Korupsi ATR/BPN dan Gugurnya Fungsi Sosial Tanah
Oleh: Anggun Surya Diantriana
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com — Di saat rakyat kecil dan menengah ke bawah harus gelagapan dan mengurut dada mengurus sertifikat tanah yang tak kunjung usai atau terjebak dalam sengketa agraria yang menguras air mata dan biaya, di sisi lain, sekelompok pemodal justru mendapatkan karpet merah. Jalur cepat itu tak lahir dari transparansi, melainkan dari incaran rente di luar mekanisme formal. Ironi ini mengoyak rasa keadilan publik: hukum dan birokrasi pertanahan seolah luwes dan kompromistis bagi mereka yang berkantong tebal, tetapi kaku dan berbelit bagi rakyat biasa.
Wajah buram birokrasi semakin terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret pejabat kementerian hingga petinggi PT Summarecon Agung Tbk. KPK membongkar praktik riskan yang tak terbayangkan sebelumnya: hadirnya "struktur bayangan" (shadow structure), yaitu pihak swasta yang bertindak sebagai operator kekuasaan di luar jalur resmi. Fenomena ini menyingkap fakta bahwa korupsi pertanahan bukan lagi sekadar tindakan segelintir oknum, melainkan penyakit sistemis yang berakar pada lemahnya pengawasan dan terabaikannya tata kelola pelayanan publik.
Mengapa praktik ini terus menggurita meski berganti menteri dan rezim? Jawabannya terletak pada pergeseran paradigma fundamental atas tanah. Di bawah cengkeraman sistem ekonomi kapitalistik, tanah tak lagi dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang memiliki fungsi sosial bagi kesejahteraan bersama. Tanah telah direduksi secara dangkal sebagai komoditas pasar dan aset finansial semata (financial asset). Ketika tanah diperlakukan layaknya barang dagangan yang bernilai ekonomi tinggi, kedaulatan atas ruang akan selalu dimenangkan oleh mereka yang memegang kapital terbesar.
Logika akumulasi modal dalam pasar bebas ini erat kaitannya dengan mentalitas aji mumpung para pejabat birokrasi. Pemilik modal berupaya menguasai lahan seluas-luasnya demi memaksimalkan keuntungan dan monopoli. Sementara itu, oknum birokrat yang memegang wewenang rela menggadaikan regulasi demi mengeruk rente pribadi. Pertemuan dua kepentingan pragmatis inilah yang melahirkan mafia tanah dan memperlebar jurang ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran rakyat justru terkonsentrasi di tangan segelintir oligarki.
Untuk mengurai benang kusut ini, negara membutuhkan redefinisi fundamental mengenai tata kelola dan status kepemilikan lahan. Negara harus berani bersikap tegas dengan memilah batas kepemilikan: mana tanah hak individu, mana tanah milik umum (public domain), dan mana tanah milik negara. Tanah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam vital tidak boleh diserahkan begitu saja kepada individu atau korporasi melalui monopoli berkedok Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Selama ini, kebuntuan perbaikan tata kelola agraria selalu terganjal oleh ego sektoral di kementerian dan lembaga terkait yang saling melempar tanggung jawab dan enggan membagikan data secara transparan.
Tak kalah krusial, regulasi pertanahan harus berani menindak tegas praktik spekulasi tanah. Tanah tidak boleh dibiarkan menjadi barang simpanan pasif yang dibeli lalu didiamkan bertahun-tahun sekadar untuk menunggu lonjakan harga. Negara perlu mengadopsi mekanisme progresif: tanah yang ditelantarkan secara sengaja, misalnya selama tiga tahun berturut-turut, harus dicabut hak penguasaannya oleh negara. Lahan telantar tersebut wajib diredistribusikan kembali kepada masyarakat lokal atau petani yang sanggup mengelolanya secara produktif demi ketahanan pangan dan keadilan ekonomi.
Namun, merombak regulasi dan mendesain ulang sistem pertanahan tidak akan pernah cukup tanpa kesiapan manusia yang menjalankannya. Birokrasi memerlukan aparatur yang tak hanya cakap secara teknokratis, tetapi juga memiliki integritas dan jiwa amanah yang teruji sejak proses rekrutmen. Pada saat yang sama, mekanisme sanksi (punishment) yang keras dan berefek jera harus ditegakkan tanpa kompromi untuk memiskinkan serta menghukum para pelaku mafia tanah.
Memang, sanksi tegas (ta'zir) yang sangat berat, bahkan hingga batas ekstrem hukuman mati untuk kejahatan luar biasa yang merusak tatanan hidup publik, mungkin terasa amat menyeramkan bagi sebagian orang. Namun, meluhurkan perasaan tanpa batasan logika justru akan menyesatkan penegakan hukum itu sendiri. Di sinilah pentingnya akal (aql) sebagai tali kekang untuk mengendalikan hawa nafsu dan menegakkan kesetaraan hukum.
Pada akhirnya, peristiwa OTT KPK di Kementerian ATR/BPN adalah pengingat keras bagi kita semua. Selama tanah hanya dipandang dari kalkulasi rupiah dan akumulasi modal, praktik "struktur bayangan" akan terus lahir kembali dengan wajah baru yang lebih canggih. Keadilan agraria yang sejati hanya akan terwujud apabila negara berani mengembalikan fungsi sosial tanah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemodal. [Hz/AA]
Baca juga:
0 Comments: