Headlines
Loading...
Vape Narkotika: Kejahatan Berkedok Tren

Vape Narkotika: Kejahatan Berkedok Tren

Oleh: Verawati, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com —Vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Sistem sekuler-kapitalisme dinilai menjadi akar masalah karena mengutamakan kebebasan dan keuntungan materi. Islam menawarkan solusi melalui pendidikan berbasis akidah, perlindungan negara, dan penegakan hukum yang tegas.

Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren yang melanda berbagai belahan dunia. Laman Vape Juice (24 April 2026) menyebutkan bahwa jumlah pengguna vape di seluruh dunia telah menembus angka 100 juta orang. Sementara itu, hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa pengguna vape di Indonesia telah mencapai 4 juta orang (Instagram Kumparan.com).

Mengapa vape menjadi tren? Di antaranya karena muncul anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional. Selain itu, pilihan rasa yang beragam, bentuk yang menarik, dan anggapan sebagai simbol status sosial turut mendorong penggunaannya. Akibatnya, sebagian orang merasa lebih keren dan seolah-olah naik kelas ketika menggunakannya. Pengaruh teman dan lingkungan juga berperan besar.

Tidak mengherankan jika pengguna vape bukan hanya laki-laki. Perempuan, ibu muda, bahkan siswi pun banyak yang menggunakannya. Vape seolah-olah menjadi bagian dari gaya hidup yang dianggap wajib diikuti oleh generasi muda. Ketika semakin banyak orang menggunakannya, persepsi masyarakat pun berubah. Sesuatu yang sebelumnya dianggap buruk atau keliru perlahan-lahan dinormalisasi.

Padahal, penggunaan vape dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan. Kepala BRIN, Arif Satria, menyatakan bahwa pengguna vape berisiko mengalami gangguan kesehatan, seperti penyakit paru-paru, diabetes, dan gangguan pankreas. Selain itu, vape juga rentan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika (Instagram Kumparan.com, 1 Oktober 2026).

Peringatan mengenai penyalahgunaan vape tersebut perlu mendapat perhatian serius. Media memberitakan bahwa selebgram Jule Prastini ditangkap polisi di apartemennya karena diduga menggunakan vape yang mengandung etomidat, yakni obat yang digunakan dalam tindakan anestesi (detikNews, 19 September 2026). Penyalahgunaan zat ini dapat membahayakan kesehatan dan berisiko mengancam nyawa.

Kasus Jule Prastini hanyalah salah satu contoh dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya. Dalam kasus tersebut, polisi juga menemukan sekitar 99 cartridge vape yang diduga berisi narkotika dan siap diedarkan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya peredaran zat berbahaya melalui rokok elektrik.

Mengapa barang terlarang ini begitu mudah diperoleh dan diedarkan?

Kejahatan Berkedok Tren

Para pelaku kejahatan narkotika memanfaatkan tren rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat terlarang. Narkotika dalam bentuk cairan dapat lebih sulit dikenali secara kasatmata dibandingkan dengan narkotika berbentuk pil atau serbuk. Akibatnya, pengguna maupun orang di sekitarnya bisa saja tidak menyadari bahwa cairan yang digunakan mengandung zat berbahaya.

Salah satu istilah yang dikenal masyarakat adalah pod getar, yakni sebutan untuk pod yang diduga berisi zat tertentu dan dapat menimbulkan efek fisik atau perubahan perilaku pada penggunanya. Meski demikian, istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati dan tidak dianggap sebagai istilah medis resmi.

Tanpa disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika pun, vape tetap memiliki risiko kesehatan. Kandungan nikotin di dalamnya dapat menimbulkan ketergantungan dan mengganggu perkembangan otak, terutama pada remaja.

Melihat kondisi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pengaturan tata kelola rokok elektrik, termasuk kemungkinan pelarangan, menyusul temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang (detik.com, 10 September 2026).

Siapa yang Salah?

Kasus penyalahgunaan narkotika dalam bentuk pil atau serbuk belum sepenuhnya teratasi. Kini, penyalahgunaan zat dalam bentuk cairan melalui vape juga menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Mirisnya, dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan peredaran narkotika menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan pengguna atau pengedar di tingkat bawah.

Jika ditelaah secara menyeluruh, ada persoalan mendasar yang perlu diperhatikan, yakni sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler-kapitalisme.

Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam pandangan ini, agama cenderung ditempatkan sebatas urusan pribadi atau ritual, bukan sebagai pedoman dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai agama berisiko tidak menjadi landasan dalam menentukan perilaku. Padahal, Islam dengan tegas melarang segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pandangan kapitalisme sekuler terhadap tujuan hidup. Ketika materi dan keuntungan dijadikan ukuran utama keberhasilan, sebagian orang dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan, termasuk terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan, narkotika dapat dipandang sebagai komoditas yang menghasilkan uang. Selama permintaan pasar masih ada, pihak-pihak yang mengejar keuntungan dapat terdorong untuk terus memasok barang tersebut. Karena itu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan pengedar, tetapi juga perlu menyasar jaringan pemasok dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Bagaimana barang terlarang ini bisa diminati?

Budaya yang mengagungkan kebebasan tanpa tanggung jawab dan menjadikan kesenangan materi sebagai ukuran kebahagiaan dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Kebebasan dipahami sebatas hak untuk melakukan apa pun, bahkan ketika tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ketika kepuasan nafsu dan kesenangan sesaat dijadikan standar kebahagiaan, sebagian orang dapat mengabaikan pertimbangan moral dan dampak jangka panjang dari tindakannya. Dalam konteks ini, penyalahgunaan narkotika dapat dipandang sebagai bagian dari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tanggung jawab sosial.

Selain itu, tekanan ekonomi, persoalan sosial, dan masalah kehidupan lainnya dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang. Sebagian orang mungkin mencari pelarian melalui zat berbahaya karena tidak memiliki dukungan atau cara yang sehat untuk menghadapi masalah. Namun, kondisi tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang mengalami tekanan akan menggunakan narkotika. Karena itu, pencegahan perlu disertai dukungan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, dan akses terhadap bantuan profesional.

Di sisi negara, penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten dapat membuka peluang bagi jaringan narkotika untuk terus beroperasi. Jika pelaku tidak mendapatkan sanksi yang sesuai atau jaringan peredaran tidak berhasil diputus, kejahatan serupa berpotensi terus berulang.

Dalam perspektif tulisan ini, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Pandangan hidup yang dijadikan dasar dalam menetapkan aturan akan memengaruhi kebijakan dan cara negara menangani berbagai persoalan masyarakat.

Islam Solusinya

Berbeda dengan pandangan sekuler-kapitalisme, Islam memiliki prinsip tersendiri dalam menjaga kehidupan dan melindungi akal manusia. Akal merupakan salah satu karunia Allah Swt. yang harus dijaga. Akal juga berkaitan dengan pelaksanaan taklif atau tanggung jawab menjalankan ketentuan syariat.

Karena itu, Islam melarang konsumsi khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Prinsip perlindungan akal ini menjadi landasan penting dalam mencegah penyalahgunaan zat yang dapat merusak kesadaran dan membahayakan manusia.

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Upaya tersebut mencakup pengawasan terhadap produksi dan distribusi zat berbahaya, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Media juga perlu menjalankan tanggung jawab sosial dengan tidak mempromosikan penyalahgunaan zat berbahaya.

Selain perlindungan melalui negara, Islam memiliki pola pendidikan yang bertujuan membentuk generasi bertakwa. Pendidikan dimulai dari keluarga melalui pengenalan agama dan pembiasaan perilaku baik sejak dini. Selanjutnya, pendidikan di sekolah memperkuat akidah dan membimbing peserta didik agar mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah berdasarkan ajaran Islam.

Pendidikan berbasis akidah diharapkan membentuk keimanan yang kokoh. Allah Swt. tidak hanya diyakini keberadaan-Nya, tetapi juga diimani sebagai Al-Mudabbir, yakni Zat Yang Maha Mengatur seluruh urusan makhluk-Nya. Keyakinan tersebut menjadi landasan bagi seorang Muslim untuk menjadikan syariat sebagai pedoman dalam kehidupan.

Dalam pembahasan hukum Islam, terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan konsumsi khamar. Namun, penerapan hukum tersebut memiliki ketentuan dan perincian fikih tersendiri sehingga tidak dapat digeneralisasi begitu saja terhadap seluruh jenis narkotika.

Demikian pula, tindak pidana yang berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika memiliki pembahasan hukum tersendiri. Penetapan jenis dan kadar sanksinya memerlukan kajian fikih serta pertimbangan terhadap bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, penerapan sanksi tidak tepat jika disederhanakan menjadi satu jenis hukuman untuk seluruh kasus.

Selain penegakan hukum, Islam menekankan pentingnya membangun kehidupan yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial. Masyarakat perlu diarahkan agar saling mengingatkan dalam kebaikan, membantu orang yang menghadapi kesulitan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Allah Swt. berfirman:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi ....” (QS. Al-A'raf: 96).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan landasan penting bagi kehidupan yang penuh keberkahan. Oleh karena itu, upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan vape dan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan, penguatan keluarga, kepedulian masyarakat, serta kebijakan negara yang melindungi kehidupan dan akal manusia. [MR/AA]

Baca juga:

0 Comments: