Headlines
Loading...
Warga Langkahan Pergi, Negara di Mana?

Warga Langkahan Pergi, Negara di Mana?

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Banjir bandang telah surut di Desa Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Lumpur yang menutupi jalan mulai mengering. Namun, persoalan yang dihadapi warga belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Kondisi tersebut tergambar dalam pemberitaan berjudul "Demi Bertahan Hidup, Banyak Warga Tinggalkan Langkahan Pascabencana" (Serambinews, 3 Juli 2026).

Pemberitaan itu mencerminkan situasi yang memprihatinkan. Bukan semata-mata karena dampak bencana, melainkan juga karena lambannya penanganan pascabencana oleh negara.

Dampak Bencana dan Lambannya Pemulihan

Banjir bandang yang melanda Langkahan beberapa bulan lalu menyebabkan kerusakan yang sangat luas. Rumah-rumah di bantaran sungai rata dengan tanah, infrastruktur jalan terputus, jaringan listrik padam, dan akses air bersih terganggu.

Hingga 3 Juli 2026, kondisi tersebut belum mengalami banyak perubahan. Keuchik Rumoh Rayeuk menyatakan,

"Jangankan bantuan bibit untuk menghidupkan kembali kebun, pembangunan hunian tetap saja sampai sekarang juga belum jelas. AKHTHAILAH."
(Serambinews, 3 Juli 2026).

Kata "akhthailah" dalam bahasa Aceh menggambarkan rasa putus asa. Pernyataan tersebut menjadi cerminan bahwa sebagian warga mulai kehilangan harapan terhadap kepastian bantuan.

Data BNPB per 9 Januari 2026 mencatat korban jiwa akibat banjir dan longsor di Sumatra mencapai 1.182 orang, dengan jumlah pengungsi sebanyak 238.627 jiwa. Langkahan merupakan salah satu wilayah terdampak yang menunjukkan bagaimana proses pemulihan pascabencana masih berjalan belum optimal.

Pada masa tanggap darurat, distribusi bantuan berlangsung relatif cepat. Tenda, logistik, dan tenaga relawan segera dikerahkan. Namun, ketika memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, bantuan mulai tersendat. Bibit pertanian belum tersedia, pembangunan hunian tetap belum memiliki kepastian, dan mata pencaharian warga belum pulih. Akibatnya, sebagian warga memilih meninggalkan kampung halaman demi mencari penghidupan di tempat lain. Keputusan tersebut bukan karena hilangnya ikatan dengan kampung halaman, melainkan karena tidak adanya kepastian untuk bertahan hidup.

Ketika Pemulihan Menjadi Persoalan Sistem

Persoalan di Langkahan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat bencana alam. Ada persoalan sistemik yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, terdapat kesenjangan antara penanganan tanggap darurat dan proses pemulihan. Pemerintah dan berbagai lembaga tampak responsif pada tahap awal bencana. Namun, komitmen tersebut belum diikuti langkah konkret dalam rehabilitasi dan rekonstruksi. Program pembangunan hunian tetap masih disebut "dalam proses", pendataan bantuan bibit masih "berlangsung", sementara kebutuhan warga bersifat mendesak.

Kedua, minimnya keberpihakan terhadap pemulihan mata pencaharian masyarakat. Negara seharusnya memastikan warga dapat kembali produktif. Petani memerlukan bibit dan sarana produksi, nelayan membutuhkan perahu, sedangkan pelaku usaha mikro membutuhkan modal. Tanpa pemulihan ekonomi, bantuan konsumtif hanya menjadi solusi sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Ketiga, ketimpangan prioritas anggaran. Di tengah lambannya penanganan Langkahan, masyarakat masih menyaksikan berbagai proyek berskala besar berjalan di berbagai daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan. Pemulihan korban bencana semestinya menjadi agenda utama yang tidak boleh ditunda.

Keempat, migrasi paksa sebagai wujud keputusasaan. Meninggalkan kampung halaman merupakan keputusan yang sangat berat karena berkaitan dengan ikatan sosial, budaya, dan sejarah kehidupan masyarakat. Namun, ketika negara tidak mampu memberikan kepastian, migrasi menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling rasional demi mempertahankan kehidupan.

Negara sebagai Pelayan Rakyat

Dalam pandangan Islam, bencana bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab kepemimpinan dalam mengelola urusan rakyat.

Rasulullah ï·º bersabda,

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

"Seorang imam adalah pemelihara (pemimpin) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan prinsip tersebut, terdapat tiga tanggung jawab negara dalam penanganan pascabencana.

Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Negara wajib memastikan ketersediaan pangan, air bersih, tempat tinggal, dan layanan kesehatan segera setelah bencana terjadi. Pemenuhan kebutuhan dasar tidak boleh terhambat oleh prosedur birokrasi.

Kedua, memulihkan perekonomian masyarakat. Negara berkewajiban menyediakan bibit, sarana produksi, modal usaha, serta membuka akses pemasaran bagi hasil produksi warga. Membiarkan petani kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi sama saja membiarkan kemiskinan baru tumbuh setelah bencana.

Ketiga, menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek kebijakan. Bantuan tidak boleh berhenti sebagai bahan laporan atau pencitraan. Seluruh program harus tepat sasaran, tepat waktu, serta melibatkan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, negara tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk bersabar. Negara harus hadir melalui kebijakan nyata yang mampu memulihkan kehidupan rakyat secara menyeluruh.

Tiga Rekomendasi Kebijakan

Pertama, mempercepat pembangunan hunian tetap. Pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk mempercepat pembangunan hunian tetap secara transparan, melibatkan masyarakat, serta memiliki target waktu yang jelas.

Kedua, merevitalisasi perekonomian lokal. Penyaluran bantuan bibit, sarana pertanian, dan modal usaha harus segera direalisasikan melalui prosedur yang sederhana. Selain itu, negara perlu menjamin akses pasar agar hasil produksi masyarakat dapat terserap.

Ketiga, memperkuat partisipasi masyarakat. Setiap kebijakan pemulihan hendaknya disusun melalui musyawarah bersama warga dan para pemangku kepentingan di tingkat desa. Masyarakat Langkahan merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan serta potensi daerahnya.

Penutup

Langkahan tidak terpuruk hanya karena banjir bandang. Langkahan semakin terpuruk karena lambannya proses pemulihan.

Kepergian warga bukanlah bentuk menyerah terhadap bencana. Sebaliknya, hal itu menjadi konsekuensi dari tidak terpenuhinya hak-hak dasar mereka.

Tugas negara tidak berhenti pada penyelamatan saat bencana terjadi. Negara juga berkewajiban memastikan rakyat mampu bangkit dan tidak terjerumus ke dalam kemiskinan setelah bencana berlalu.

Selama prinsip kepemimpinan sebagai pelayan rakyat belum dijalankan secara konsisten, setiap bencana berpotensi meninggalkan dua warisan: bertambahnya jumlah pengungsi dan semakin banyaknya desa yang kehilangan penduduknya.

Langkahan telah ditinggalkan sebagian warganya. Kini, pertanyaannya adalah, ke mana arah kebijakan negara setelah ini?

Wallahu a'lam bish shawab. [Hz/HEM]

Baca juga:

0 Comments: