah Kabupaten Subang)

SSCQMedia.com— “Ada beras ada hampa, ada rupa ada harga.” Peribahasa ini tepat menggambarkan wajah pembangunan dalam sistem saat ini: segala sesuatu diukur berdasarkan nilai materi, keuntungan modal, dan tampilan lahiriah semata. Kota tidak lagi dibangun untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat secara adil dan berkah, melainkan disulap menjadi panggung megah bagi para pemilik modal untuk mengeruk keuntungan.

Modernisasi Semu di Atas Fondasi Komersialisasi

Penandatanganan kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Subang kembali menegaskan pola tata kelola perkotaan dalam sistem sekuler-kapitalistik. Berita berjudul “Bikin Wajah Kota Subang Lebih Modern, Pembangunan Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Direalisasikan” (KotaSubang.com, 12 Oktober 2026) memperlihatkan bagaimana tolok ukur kemajuan suatu daerah kerap diidentikkan dengan hadirnya simbol-simbol komersial, seperti mega mall, trade center, dan gedung-gedung pencakar langit.

Dalam narasi kebijakan publik, pembangunan fisik dengan nilai investasi besar kerap diajajkan dengan janji manis: mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mempercantik estetika ruang publik. Namun, jika dibedah secara kritis dari kacamata ideologis Islam, model tata ruang semacam ini berpotensi menyimpan bahaya sistemik yang merugikan rakyat luas.

Kebobrokan Kapitalisme dalam Tata Kelola Pembangunan Perkotaan

Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan kebebasan kepemilikan dan pertumbuhan modal sebagai prioritas utama. Dalam tata ruang dan pembangunan kota, ideologi ini dinilai melahirkan beberapa kebobrokan mendasar.

1. Pembangunan Berbasis Kepentingan Pemilik Modal (Capital-Driven Development)

Pengembangan kota tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, seperti perumahan terjangkau, sanitasi yang layak, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, dan sekolah yang mudah diakses. Sebaliknya, pembangunan lebih diarahkan pada tingkat profitabilitas korporasi. Lahan strategis yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum berpotensi dialihkan kepada investor swasta untuk dijadikan fasilitas komersial berskala besar.

2. Marginalisasi Ekonomi Rakyat Kecil

Meskipun sering disisipi retorika perlindungan pedagang lokal dan komitmen untuk menyediakan tempat relokasi sementara, kehadiran pusat perbelanjaan modern berpotensi menambah tekanan terhadap pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha mikro. Pedagang kecil dengan modal terbatas harus bersaing dalam kondisi yang tidak seimbang dengan jaringan ritel berskala nasional maupun global.

3. Gentrifikasi dan Ketimpangan Sosial

Pembangunan megaproyek dapat mengubah struktur harga tanah dan biaya hidup di wilayah sekitarnya. Akibatnya, pusat kota berpotensi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kota akhirnya terbelah secara tajam: area modern yang megah untuk kelompok elit, sementara rakyat jelata terdorong ke pinggiran dengan akses infrastruktur yang serba terbatas.

4. Ketergantungan pada Investasi dan Risiko Penyimpangan Kebijakan

Negara dan pemerintah daerah bertindak tak ubahnya regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal (korporat), bukan sebagai pelayan (ra'in) yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer rakyat secara langsung. Relasi ini kerap memicu praktik perburuan rente, obral izin, dan pengabaian dampak ekologis jangka panjang.Ketergantungan pada investasi juga dapat membuka celah bagi praktik perburuan rente, penyalahgunaan perizinan, dan pengabaian dampak ekologis jangka panjang apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Konsepsi Islam: Tata Kelola Kota Berbasis Rahmat dan Keberkahan

Sangat bertolak belakang dengan kapitalisme, Islam memandang pembangunan kota bukan sekadar urusan fisik atau pencapaian produk domestik regional bruto (PDRB), melainkan manifestasi dari pelaksanaan kewajiban tata kelola syariah untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, tata ruang dan pembangunan kota diarahkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat berikut.

1. Negara sebagai Pengurus Rakyat (Ra'in)

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pemerintah dalam Islam wajib secara mandiri merencanakan dan mendanai pembangunan infrastruktur publik menggunakan kas negara (Baitulmal), tanpa bergantung pada ketiadaan modal swasta atau skema komersialisasi yang memberatkan rakyat.

2. Pengaturan Kepemilikan Lahan dan Fasilitas Umum

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Fasilitas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jalan publik tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk dikomersialkan. 

Tata ruang kota semestinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan primer publik, seperti masjid sebagai pusat peradaban, pasar umum yang adil, rumah sakit gratis, serta taman publik—bukan arena mengeruk keuntungan kapitalis.

3. Integrasi Pasar Tradisional dan Keadilan Ruang Usaha

Sistem Islam menjamin akses usaha yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Di zaman Khulafaur Rasyidin, pasar publik (as-suq) dikelola seperti tempat ibadah: siapa saja pedagang kecil yang datang lebih awal berhak menempati tempat tanpa dipungut sewa lahan yang membebani atau gusuran demi megaproyek komersial. Negara fokus memberantas monopoli (ihtikar), kecurangan, dan dominasi modal raksasa yang mematikan rakyat kecil.

Dengan demikian, pembangunan pusat perbelanjaan modern perlu mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional dan usaha mikro. Pedagang kecil tidak boleh diabaikan atau kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan pembangunan yang hanya mengutamakan kepentingan pemilik modal.

4. Pembangunan Berkelanjutan dan Manusiawi

Pembangunan kota dalam Islam mengutamakan kesederhanaan, fungsi, serta harmoni antara lingkungan dan manusia. Keindahan kota (tazyin) tidak diukur dari kemewahan pusat belanja modern, melainkan dari bersihnya lingkungan, terjaminnya keamanan, tersedianya sarana ibadah dan keilmuan, serta tidak adanya rakyat yang telantar di sudut-sudut kota.

Khatimah

Mengubah wajah kota agar tampak modern melalui pembangunan mega mall dan trade center dapat menjadi ilusi kemajuan apabila hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan modal. Modernitas fisik yang hampa nilai syariah hanya akan mempertegas ketimpangan sosial dan mengokohkan cengkeraman oligarki atas ruang-ruang publik.

Sudah saatnya umat berpaling dari paradigma pembangunan perkotaan yang terlalu berorientasi pada materi dan menjadikan prinsip-prinsip Islam sebagai landasan dalam konsep tata kelola Islam yang komprehensif. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat di bawah naungan syariat Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawwab. [Rn/Wa]

Baca juga:

0 Comments: