Palestina dan Urgensi Kekuatan Global Islam
Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com — Tiga tahun konflik di Palestina meninggalkan luka kemanusiaan yang mendalam. Ribuan anak kehilangan masa depan, sekolah hancur, dan tenaga pendidik turut menjadi korban. Di tengah tragedi ini, dunia masih menyaksikan penderitaan rakyat Palestina tanpa langkah tegas yang mampu menghentikan kekejaman secara menyeluruh.
Kementerian Pendidikan Palestina, pada Rabu, 7 Oktober 2026, merilis data bahwa sebanyak 20.748 pelajar serta 1.058 tenaga pendidikan dan administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun konflik berlangsung. Sementara itu, di Tepi Barat, sebanyak 1.210 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 13.350 orang terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan. Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya dampak konflik terhadap kehidupan rakyat Palestina, termasuk dunia pendidikan (Metro TV News, 7 Oktober 2026).
Kejahatan Perang dan Kebuntuan Dunia
Serangan Israel terhadap Palestina bukan sekadar persoalan konflik bersenjata. Rangkaian serangan, penghancuran fasilitas publik, serta jatuhnya korban sipil dalam jumlah besar memperlihatkan pola kekerasan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat Palestina. Di balik kehancuran tersebut, terdapat persoalan mendasar berupa pendudukan, perampasan wilayah, dan penyangkalan terhadap hak rakyat Palestina untuk hidup merdeka.
Sekolah semestinya menjadi tempat anak-anak belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Guru seharusnya mendidik generasi, bukan turut menjadi korban kekerasan. Ketika pelajar dan tenaga pendidikan kehilangan nyawa dalam konflik, dunia pendidikan tidak hanya mengalami kehancuran fisik, tetapi juga kehilangan generasi yang seharusnya meneruskan kehidupan masyarakatnya.
Serangan terhadap warga sipil dan fasilitas pendidikan yang dilindungi hukum humaniter internasional harus diselidiki secara serius. Jika terbukti memenuhi unsur kejahatan perang, para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, persoalannya bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, melainkan juga bagaimana menghentikan kekerasan dan mencegah tragedi serupa terulang.
Di sinilah tampak kebuntuan tatanan politik global. Para pemimpin negara adidaya dan lembaga internasional belum mampu menghadirkan perlindungan yang efektif bagi rakyat Palestina. Sementara itu, penguasa negeri-negeri Muslim juga belum menunjukkan kekuatan politik kolektif yang sebanding dengan besarnya persoalan. Dukungan diplomatik dan bantuan kemanusiaan tetap penting, tetapi belum cukup untuk mengakhiri pendudukan dan menjamin kemerdekaan Palestina.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan semata-mata masalah kemanusiaan, melainkan juga masalah politik dan tatanan dunia. Ketika kepentingan negara-negara kuat lebih menentukan daripada keselamatan manusia, keadilan menjadi sulit diwujudkan. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar yang mampu menghadirkan kekuatan politik untuk menghentikan penindasan dan melindungi pihak yang tertindas.
Islam Melarang Penjajahan dan Genosida
Dalam pandangan Islam, peperangan tidak boleh menjadi sarana untuk memuaskan ambisi kekuasaan, merampas wilayah, atau memusnahkan suatu bangsa. Konsep jihad dalam Islam memiliki ketentuan syariat dan tidak dapat disamakan dengan tindakan teror, penjajahan, ataupun genosida. Perjuangan membela kaum tertindas dan menghadapi penjajahan harus dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam, bukan dengan menghalalkan segala cara.
Islam juga memberikan perlindungan kepada orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan. Prinsip ini menegaskan bahwa anak-anak, perempuan, lansia, dan warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan. Bahkan dalam peperangan, kemuliaan manusia dan batas-batas moral tetap harus dijaga.
Allah Swt. berfirman:
ÙˆَÙ„َا تَعْتَدُوا ۚ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ù„َا ÙŠُØِبُّ الْÙ…ُعْتَدِينَ
“Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190).
Ayat ini menegaskan larangan melampaui batas dalam peperangan. Dengan demikian, tindakan yang menyasar warga sipil dan menghancurkan kehidupan masyarakat tidak dapat dibenarkan atas nama agama maupun kepentingan politik.
Khilafah merupakan institusi kepemimpinan yang menyatukan umat Islam di bawah penerapan syariat. Persatuan politik umat dapat menjadi kekuatan untuk menghadapi penjajahan, membela kaum Muslim yang tertindas, dan menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap masyarakat. Perwujudan cita-cita tersebut harus tetap berlandaskan ketentuan syariat, keadilan, dan perlindungan jiwa manusia.
Membangun Peradaban yang Membawa Rahmat
Palestina membutuhkan lebih dari sekadar ungkapan solidaritas. Rakyatnya memerlukan perlindungan nyata, penghentian pendudukan, pemulihan kehidupan, serta jaminan agar anak-anak dapat kembali belajar tanpa dihantui serangan. Upaya diplomasi, bantuan kemanusiaan, penegakan hukum internasional, dan tekanan politik terhadap pihak yang melakukan pelanggaran perlu terus diperkuat.
Pada saat yang sama, umat Islam perlu membangun kesadaran politik yang berlandaskan akidah dan pemahaman syariat. Persatuan umat tidak cukup diwujudkan melalui ikatan emosional, tetapi juga memerlukan visi bersama, kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan kemampuan menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tertindas.
Khilafah merupakan kepemimpinan global yang mampu menyatukan kekuatan umat dan menjalankan dakwah. Islam hadir membawa rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, perjuangan membela Palestina semestinya menjadi bagian dari ikhtiar membangun tatanan dunia yang menolak penjajahan, melawan kezaliman, dan melindungi setiap manusia dari kekerasan.
Tragedi Palestina menjadi pengingat bahwa dunia membutuhkan sistem Islam. Cita-cita peradaban Islam adalah melindungi kehidupan. Kemuliaan sebuah peradaban diukur dari kemampuannya untuk menegakkan keadilan dan menghentikan kezaliman. [Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: