Oleh: Alfi Ummuarifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)
SSCQMedia.com—Dari dahulu hingga kini, inilah yang kerap kita dengar: BUMN merugi. Seolah-olah, perusahaan milik negara itu tak kunjung mendatangkan keuntungan. Entah apa masalahnya, tetapi sistem pengelolaan yang kapitalistik dinilai menjadi salah satu penyebab kerugian yang terus berulang.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan adanya ketimpangan cukup besar antara total nilai aset yang dikelola BUMN dan arus kas (cash flow) serta pendapatan yang dihasilkan (detikFinance, 25/9/2026). Akibatnya, sejumlah perusahaan pelat merah menghadapi persoalan keuangan. Apakah kondisi ini sekadar kebetulan atau ada persoalan mendasar dalam pengelolaannya?
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa meskipun nilai aset BUMN tergolong sangat besar, pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset tersebut relatif minim. Dengan kata lain, besarnya aset BUMN belum sebanding dengan arus kas yang dihasilkan.
Sebelumnya, terdapat 1.074 entitas BUMN yang direncanakan untuk dipangkas menjadi 1.000 entitas. Namun, sekitar 97 persen setoran dividen perusahaan pelat merah kepada negara hanya berasal dari 15 perusahaan. Sementara itu, lebih dari separuh BUMN membukukan kerugian, dengan tingkat kerugian yang disebut mencapai 52 persen.
Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan Danantara untuk segera mengoptimalkan aset-aset milik negara. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan memberikan imbal hasil (yield) yang baik bagi negara. Upaya tersebut dilakukan melalui perencanaan yang matang, terukur, dan terstruktur. Namun, apakah langkah ini mampu meningkatkan arus kas BUMN secara signifikan?
Danantara menyatakan siap memberikan porsi lebih besar kepada pihak swasta untuk mengelola lini bisnis atau aset BUMN yang dianggap tidak strategis. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan keuntungan. Artinya, ruang kerja sama dengan pihak swasta akan semakin terbuka.
Pola semacam ini bukan hal baru. Ketika BUMN merugi, pengelolaannya kemudian dialihkan kepada swasta dengan alasan agar perusahaan lebih menguntungkan. Namun, apakah pola ini memang menjadi solusi yang tepat? Apakah kerugian BUMN harus selalu berujung pada pengalihan pengelolaan kepada swasta?
Pola Pengelolaan Kapitalisme yang Sama
Rosan menyatakan bahwa pihak swasta dapat diberi kesempatan mengelola BUMN apabila dinilai mampu menjalankan usaha dengan lebih baik, terutama pada lini bisnis yang dianggap tidak strategis.
Lantas, apa bedanya BUMN dengan perusahaan swasta jika pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta? Bukankah pola ini mencerminkan prinsip pengelolaan usaha dalam sistem kapitalisme? Lalu, apa parameter yang digunakan untuk menentukan suatu sektor strategis atau tidak?
Danantara saat ini tengah menganalisis portofolio aset BUMN di berbagai sektor vital, mulai dari jalan tol, bandara, dan pelabuhan hingga minyak dan gas (oil and gas). Jika suatu lini bisnis dinilai tidak strategis, hak pengelolaannya dapat diberikan kepada swasta.
Padahal, sektor-sektor tersebut memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat. Pengalihan pengelolaannya kepada swasta berpotensi membuat penguasaan atas aset yang berkaitan dengan kepentingan publik semakin terkonsentrasi pada pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat bisa lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal.
Anggapan bahwa pengelolaan swasta selalu lebih efisien dan menguntungkan juga perlu dikritisi. Jika anggapan tersebut terus dikedepankan, privatisasi BUMN dapat dipandang sebagai jalan keluar yang wajar ketika perusahaan negara mengalami kerugian. Padahal, privatisasi yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan dan kepentingan masyarakat berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi negara.
Pengelolaan BUMN ala Syariah
Dalam perspektif syariah, pengelolaan kekayaan oleh negara harus mengikuti ketentuan Islam mengenai kepemilikan. Konsep ini tidak sepenuhnya sama dengan konsep BUMN dalam sistem ekonomi modern. Dalam literatur ekonomi Islam, kepemilikan dibedakan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah daulah).
Pengelolaannya didasarkan pada ketentuan syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan kias. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
Pertama, negara tidak otomatis memiliki seluruh perusahaan dan sumber daya. Status kepemilikan harus ditentukan berdasarkan ketentuan syariah. Jika suatu aset termasuk kepemilikan umum, negara bertugas mengelolanya demi kepentingan masyarakat dan tidak boleh mengalihkan kepemilikannya kepada pihak swasta. Adapun pemanfaatan jasa swasta melalui akad ijarah dapat dibolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengalihkan status kepemilikan aset tersebut.
Kedua, kekayaan yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai segelintir individu atau kelompok demi keuntungan pribadi. Contohnya adalah sumber daya air, padang rumput, dan api yang disebutkan dalam hadis sebagai perkara yang menjadi hak bersama kaum Muslim.
Dalam pembahasan ekonomi Islam, prinsip ini berkaitan dengan sumber daya strategis, seperti energi dan pertambangan. Negara berperan mengelola sumber daya tersebut agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara luas, bukan hanya oleh pihak yang memiliki modal.
Ketiga, negara mengelola badan usaha sesuai dengan kewenangannya. Tujuannya bukan semata-mata memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memastikan aset dikelola secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Keuntungan tetap dapat menjadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan kewajiban negara dalam memenuhi kepentingan publik.
Keempat, keuntungan dari pengelolaan kekayaan negara harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Misalnya, pendapatan dari pengelolaan sumber daya energi dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur di pusat dan daerah, serta berbagai kebutuhan publik lainnya.
Kelima, kekayaan negara tidak boleh dialihkan kepada individu atau pihak swasta jika statusnya merupakan kepemilikan umum. Dalam Islam, aset yang tergolong milkiyyah ‘ammah dikelola negara atas nama masyarakat. Artinya, pejabat negara tidak berhak memilikinya secara pribadi ataupun menyerahkan hak kepemilikannya kepada kelompok tertentu.
Khatimah
Pengelolaan BUMN di Indonesia masih menghadapi persoalan yang berkaitan dengan orientasi keuntungan, efisiensi, dan keterlibatan swasta. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengelolaan usaha. Sementara itu, syariah menempatkan status kepemilikan dan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan mendasar dalam pengelolaan kekayaan.
Dalam perspektif syariah, privatisasi tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan status kepemilikan aset. Pendapatan dari pengelolaan kekayaan negara harus digunakan sesuai ketentuan syariah dan diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika BUMN mengalami kerugian, solusinya bukan secara otomatis menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara perlu mengevaluasi tata kelola, memperbaiki sistem pengawasan, dan memastikan pengelolaan aset berjalan secara amanah. Jika aset tersebut merupakan kepemilikan umum, negara berkewajiban menjaga status kepemilikannya sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Wallahu a‘lam bissawab.
[US/AA/
Baca juga:
0 Comments: