Headlines
Loading...
Tata Kelola Energi Berbasis Syariah untuk Indonesia

Tata Kelola Energi Berbasis Syariah untuk Indonesia

Oleh: Sulimah Irawati, S.Pd.
(Pendidik)

SSCQMedia.Com—Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan sejak Juni 2026 menjadi ironi yang sulit diabaikan. Kalimantan merupakan penghasil batu bara terbesar di Indonesia, tetapi masyarakatnya justru harus menghadapi gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan (Kompas.com, 8 Juli 2026).

Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga menghambat kegiatan usaha dan perekonomian daerah.

PLN menjelaskan bahwa pemadaman dipicu oleh gangguan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) (Kompas.com, 3 Juli 2026). Namun, berbagai kalangan menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor teknis. Di balik krisis listrik, terdapat persoalan tata kelola energi yang jauh lebih kompleks.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa sekitar 82 persen produksi batu bara nasional berasal dari Kalimantan. Meski demikian, kebutuhan batu bara dalam negeri pada 2026 diperkirakan mengalami kekurangan hingga puluhan juta ton. Berkurangnya pasokan tersebut berdampak pada terganggunya operasional sejumlah PLTU yang menjadi tulang punggung penyediaan listrik nasional.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara turut memperburuk keadaan. Kepolisian telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ke tahap penyidikan. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola dan pengawasan dapat mengancam ketahanan energi nasional.

Akar Persoalan

Para akademisi menilai krisis listrik tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan kekurangan batu bara. Fluktuasi harga energi dunia, perubahan kebijakan, hingga tata kelola sektor energi turut memengaruhi stabilitas pasokan listrik. Artinya, ketahanan energi tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga pada sistem pengelolaannya.

Perubahan kebijakan ketenagalistrikan sejak era Reformasi dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan tersebut. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sektor kelistrikan semakin terbuka bagi keterlibatan swasta. Negara tidak lagi menjadi pengelola utama, melainkan lebih berperan sebagai regulator, sedangkan pembangunan pembangkit listrik banyak dilakukan oleh perusahaan swasta.

Kondisi ini melahirkan berbagai konsekuensi. PLN harus membeli listrik dari perusahaan swasta melalui kontrak jangka panjang yang sebagian memuat skema take or pay, yaitu kewajiban membayar kapasitas listrik meskipun tidak seluruhnya digunakan. Akibatnya, beban keuangan negara meningkat dan ruang pemerintah dalam menentukan kebijakan energi menjadi semakin terbatas.

Selain itu, penerapan mekanisme pasar membuat harga energi dalam negeri ikut dipengaruhi oleh kondisi global. Ironisnya, Indonesia yang memiliki cadangan batu bara melimpah tetap harus menghadapi tekanan akibat perubahan harga energi dunia. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sektor energi yang berorientasi pada keuntungan belum sepenuhnya mampu menjamin pelayanan publik yang murah, andal, dan merata.

Liberalisasi ekonomi juga memperlihatkan dampak yang lebih luas. Sistem pasar bebas membuka peluang bagi korporasi besar untuk menguasai sektor-sektor strategis sehingga negara kehilangan kendali atas kekayaan alamnya sendiri. Akibatnya, sumber daya yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan rakyat justru rentan dieksploitasi demi kepentingan bisnis.

Solusi Islam

Islam memandang bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas merupakan kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Karena itu, negara berkewajiban mengelolanya sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar ataupun kepentingan swasta.

Rasulullah saw. bersabda bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya strategis, termasuk energi, merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara.

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Ma'idah ayat 88 yang memerintahkan manusia memanfaatkan rezeki yang halal lagi baik serta bertakwa kepada-Nya. Pengelolaan sumber daya alam pun harus berada dalam koridor syariat agar membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Islam juga mendorong negara membangun kemandirian industri, terutama industri permesinan, sehingga tidak bergantung pada negara lain. Kemandirian ini akan memperkuat penguasaan teknologi sekaligus menjaga kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam.

Selain itu, sistem pendidikan berbasis akidah Islam berperan mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki integritas serta kesadaran bahwa mengelola kekayaan alam merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Dengan karakter seperti ini, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.

Penutup

Krisis energi yang terjadi saat ini menjadi pelajaran bahwa melimpahnya sumber daya alam tidak serta-merta menghadirkan kesejahteraan. Pengelolaan yang berlandaskan syariat Islam diyakini mampu mewujudkan tata kelola energi yang adil, mandiri, dan berpihak kepada rakyat sehingga kekayaan alam benar-benar menjadi sarana untuk menghadirkan kemaslahatan dan keberkahan.

Wallahualam bissawab. [Rn/UF]

Baca juga:

0 Comments: