Headlines
Loading...
Dunia Lebih Besar dari Lima: Ketika Veto Menentukan Nasib Dunia

Dunia Lebih Besar dari Lima: Ketika Veto Menentukan Nasib Dunia

Oleh: Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com— Dunia lebih besar dari lima. Kalimat ini kembali digaungkan oleh Presiden Turki Recep Tayyip ErdoÄŸan pada 22 September 2026 sebagai bentuk kritik terhadap tata kelola dunia. Pernyataan itu menunjukkan bagaimana keputusan dalam masalah perdamaian dan keamanan internasional dipengaruhi oleh lima negara pemilik hak veto di Dewan Keamanan PBB.

Presiden ErdoÄŸan menyerukan reformasi secara keseluruhan terhadap Dewan Keamanan PBB, termasuk penghapusan hak veto yang dimiliki lima anggota tetap, yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Menurutnya, penambahan anggota tetap baru tidak akan menyelesaikan masalah jika dominasi kekuasaan masih dipertahankan.

Karena itu, ia mengusulkan sistem yang membuka ruang lebih besar bagi negara-negara lain untuk terlibat dalam pengambilan keputusan internasional (Tribunnews, 22/9/2026).

Seruan itu membuka kembali persoalan lama. Sebab, meskipun negara yang tergabung dalam PBB berjumlah lebih dari 190 negara, keputusan dapat terhenti hanya karena satu veto dari lima negara anggota tetap.

Lantas, mengapa tata kelola dunia dibangun dengan memberikan kewenangan sebesar itu kepada lima negara tersebut?

Veto Lahir dari Abu Perang

PBB lahir dari reruntuhan Perang Dunia II setelah Liga Bangsa-Bangsa gagal menjaga perdamaian dunia. Akhirnya, negara-negara pemenang perang merancang organisasi internasional baru.

Pada 1944–1945, dalam proses perumusannya, Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, China, dan Prancis ditempatkan sebagai anggota tetap Dewan Keamanan. Mereka memperoleh hak veto sebagai bagian dari kesepakatan dengan harapan kekuatan negara-negara besar mampu mendukung serta menjaga keterlibatan mereka dalam sistem keamanan dan perdamaian internasional.

Tepat pada 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani dan mulai berlaku pada 24 Oktober 1945.

Ada satu fakta penting yang terlihat, yakni hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan lahir dari tatanan kekuatan dunia pasca-Perang Dunia II pada 1945.

Sekarang?

Dunia telah berubah, tetapi mekanisme hak veto tetap dilanjutkan. Satu suara veto dari anggota tetap dapat menjadi penentu apakah sebuah keputusan internasional akan berjalan atau berhenti.

Hal ini terbukti dari persoalan Gaza. Pada Juni 2025, Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza. Sebanyak 14 anggota Dewan Keamanan mendukung, sedangkan satu anggota tetap pemilik hak veto menolak. Akhirnya, resolusi tersebut gagal disahkan.

Di sinilah letak persoalannya. Mayoritas dapat menyatakan “ya”, tetapi ketika satu negara pemilik hak veto mengatakan “tidak”, keputusan tersebut dapat terhenti.

Tentu perlu dipahami bahwa hak veto merupakan bagian dari aturan yang sejak awal disepakati. Negara-negara pemegang veto pun memiliki kepentingan dan alasan politik masing-masing ketika menggunakannya. Di sini terlihat bagaimana pengaruh kekuasaan dalam Dewan Keamanan PBB dapat membuat suara mayoritas tidak selalu berujung pada lahirnya sebuah keputusan.

Bergantung pada Lima Negara

Sejak PBB berdiri, berbagai persoalan yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional kerap dibawa ke Dewan Keamanan PBB. Dalam mekanisme tersebut, keputusan lima negara menjadi penting karena masing-masing memiliki hak veto.

Akibatnya, keputusan internasional dapat terhambat ketika berhadapan dengan kepentingan salah satu negara tersebut.

Mengapa struktur itu dipertahankan?

Untuk menjawabnya, perlu melihat lebih jauh pada tatanan politik dunia yang berkembang setelah runtuhnya kekuasaan Islam dan menguatnya sistem kapitalisme. Sejak saat itu, dunia berjalan berdasarkan kepentingan negara-negara besar tersebut.

Dalam kapitalisme, kekuatan politik, ekonomi, dan militer suatu negara memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah hubungan internasional. Meskipun PBB menjadi wadah bersama negara-negara di dunia, lembaga ini tidak sepenuhnya terbebas dari pengaruh kekuatan tersebut. Struktur Dewan Keamanan dengan lima anggota tetap dan hak veto menjadi salah satu buktinya.

Jadi, persoalannya bukan lagi sekadar apakah satu resolusi disahkan atau gagal, tetapi mengapa keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat dunia harus dipengaruhi oleh persetujuan lima negara pemegang hak veto?

Ketika kepentingan negara-negara besar bertemu atau berseberangan, nasib berbagai persoalan internasional pun ikut ditentukan oleh kekuatan negara-negara tersebut.

Apakah Menghapus Veto Sudah Cukup?

Pertanyaan ini penting. Sebab, jika hak veto dihapus, apakah otomatis dunia menjadi adil?

Belum tentu.

Ketimpangan dalam hubungan internasional tidak hanya lahir dari hak veto. Ada kekuatan ekonomi, militer, teknologi, perdagangan, diplomasi, dan berbagai bentuk pengaruh lain yang membuat posisi setiap negara tidak sama. Karena itu, persoalan sebenarnya lebih besar daripada lima kursi anggota tetap.

Jika sebuah negara memiliki kekuatan ekonomi dan militer yang jauh lebih besar, penghapusan hak veto tidak otomatis menghapus kesenjangan pengaruh.

Dengan demikian, seruan reformasi PBB semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendasar. Bukan sekadar bertanya apakah hak veto perlu dihapus, tetapi membahas lebih jauh sistem seperti apa yang mampu mewujudkan tatanan dunia yang benar-benar adil bagi seluruh negara.

Islam dan Tatanan Hubungan Antarnegara

Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Dalam Islam, hubungan antarnegara diatur berdasarkan hukum syarak, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling mampu memaksakan kepentingannya.

Dalam Nizham al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani membahas politik luar negeri sebagai bagian dari pengaturan negara. Pembahasan tersebut kemudian dirinci dalam bagian Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk hubungan negara dengan negara lain. Dalam Pasal 185 dinyatakan bahwa negara menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan individu, bangsa, dan negara sebagai salah satu metode politik.

Selain itu, kekuasaan bukan hak istimewa yang membuat penguasa bebas menentukan benar dan salah berdasarkan kepentingannya. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah Swt.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)

Karena itu, Islam mengatur hubungan antarnegara, baik dalam kondisi damai maupun konflik, berdasarkan ketentuan syariat.

Solusinya bukan sekadar mengganti siapa yang memiliki kursi tetap atau menghapus hak veto, melainkan mengubah landasan yang mengatur hubungan antarnegara.

Islam memiliki konsep bernegara, yaitu Khilafah Islamiah yang merupakan institusi penerapan syariat dan menjalankan politik luar negeri berdasarkan hukum Islam. Dengan landasan itu, hubungan antarnegara tidak ditentukan oleh dominasi negara-negara besar, tetapi oleh ketentuan hukum Allah Swt.

Khatimah

Jelas sudah, persoalan mendasarnya bukan siapa yang memiliki hak veto, melainkan sistem apa yang menjadi landasan dalam mengatur hubungan antarnegara. Karena itu, sudah saatnya umat Islam tidak berhenti pada kritik terhadap ketidakadilan tatanan dunia.

Mari bersama-sama memperjuangkan kembalinya sistem Islam yang menjadikan syariat Allah sebagai landasan kehidupan bernegara dan hubungan antarnegara. Wallahu a’lam bisshawab. [MA/IWP]

Baca juga:

0 Comments: