Headlines
Loading...
Menakar Janji Kuliah Gratis di Tengah Mahalnya UKT

Menakar Janji Kuliah Gratis di Tengah Mahalnya UKT

Oleh: Siti Julaeha
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Wacana kuliah gratis kembali ramai dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto merencanakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan dipertimbangkan secara bertahap. Sejumlah pihak menilai program ini sangat mungkin diwujudkan, meskipun keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Menariknya, sebagaimana dilansir BBC.com pada 26 September 2026, salah satu opsi sumber pembiayaan yang diwacanakan adalah pemanfaatan dana hasil sitaan korupsi.

Kabar kuliah gratis ini ibarat angin segar di tengah kenyataan pahit biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang semakin mahal. Ironisnya, dalam sepuluh tahun terakhir, negara justru semakin mengurangi subsidi bagi kampus-kampus negeri yang telah berstatus badan hukum.

Mengapa Kuliah Gratis Hari Ini Menjadi Ilusi?

Jika dicermati secara kritis, wacana kuliah gratis dalam sistem saat ini tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Terdapat kekeliruan logika mendasar karena program ini hanya mengubah pihak yang membayar, bukan mengubah sistemnya. Ketika kampus-kampus negeri masih berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), mereka dituntut mandiri secara finansial dan harus mencari sumber pendanaan sendiri. Akibatnya, ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka lebar melalui berbagai jalur, seperti seleksi mandiri, riset komersial, dan kerja sama bisnis. Kuliah gratis bagi sebagian mahasiswa hanyalah tambal sulam yang menutupi kenyataan bahwa pendidikan telah bergeser menjadi komoditas industri.

Selain itu, janji pendidikan gratis dalam sistem sekuler-kapitalistik juga tidak memberikan jaminan keberlanjutan yang pasti. Hal ini terlihat dari ketergantungan skema tersebut pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, keberlanjutan kuliah gratis sangat bergantung pada kondisi keuangan negara yang berubah setiap tahun serta dinamika politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Jika pendapatan negara dari pajak menurun atau beban utang luar negeri membengkak, fasilitas pendidikan ini berpotensi dipangkas atau bahkan dihapuskan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara kini bergeser menjadi fasilitas bersyarat yang keberlangsungannya tidak menentu.

Kerapuhan wacana ini semakin terlihat dari opsi penggunaan dana hasil sitaan koruptor sebagai sumber pembiayaan. Mengandalkan dana tersebut untuk membiayai sektor vital seperti pendidikan tinggi mencerminkan pendekatan yang tidak berkelanjutan. Kasus korupsi bersifat tidak pasti, sedangkan jumlah dana hasil sitaan yang dapat diperoleh sulit diprediksi setiap tahun. Mengandalkan sumber anggaran yang tidak menentu seperti ini justru memicu kecurigaan publik. Tidak mengherankan jika masyarakat menilai janji kuliah gratis hanya menjadi komoditas politik untuk mencari panggung dan membangun citra, bukan semata-mata wujud kesungguhan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Paradigma Islam Kafah: Pendidikan sebagai Kewajiban Mutlak Negara

Di tengah kebuntuan yang ditawarkan sistem saat ini, Islam memberikan solusi yang mendasar dan kokoh. Dalam Islam, pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi bukanlah komoditas dagang, melainkan kewajiban negara, yakni Khilafah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang sosial, agama, ataupun kondisi keuangan negara setiap tahunnya. Hak ini bersifat melekat dan tidak boleh diabaikan dengan alasan defisit anggaran.

Keberlanjutan sistem pendidikan gratis dalam Islam dijamin melalui sistem keuangan yang dikelola oleh Baitulmal. Pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada pajak yang membebani rakyat ataupun sumber dana yang tidak pasti, seperti hasil sitaan koruptor. Sebaliknya, pembiayaan dapat bersumber dari pengelolaan kekayaan alam yang masuk dalam pos kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah).

Pos ini mencakup kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak, gas, hasil tambang, dan hutan, yang dalam pandangan syariat tidak boleh diprivatisasi oleh individu ataupun korporasi swasta apabila termasuk kategori kepemilikan umum. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, sektor pendidikan dan kesehatan dapat memperoleh prioritas pendanaan yang berkelanjutan.

Dalam perspektif politik Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas urusan publik. Rasulullah saw. bersabda:

“Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Konsekuensinya, kebijakan penguasa dalam Islam tidak semestinya tunduk pada siklus elektoral lima tahunan ataupun kepentingan pencitraan politik. Setiap kebijakan terikat pada hukum syariat yang menjadi pedoman dalam mengurus kepentingan umat. Dengan paradigma ini, pendidikan tinggi tidak diarahkan menjadi komoditas yang harus dikelola berdasarkan kepentingan bisnis, sebagaimana dikhawatirkan terjadi dalam penerapan otonomi kampus melalui skema PTN-BH.

Sengkarut biaya kuliah yang mahal tidak akan selesai hanya dengan janji politik kuliah gratis yang fondasinya dinilai rapuh dalam sistem kapitalisme. Persoalan ini menuntut perubahan mendasar dalam paradigma pendidikan, dari orientasi manfaat ekonomi menuju pelayanan pendidikan berdasarkan syariat.

Oleh karena itu, institusi Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam secara kafah wajib diperjuangkan secara kolektif oleh umat. Perjuangan ini menuntut keterlibatan aktif masyarakat bersama partai politik Islam yang ideologis demi mewujudkan sistem pendidikan yang memanusiakan manusia, melahirkan generasi ulama sekaligus ilmuwan, serta membebaskan generasi muda dari jerat komersialisasi pendidikan yang menyesakkan.

Wallahualam bissawab. [Ni/Des]

Baca juga:

0 Comments: