Headlines
Loading...
Polemik Desil vs. Mekanisme Islam dalam Menyejahterakan Rakyat

Polemik Desil vs. Mekanisme Islam dalam Menyejahterakan Rakyat

Oleh: Rochma Ummu Arifah
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com— Setelah banyak kasus di kalangan rakyat bawah yang disinyalir tidak sesuai dengan desil, kali ini muncul kasus seorang anggota DPR RI yang masuk dalam kategori desil 4 dan terdaftar sebagai penerima bansos. Data ini kemudian dimutakhirkan dengan mengubah kategorinya dari desil 4 menjadi desil 10.

Kasus anggota DPR RI yang masuk desil 4 ini seakan menjadi ironi ketika sebagian rakyat yang awalnya menerima bantuan sosial ternyata tidak lagi mendapatkannya karena kemudian ditemukan berada di desil tinggi.

Sebaliknya, anggota DPR yang disinyalir memiliki harta miliaran rupiah malah berada di desil 4 dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Walaupun akhirnya Menteri Sosial melakukan pemutakhiran data dengan mengubah status dari desil 4 menjadi desil 10, hal ini tetap mengungkap polemik mengenai desil yang telah muncul beberapa waktu belakangan ini (Kompas, 8-9-2026).

Desil dan Kesejahteraan

Melalui situs resminya, BPS menjelaskan bahwa desil adalah prosedur pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan yang bersumber dari DTSEN. Dalam DTSEN, pengelompokan keluarga terbagi menjadi 10 desil. Desil 1 adalah desil terbawah dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah desil tertinggi dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Kategori penilaian desil menggunakan beberapa variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan kepemilikan aset.

Klaim pemerintah dalam memutakhirkan data desil adalah untuk mengatasi persoalan lama dalam penyaluran bansos dan subsidi yang disinyalir salah sasaran. Selain itu, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan perubahan kondisi ekonomi masing-masing rakyat.

Hanya saja, kemudian ditemukan perbedaan antara fakta dan data. Beberapa rakyat dengan fakta kesejahteraan yang rendah malah berada di desil tinggi. Sebaliknya, seorang anggota DPR seperti dalam kasus ini justru berada di desil rendah dan tercatat sebagai penerima bansos.

Desil tinggi bermakna kesejahteraan tinggi. Inilah yang menjadi standar pemerintah. Padahal, berdasarkan standar yang ada, kategori desil ini sebenarnya belum mampu merangkum semua kalangan masyarakat atau mencerminkan seluruh kondisi masyarakat saat ini.

Bagaimana tidak, masyarakat miskin ekstrem adalah kalangan yang memiliki pengeluaran per bulan kurang dari Rp500.000, sedangkan desil 10 sebagai peringkat paling atas merupakan kalangan masyarakat yang memiliki pengeluaran per bulan lebih dari Rp3 juta.

Pertanyaannya, bagaimana dengan kalangan masyarakat yang memiliki penghasilan fantastis, seperti para influencer dan pemilik perusahaan besar yang ada di Indonesia?

Kemudian, banyak yang mengaitkan permutakhiran data desil dengan penurunan porsi anggaran pemerintah untuk bantuan rakyat karena anggaran dalam APBN tidak mencukupi atau bahkan tersedot untuk membiayai program besar lainnya, seperti MBG.

Lebih jauh lagi, kapitalisme memandang kemiskinan berdasarkan gambaran angka, yaitu dari rata-rata tingkat kesejahteraan seluruh masyarakat. Padahal, angka ini bisa menggambarkan ketimpangan antara golongan kaya dan golongan miskin yang tidak dapat ditangkap dari nilai rata-rata tersebut. Justru, inilah yang menjadi angka semu.

Islam dan Kesejahteraan

Islam memandang kesejahteraan bukan hanya sebagai sebuah konsep, tetapi mengamanatkan kesejahteraan kepada penguasa sebagai pemangku kebijakan publik yang bertanggung jawab langsung kepada Allah Swt.

Islam memandang kesejahteraan sebagai kemampuan setiap individu rakyat dalam memenuhi seluruh kebutuhan asasinya, yaitu sandang, pangan, dan papan, serta kemudahan akses bagi setiap individu untuk menikmati layanan publik dengan kualitas yang sempurna.

Untuk menggapai hal tersebut, Islam mengamanatkan kepada penguasa, yaitu seluruh struktur pemerintahan negara, untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan hukum syara.

Terkait dengan ekonomi, Baitulmal menjadi salah satu struktur pemerintahan yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Baitulmal akan mengumpulkan harta dari beberapa pos yang kemudian didistribusikan kepada rakyat sebagai penerima manfaat dari harta milik negara.

Secara garis besar, sistem Islam menciptakan kesejahteraan (falah) melalui penggabungan antara tujuan hukum syariat (Maqasid al-Shariah), instrumen keuangan redistributif, dan pengaturan sektor riil yang bebas eksploitasi.

Kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar ukuran angka pertumbuhan ekonomi, melainkan terpenuhinya kebutuhan hidup mendasar seluruh warga secara adil melalui beberapa mekanisme berikut.

1. Jaminan Kebutuhan Dasar (Maqasid al-Shariah)

Islam menggariskan penerapan aturannya dengan menempatkan perlindungan terhadap lima aspek utama manusia sebagai orientasi kebijakan publik, yaitu:

  • Hifzh an-Nafs (jiwa), yaitu jaminan akses pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan keselamatan.
  • Hifzh al-'Aql (akal), yaitu penyediaan akses pendidikan berkualitas serta pelarangan zat dan perilaku yang merusak pikiran.
  • Hifzh al-Mal (harta), yaitu jaminan kepemilikan pribadi dan perlindungan dari pencurian maupun kejahatan finansial.
  • Hifzh an-Nasl (keturunan), yaitu perlindungan institusi keluarga, kesehatan reproduksi, dan moralitas sosial.
  • Hifzh ad-Din (agama), yaitu kebebasan beribadah dan perlindungan nilai-nilai keimanan.

2. Mekanisme Redistribusi Keuangan Sosial

Hal ini bertujuan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak dan ketimpangan kekayaan antara si miskin dan si kaya. Islam menerapkan mekanisme redistribusi secara berlapis melalui zakat, wakaf, infak, dan sedekah. Keempatnya memiliki aturan dan dasar yang berbeda.

3. Pengaturan Sektor Riil dan Larangan Eksploitasi

Sistem ekonomi difokuskan pada transaksi yang menghasilkan nilai riil dan berkeadilan. Islam melarang riba dengan menghapus bunga yang menindas, yang menciptakan beban utang berkepanjangan dan ketimpangan ekonomi.

Islam memiliki prinsip bagi hasil (Musyarakah dan Mudharabah) yang mampu mendorong investasi berbasis bagi hasil dan bagi risiko (risk-sharing), sehingga pemilik modal dan pengusaha berada pada posisi yang setara.

Islam juga melarang Gharar dan Maysir, yaitu spekulasi berlebihan, perjudian, dan transaksi samar yang merugikan salah satu pihak.

4. Peran Negara dan Pengawasan Pasar

Negara memegang kewajiban langsung (mas'uliyyah) dalam menjaga stabilitas kesejahteraan. Hal ini dilakukan melalui pengelolaan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam strategis, air, energi, dan tambang utama yang dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat banyak.

Negara juga melakukan pengawasan pasar (Hisbah) untuk menindak tegas dan mencegah penimbunan barang (ikhtikar), praktik monopoli, manipulasi harga, dan kecurangan dalam perniagaan.

Semua ini dilakukan oleh negara Islam demi merealisasikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Wallahualam bissawab. [US/AA]

Baca juga:

0 Comments: