Oleh: Desi
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com – Secara logis, rasanya mustahil seseorang terancam kehilangan nyawa di negeri sendiri. Namun, faktanya ancaman itu justru mengintai dari berbagai sisi kehidupan. Bukan hanya keselamatan jiwa, tetapi juga keamanan harta, kesejahteraan yang didambakan, hingga keadilan yang merata sama-sama terancam karena tidak adanya sistem yang mampu menjamin semuanya.
Bukti bahwa jaminan keamanan begitu mahal dapat dilihat dari maraknya berbagai kasus yang terus bermunculan. Betapa menjaga keselamatan jiwa seolah menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Salah satunya adalah kasus YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban disekap selama tiga tahun dan mengalami penyiksaan brutal oleh kekasihnya, TH (30), di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Jawa Barat. Kondisi korban sangat mengenaskan. Sebagian bibirnya hilang akibat digunting pelaku. Mata kanannya mengalami kebutaan permanen, sedangkan mata kirinya mengalami gangguan penglihatan akibat pukulan benda tumpul. Korban juga menderita luka di kepala, tangan, dan kaki hingga wajahnya sulit dikenali. (mediajustitia.com, 1-7-2026).
Ancaman terhadap keamanan harta juga terus terjadi. Hilangnya harta benda bukan semata-mata karena kelalaian pemilik, tetapi juga akibat maraknya tindak kriminal. Seperti kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DAF (22) ditangkap saat hendak menjual mobil Honda Jazz hasil kejahatannya. (javasatu.com, 2-7-2026).
Deretan peristiwa tersebut tentu memantik kemarahan publik. Mirisnya, kasus-kasus semacam ini sudah sangat banyak dan terus berulang. Bahkan, tidak sedikit korban yang kehilangan nyawa dengan kondisi mengenaskan. Yang lebih memprihatinkan, pelakunya sering kali justru orang terdekat korban.
Sampai sejauh mana setiap individu mampu menjaga keselamatan dirinya? Apakah keamanan jiwa dan harta sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi? Betapa berat jika seluruh beban itu harus dipikul sendiri. Jika demikian, kejahatan akan terus tumbuh subur tanpa mampu dihentikan.
Apabila kejahatan hanya dilakukan oleh segelintir orang dan tidak terus berulang, pelakunya memang dapat dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bersalah. Namun, jika kasus serupa terus terjadi, tentu tidak tepat jika kesalahan hanya dibebankan kepada pelaku. Pasti ada persoalan yang lebih mendasar sebagai akar masalah, yaitu sistem yang membentuk pola kehidupan masyarakat.
Saat ini, sistem kapitalisme sekuler menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjunjung tinggi kebebasan individu. Akibatnya, setiap orang merasa berhak bertindak sesuka hati demi memuaskan hawa nafsunya tanpa mempertimbangkan halal dan haram, baik dan buruk, maupun benar dan salah.
Sistem ini juga melemahkan peran masyarakat dalam menjaga sesama. Banyak orang enggan menasihati karena takut dianggap mencampuri urusan orang lain. Akibatnya, pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksinya.
Sementara itu, solusi yang diberikan pemerintah cenderung bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan. Untuk menghindari perampokan, misalnya, masyarakat hanya diimbau agar tidak melewati jalan sepi, tidak bepergian sendirian, atau tidak keluar pada malam hari. Namun, apakah jika semua orang mengikuti imbauan tersebut, mereka benar-benar aman dari tangan-tangan pelaku kejahatan?
Faktanya, tidak demikian. Pola pikir dan pola sikap masyarakat dibentuk oleh cara pandang sekuler, sedangkan materi dijadikan tolok ukur kebahagiaan. Setiap orang dibebaskan mengejar kebahagiaan menurut versinya masing-masing. Wajar jika sistem seperti ini melahirkan manusia yang kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya.
Dari dua kasus di atas tampak adanya dorongan untuk menguasai harta milik orang lain. Tekanan ekonomi dan gaya hidup menjadi faktor yang mendorong terjadinya kejahatan. Di sisi lain, negara belum mampu menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat. Lalu, ke mana janji penyediaan 19 juta lapangan kerja yang pernah digaungkan? Apakah hanya sebatas janji? Akibatnya, sebagian orang memilih jalan kriminal sebagai sumber penghidupan.
Belum lagi vonis yang dijatuhkan kepada pelaku. Hukuman yang ada sering kali tidak menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara umum. Akibatnya, kejahatan serupa terus berulang dengan pelaku yang berbeda, bahkan tidak jarang dilakukan kembali oleh pelaku lama.
Lalu, kepada siapa rakyat harus meminta jaminan keamanan?
Sejarah peradaban Islam pernah mencatat masa ketika sedekah ditolak karena hampir tidak ada lagi orang yang berhak menerimanya. Bukan karena semua orang hidup bermewah-mewahan, melainkan karena kebutuhan dasar masyarakat telah terpenuhi dan mereka memiliki sifat qanaah. Peristiwa itu terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Itulah secuil gambaran ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Jika Islam dipelajari secara jujur, berbagai solusi atas problematika kehidupan akan ditemukan di dalamnya. Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual, tetapi juga memiliki sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mendidik manusia menjadi pribadi yang bertakwa berdasarkan petunjuk Allah Swt. Selain itu, Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk penjagaan masyarakat dari berbagai kemungkaran.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjadi pelindung rakyat dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Perlindungan terhadap jiwa dijamin melalui prinsip bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak sama dengan membunuh seluruh manusia. Hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan. Bagi pelaku pencurian yang memenuhi syarat, Islam menetapkan sanksi potong tangan. Jika hukum seperti ini diterapkan, tentu para pelaku kejahatan, termasuk koruptor, akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindak kriminal.
Islam juga menjamin layanan pendidikan dan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh rakyat. Dalam bidang ekonomi, Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum, seperti air, padang rumput, dan api atau energi, tidak boleh dikuasai individu maupun swasta. Seluruhnya harus dikelola negara demi kemaslahatan rakyat. Kebijakan ini akan membuka lapangan kerja yang luas dan hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apabila seluruh aturan tersebut diterapkan, persoalan kemiskinan dapat diatasi, sementara keamanan jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat dapat terwujud. Semua bentuk perlindungan itu hanya dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara dalam mengatur urusan kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bishshawab. [ry/En]
Baca juga:
0 Comments: